Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/PDT.G/2014/PN.TML 1.H. SYAHRANI
2.ASKALANI
1.KRISTIANUS
2.ERTIANO
3.KARIANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2014
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/PDT.G/2014/PN.TML
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SYAHRANI
2ASKALANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KRISTIANUS
2ERTIANO
3KARIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh para Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan perjanjian antara para Penggugat dengan para Tergugat yang termuat di dalam Surat Hasil Musyawarah Mufakat secara Kekeluargaan tertanggal 07 April 2013 telah sah menurut hukum dan harus dipatuhi oleh para Tergugat;
  4. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji);
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang sebesar Rp. 49.879.600,- (Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Enam Ratus Rupiah);
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak