Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/PDT.G/2014/PN.Tml | 1.KARNO A. DANDAN 2.RIANO A. DANDAN 3.NANA HARIANTO |
PT. RIMAU ENERGY MINING (PT. REM) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2014 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 11/PDT.G/2014/PN.Tml | ||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | - Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; - Menyatakan Penggugat I adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Majarum, Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur dengan ukuran Panjang 194 meter, 200 meter, Lebar 200 meter Luas 2.000 meter2 dengan batas-batas : Utara : Riano A. Dandan Selatan : Iromaehano A. Dandan Timur : Riano A. Dandan Barat : Labas Kiki - Bahwa Penggugat II, adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Majarum, Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur dengan ukuran Panjang 327 meter, 100 meter, 55 meter, 80 meter, Lebar 100 meter, 250 meter, 150 meter, 50 meter, Luas 81.000 meter2 dengan batas-batas : Utara : Yanalihan A. Dandan Selatan : Kasmiati A. Dandan, Iromaehano A. Dandan Timur : Rasihan A. Dandan Barat : Indu - Bahwa Penggugat III, adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Majarum, Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur dengan ukuran Panjang 200 meter, Lebar 100 meter, Luas 20.000 meter2 dengan batas-batas : Utara : Sindi. S Selatan : Katiran Timur : Yana A. Dandan Barat : Indu - Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tamiang Layang serta alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini; - Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum; - Menghukum Tergugat mengganti kerugian sebesar : - Pohon karet sebanyak 1.285 pohon x Rp. 35.000,- = Rp. 44.975.000,- - Pohon cempedak sebanyak 15 pohon x Rp. 100.000,- = Rp. 1.500.000,- - Pohon ayau bahan ramuan 57 pohon x Rp. 20.000,- = Rp.1.040.000,- - Pohon kiarau bahan ramuan 86 pohon x Rp. 20.000,- = Rp. 1.720.000,- - Pohon pasak bumi 49 pohon x Rp. 10.000,- = Rp. 490.000,- - Menanggung biaya pembelian bibit karet baru, penanaman, pemeliharaan dan pemupukan secara berkala selama 5 (lima) tahun sebesar Rp. 30.000.000,- Jumlah tuntutan akibat kerusakan kebun dan bahan kayu produktif lainnya sebesar Rp. 79.725.000,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). - Membayar harga batu bara dengan kalori sekitar 5.100 Kcal ? 5.300 Kcal yang diambil secara diam ? diam (dicuri ?) dari areal seluas 1,38 hektar pada lapisan pertama, dengan perhitungan : - Penggantian lahan berdasarkan sistim fee terhadap batu bara yang telah diangkut dari lahan milik kami dengan nilai fee sebesar Rp. 40.000,- per metric ton, batu bara yang diambil dari lahan seluas 1,38 hektar dengan ketebalan rata2 1,5 meter maka volume batu bara yang telah diangkut 26.910 metrik ton, sedangkan harga batu bara per metric ton pada saat ini sebesar 32 US Dollar per metric ton FOB untuk kalori 5.100 ? 5.300 Kcal, maka besarnya revenue dari tuntutan ganti rugi pengambilan batu bara sebesar Rp. 8.600.000.000,- (Delapan Milyar Enam Ratus Juta Rupiah). - Adapun jumlah seluruhnya, yaitu butir (c) sebesar Rp. 79.725.000,- ditambah butir (d) Rp. 8.600.000.000,-, maka berjumlah Rp. 8.679.725.000,- (Delapan Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). - Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai atau tidak melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; - Menghukum Tergugat membayar biaya perkara; Atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya. Terima Kasih |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |