Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh para Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan perjanjian antara para Penggugat dengan para Tergugat yang termuat di dalam Surat Hasil Musyawarah Mufakat secara Kekeluargaan tertanggal 07 April 2013 telah sah menurut hukum dan harus dipatuhi oleh para Tergugat;
- Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang sebesar Rp. 49.879.600,- (Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Enam Ratus Rupiah);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|