Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
2.RIFA AGHNIYA, S.H.
M. IBRAHIM Als BAHIM Bin NOR IFANSYAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-645/O.2.17/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
2RIFA AGHNIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IBRAHIM Als BAHIM Bin NOR IFANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA --------Bahwa terdakwa M. IBRAHIM Als BAHIM Bin NOR IFANSYAH pada rentang waktu hari Jumat tanggal 22 November 2024 sampai dengan hari 25 November 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 bertempat di Desa Telang Baru RT 001 Kec. Paju Epat Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, dengan cara sebagai berikut: -------- - Berawal pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 22:00 WIB Saksi WARDANI melihat video lampu variasi yang diposting oleh akun tiktok @reyhanebrahim_, kemudian Saksi WARDANI menghubungi akun whatsapp Terdakwa dengan nomor 081350401190 yang tertera di bio tiktok Terdakwa meminta Terdakwa untuk menyimpan nomor Saksi WARDANI. Keesokan harinya tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah Saksi WARDANI tepatnya di Desa Telang Baru RT 001 Kec. Paju Epat Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi WARDANI melihat video lampu variasi di status whatsapp Terdakwa, kemudian Saksi WARDANI menanyakan harga lampu variasi tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menjelaskan harga lampu jenis mata 18 yaitu Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perbuah sedangkan harga lampu jenis kuning volvo yaitu Rp105.000,00 (seratus lima ribu rupiah) perbuah. Lalu Saksi WARDANI tertarik untuk membeli lampu variasi jenis mata 18 dengan jumlah 6 buah dan melakukan DP (down payment) dengan mentransfer Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 081350401190 pada pukul 12.54 WIB. Kemudian pada malam hari sekitar pukul 18.00 WIB Saksi WARDANI melihat video lampu kuning volvo di status whatsapp Terdakwa, lalu saksi WARDANI menanyakan lampu tersebut kepada Terdakwa dan - Terdakwa menjelaskan ada 80 (delapan puluh) buah lampu kuning volvo dan ada sisa 34 (tiga puluh empat) buah kemudian Saksi WARDANI tertarik untuk membelinya namun belum dilakukan pembayaran. Pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 Terdakwa menghubungi Saksi WARDANI untuk meminta transfer pembayaran lampu mata 18 yang belum lunas, lalu Saksi WARDANI mentransfer sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke akun OVO milik Terdakwa dengan nomor 081350401190 sekitar pukul 19.21 WIB. Pada saat itu, Terdakwa menjelaskan bahwa pesanan lampu tersebut bisa diambil di Simpang 3 arah Loksado Kandangan, Kalimantan Selatan pada sore hari tanggal 25 November 2024. Kemudian Saksi WARDANI ada melihat video lampu volvo di status whatsapp Terdakwa dan tertarik untuk membelinya lalu Saksi WARDANI melakukan DP (down payment) sebesar Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) ke akun OVO milik Terdakwa pada tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 00.29 WIB. Keesokan harinya tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, Saksi WARDANI menghubungi Saksi HAMDANI untuk mengambil pesanan lampu tersebut. Siang harinya, Terdakwa menghubungi Saksi WARDANI untuk melakukan pelunasan pembayaran lampu namun Saksi WARDANI hanya mentransfer sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ke Rekening BRI 447001030096531 atas nama M. EKBAL pada tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 12.07 WIB karena Saksi WARDANI belum menerima lampu tersebut. Sore hari sesampainya Saksi HAMDANI di Simpang 3 arah Loksado Kandangan, Kalimantan Selatan, Terdakwa tidak ada di lokasi dan tidak dapat dihubungi. Saksi HAMDANI menunggu sampai malam hari namun Terdakwa tidak datang sehingga Saksi HAMDANI memutuskan pulang ke rumahnya di Amuntai Kalimantan Selatan. Malam harinya, Terdakwa menghubungi Saksi WARDANI melalu telepon whatsapp menjelaskan apabila Terdakwa sibuk bekerja dan tidak melihat Handphone. Pada saat itu Terdakwa menjanjikan kepada Saksi WARDANI untuk mengambil lampu tersebut di Simpang 3 arah Loksado Kandangan, Kalimantan Selatan pada sore hari tanggal 26 November 2024. Keesokan harinya tanggal 26 November 2024, Saksi HAMDANI pergi ke Simpang 3 arah Loksado Kandangan, Kalimantan Selatan untuk mengambil lampu namun Terdakwa tidak ada di lokasi. Saksi HAMDANI menunggu Terdakwa sampai pukul 18.00 namun Terdakwa tidak datang. Sewaktu Saksi HAMDANI di perjalanan pulang, Saksi WARDANI dihubungi oleh Terdakwa melalui video call untuk kembali ke Simpang 3 arah Loksado Kandangan, Kalimantan Selatan, namun ketika Saksi HAMDANI kembali ke lokasi Terdakwa tidak ada dan tidak dapat dihubungi. - - Bahwa lampu variasi mobil dan lampu kuning volvo yang Terdakwa jual tersebut tidak benar adanya (tidak ada barangnya). