Dakwaan |
Bahwa terdakwa BAMBANG IRAWAN Bin ADI SUTRISNO, pada hari selasa tanggal 22 oktober 2012 sekitar jam 14.00 Wib, bertempat dirumah saksi KASTINAH Als MBAH PUTRI Binti KADIR. Posong Teleng Rt.24 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Bartim Prop.Kalteng. atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dengan melawan hak, memaksa orang lain untuk melakukan tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. |