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi WARDANI mengalami kerugian sebesar Rp5.670.000,00 (lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). -----------Perbuatan Terdakwa M. IBRAHIM Als BAHIM Bin NOR IFANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa M. IBRAHIM Als BAHIM Bin NOR IFANSYAH pada rentang waktu hari Jumat tanggal 22 November 2024 sampai dengan hari 25 November 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 bertempat di Desa Telang Baru RT 001 Kec. Paju Epat Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, dengan cara sebagai berikut: -------- - Berawal pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 22:00 WIB Saksi WARDANI melihat video lampu variasi yang diposting oleh akun tiktok @reyhanebrahim_, kemudian Saksi WARDANI menghubungi akun whatsapp Terdakwa dengan nomor 081350401190 yang tertera di bio tiktok Terdakwa meminta Terdakwa untuk menyimpan nomor Saksi WARDANI. Keesokan harinya tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah Saksi WARDANI tepatnya di Desa Telang Baru RT 001 Kec. Paju Epat Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi WARDANI melihat video lampu variasi di status whatsapp Terdakwa, kemudian Saksi WARDANI menanyakan harga lampu variasi tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menjelaskan harga lampu jenis mata 18 yaitu Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perbuah sedangkan harga lampu jenis kuning volvo yaitu Rp105.000,00 (seratus lima ribu rupiah) perbuah. Lalu Saksi WARDANI tertarik untuk membeli lampu variasi jenis mata 18 - - - dengan jumlah 6 buah dan melakukan DP (down payment) dengan mentransfer Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 081350401190 pada pukul 12.54 WIB. Kemudian pada malam hari sekitar pukul 18.00 WIB Saksi WARDANI melihat video lampu kuning volvo di status whatsapp Terdakwa, lalu saksi WARDANI menanyakan lampu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menjelaskan ada 80 (delapan puluh) buah lampu kuning volvo dan ada sisa 34 (tiga puluh empat) buah kemudian Saksi WARDANI tertarik untuk membelinya namun belum dilakukan pembayaran. Pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 Terdakwa menghubungi Saksi WARDANI untuk meminta transfer pembayaran lampu mata 18 yang belum lunas, lalu Saksi WARDANI mentransfer sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke akun OVO milik Terdakwa dengan nomor 081350401190 sekitar pukul 19.21 WIB. Pada saat itu, Terdakwa menjelaskan bahwa pesanan lampu tersebut bisa diambil di Simpang 3 arah Loksado Kandangan, Kalimantan Selatan pada sore hari tanggal 25 November 2024. Kemudian Saksi WARDANI ada melihat video lampu volvo di status whatsapp Terdakwa dan tertarik untuk membelinya lalu Saksi WARDANI melakukan DP (down payment) sebesar Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) ke akun OVO milik Terdakwa pada tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 00.29 WIB. Keesokan harinya tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, Saksi WARDANI menghubungi Saksi HAMDANI untuk mengambil pesanan lampu tersebut. Siang harinya, Terdakwa menghubungi Saksi WARDANI untuk melakukan pelunasan pembayaran lampu namun Saksi WARDANI hanya mentransfer sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ke Rekening BRI 447001030096531 atas nama M. EKBAL pada tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 12.07 WIB karena Saksi WARDANI belum menerima lampu tersebut. Sore hari sesampainya Saksi HAMDANI di Simpang 3 arah Loksado Kandangan, Kalimantan Selatan, Terdakwa tidak ada di lokasi dan tidak dapat dihubungi. Saksi HAMDANI menunggu sampai malam hari namun Terdakwa tidak datang sehingga Saksi HAMDANI memutuskan pulang ke rumahnya di Amuntai Kalimantan Selatan. Malam harinya, Terdakwa menghubungi Saksi WARDANI melalu telepon whatsapp menjelaskan apabila Terdakwa sibuk bekerja dan tidak melihat Handphone. Pada saat itu Terdakwa menjanjikan kepada Saksi WARDANI untuk mengambil lampu tersebut di Simpang 3 arah Loksado Kandangan, Kalimantan Selatan pada sore hari tanggal 26 November 2024. Keesokan harinya tanggal 26 November 2024, Saksi HAMDANI pergi ke Simpang 3 arah Loksado Kandangan, Kalimantan Selatan untuk mengambil lampu namun Terdakwa tidak ada di lokasi. Saksi HAMDANI menunggu Terdakwa sampai pukul 18.00 namun Terdakwa tidak datang. Sewaktu Saksi HAMDANI di perjalanan pulang, Saksi WARDANI dihubungi oleh Terdakwa melalui video call untuk kembali ke Simpang 3 arah Loksado Kandangan, Kalimantan Selatan, namun ketika Saksi HAMDANI kembali ke lokasi Terdakwa tidak ada dan tidak dapat dihubungi. Bahwa lampu variasi mobil dan lampu kuning volvo yang Terdakwa jual tersebut tidak benar adanya (tidak ada barangnya). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi WARDANI mengalami kerugian sebesar Rp5.670.000,00 (lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). -----------Perbuatan Terdakwa M. IBRAHIM Als BAHIM Bin NOR IFANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya