Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2023/PN Tml 1.DODY HERYANTO,S.H,.M.H
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
SALEH Als PAK REHAN Bin HARIYANTU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2023/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-317/O.2.17/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DODY HERYANTO,S.H,.M.H
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALEH Als PAK REHAN Bin HARIYANTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ALBERTUSSALEH Als PAK REHAN Bin HARIYANTU
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa Terdakwa SALEH Als PAK REHAN Bin HARIYANTU, pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekitar jam 13.00 WIB bertempat di kebun karet milik Saksi Titi di Desa Mawani RT. 03 Kec. Patangkep Tutui Kab. Barito Timur Prop. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, melakukan “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------

 

------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 Terdakwa bertemu Saksi RUSDIANSYAH Als ALOY bertemu di warung tidak lama kemudian Saksi ABDURAHMAN Als LAMBIK, Saksi ARBAIN Als Bapak RIPALDI dan Saksi RAHMADI Als MADI datang ke warung dan bersiap berangkat Bersama nebas rumput di tanah pemilik kebun, kemudian semuanya berangkat bersama-sama ke kebun karet yang akan di bersihkan dan setelah sampai di kebun karet yang akan di bersihkan tidak lama kemudian datang Korban MARTHIN (alm) ikut kerja membersihkan/menebas kebun karet tersebut bersama-sama. Saat membersikan kebun karet antara Terdakwa dan Korban MARTHIN (alm) saling bersebelahan, Korban MARTHIN (alm) di sebelah kiri Terdakwa. Setelah membersihkan 1 (satu) jalur semuanya istirahat sambil masing-masing mengasah parangnya dan setelah mengasah parang Terdakwa dan para saksi langsung kerja lagi dan Terdakwa tetap bersebelahan dengan Korban MARTHIN (alm) dan setelah jalur ke 2 (dua) Terdakwa dan para saksi istirahat pulang ke rumah makan siang lalu sekitar jam 13.00 Wib Terdakwa dan Saksi RUSDIANSYAH Als  ALOY, Saksi LAMBIK, Saksi Arbain Als Pak Rifaldi, Saksi RAHMADI Als MADI dan Korban MARTHIN (alm) berangkat bersama-sama kembali ke kebun karet tersebut dengan mengunakan sepeda motor dan Terdakwa berboncengan dengan Saksi RUSDIANSYAH Als ALOY, setelah tiba di kebun karet tersebut langsung mulai kerja lagi membersikan/menebas rumput belukar di kebun karet tersebut dan saat itu Terdakwa bersampingan dengan Korban MARTHIN (alm) yang di sebelah kiri Terdakwa, setelah itu membersihkan jalur yang ke 3 (tiga) untuk membersihkan/menebas rumput belukar di sebelah jalan setapak kebun karet tersebut dan saat itu menegur Korban MARTHIN (alm) “hati-hati dengan parangnya bisa kena kawan”. Lalu Korban MARTHIN (alm) melepas baju nya dan mengikat ke pinggang kemudian Terdakwa maju ke depan 2 (dua) langkah dari Korban MARTHIN (alm). kemudian saat itu Terdakwa merasa Korban MARTHIN (alm) mengarahkan parangnya ke arah Terdakwa kemudian Terdakwa menangkis dengan parangnya yang dipegang dengan tangan kanan kemudian Terdakwa langsung membalas dengan membacok ke arah leher dan mengenai bagian sebelah kiri Korban MARTHIN (alm) yang mengakibatkan jatuh tersungkur kemudian Terdakwa membacok lagi di bagian leher belakang, setelah membacok Terdakwa ada ngomong lagi ke Korban MARTHIN (alm) “sudah dibilangin sama parangnya hati-hati bisa membahayakan diri” kemudian Terdakwa melihat Korban MARTHIN (alm) masih bergerak Terdakwa memindahkan genggaman parang nya ke tangan sebelah kiri lalu dengan menggunakan tangan sebelah kanan mengambil parang milik Korban MARTHIN (alm) yang kemudian ditusukan ke leher sebelah kiri Korban MARTHIN (Alm). Tidak lama lalu datang Saksi RUSDIANSYAH Als ALOY melihat Korban MARTHIN (Alm) tersungkur kemudian dan melihat leher korban penuh darah sehingga Saksi RUSDIANSYAH Als ALOY lemas terduduk di belakang Terdakwa dan Saksi RUSDIANSYAH Als  ALOY sambil mengatakan “istifar-istifar ingat anak-anakmu” lalu Terdakwa berbalik dan lempar parang tersebut tidak jauh dari korban dan lalu pergi ke arah tempat parkiran sepeda motor tidak lama kemudian Saksi RUSDIANSYAH Als  ALOY datang di belakang Terdakwa dan terduduk lalu kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Saat di Desa Panaan Kec. Bintang Ara Kab. Tabalong Prop. Kalsel, sekitar jam 18.30 wita Terdakwa meminta warga untuk mengubungi Polisi untuk menjemputnya Terdakwa di Desa Panaan, tidak lama kemudian Petugas dating dan membawa terdakwa ke Polsek patangkep Tutui.

----- Berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah H. BADARUDDIN KASIM Nomor : B.08 / RSUB / RM / 455 / XII / 2022, tanggal 28 Desember 2022, dari hasil pemeriksaan keadaan Sdra. MARTHIN ARYANTO (korban) keadaan fisik :

  1. Terdapat dua luka bacok di leher kiri dengan diameter enam kali tiga centimeter dan empat kali tiga centimeter
  2. Terdapat luka tusuk di leher kanan dengan diameter empat kali dua centimeter
  3. Terdapat luka bacok di pipi kiri berdiameter enam kali dua centimeter
  4. Terdapat luka bacok di leher belakang berdiameter tujuh belas kali delapan centimeter dengan dasar tulang, kedalaman tujuh centimeter
  5. Terdapat luka bacok di jari kanan dengan diameter satu kali dua centimeter.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP .---------------

 

Atau

Kedua :

 

------- Mulanya pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekitar Jam 13.00 WIB bertempat di kebun karet milik Saksi Titi di Desa Mawani RT. 03 Kec. Patangkep Tutui Kab. Barito Timur Prop. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, melakukan “Sengaja melukai berat orang lain mengakibatkan kematian”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 Terdakwa bertemu Saksi RUSDIANSYAH Als ALOY bertemu di warung tidak lama kemudian Saksi ABDURAHMAN Als LAMBIK, Saksi ARBAIN Als Bapak RIPALDI dan Saksi RAHMADI Als MADI datang ke warung dan bersiap berangkat Bersama nebas rumput di tanah pemilik kebun, kemudian semuanya berangkat bersama-sama ke kebun karet yang akan di bersihkan dan setelah sampai di kebun karet yang akan di bersihkan tidak lama kemudian datang Korban MARTHIN (alm) ikut kerja membersihkan/menebas kebun karet tersebut bersama-sama. Saat membersikan kebun karet antara Terdakwa dan Korban MARTHIN (alm) saling bersebelahan, Korban MARTHIN (alm) di sebelah kiri Terdakwa. Setelah membersihkan 1 (satu) jalur semuanya istirahat sambil masing-masing mengasah parangnya dan setelah mengasah parang Terdakwa dan para saksi langsung kerja lagi dan Terdakwa tetap bersebelahan dengan Korban MARTHIN (alm) dan setelah jalur ke 2 (dua) Terdakwa dan para saksi istirahat pulang ke rumah makan siang lalu sekitar jam 13.00 Wib Terdakwa dan Saksi RUSDIANSYAH Als  ALOY, Saksi LAMBIK, Saksi Arbain Als Pak Rifaldi, Saksi RAHMADI Als MADI dan Korban MARTHIN (alm) berangkat bersama-sama kembali ke kebun karet tersebut dengan mengunakan sepeda motor dan Terdakwa berboncengan dengan Saksi RUSDIANSYAH Als ALOY, setelah tiba di kebun karet tersebut langsung mulai kerja lagi membersikan/menebas rumput belukar di kebun karet tersebut dan saat itu Terdakwa bersampingan dengan Korban MARTHIN (alm) yang di sebelah kiri Terdakwa, setelah itu membersihkan jalur yang ke 3 (tiga) untuk membersihkan/menebas rumput belukar di sebelah jalan setapak kebun karet tersebut dan saat itu menegur Korban MARTHIN (alm) “hati-hati dengan parangnya bisa kena kawan”. Lalu Korban MARTHIN (alm) melepas baju nya dan mengikat ke pinggang kemudian Terdakwa maju ke depan 2 (dua) langkah dari Korban MARTHIN (alm). kemudian saat itu Terdakwa merasa Korban MARTHIN (alm) mengarahkan parangnya ke arah Terdakwa kemudian Terdakwa menangkis dengan parangnya yang dipegang dengan tangan kanan kemudian Terdakwa langsung membalas dengan membacok ke arah leher dan mengenai bagian sebelah kiri Korban MARTHIN (alm) yang mengakibatkan jatuh tersungkur kemudian Terdakwa membacok lagi di bagian leher belakang, setelah membacok Terdakwa ada ngomong lagi ke Korban MARTHIN (alm) “sudah dibilangin sama parangnya hati-hati bisa membahayakan diri” kemudian Terdakwa melihat Korban MARTHIN (alm) masih bergerak

 

 

 

Terdakwa memindahkan genggaman parang nya ke tangan sebelah kiri lalu dengan menggunakan tangan sebelah kanan mengambil parang milik Korban MARTHIN (alm) yang kemudian ditusukan ke leher sebelah kiri Korban MARTHIN (Alm). Tidak lama lalu datang Saksi RUSDIANSYAH Als ALOY melihat Korban MARTHIN (Alm) tersungkur kemudian dan melihat leher korban penuh darah sehingga Saksi RUSDIANSYAH Als ALOY lemas terduduk di belakang Terdakwa dan Saksi RUSDIANSYAH Als  ALOY sambil mengatakan “istifar-istifar ingat anak-anakmu” lalu Terdakwa berbalik dan lempar parang tersebut tidak jauh dari korban dan lalu pergi ke arah tempat parkiran sepeda motor tidak lama kemudian Saksi RUSDIANSYAH Als  ALOY datang di belakang Terdakwa dan terduduk lalu kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Saat di Desa Panaan Kec. Bintang Ara Kab. Tabalong Prop. Kalsel, sekitar jam 18.30 wita Terdakwa meminta warga untuk mengubungi Polisi untuk menjemputnya Terdakwa di Desa Panaan, tidak lama kemudian Petugas dating dan membawa terdakwa ke Polsek patangkep Tutui.

----- Berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah H. BADARUDDIN KASIM Nomor : B.08 / RSUB / RM / 455 / XII / 2022, tanggal 28 Desember 2022, dari hasil pemeriksaan keadaan Sdra. MARTHIN ARYANTO (korban) keadaan fisik :

1.  Terdapat dua luka bacok di leher kiri dengan diameter enam kali tiga centimeter dan empat kali tiga centimeter

2.  Terdapat luka tusuk di leher kanan dengan diameter empat kali dua centimeter

3.  Terdapat luka bacok di pipi kiri berdiameter enam kali dua centimeter

4.  Terdapat luka bacok di leher belakang berdiameter tujuh belas kali delapan centimeter dengan dasar tulang, kedalaman tujuh centimeter

5.  Terdapat luka bacok di jari kanan dengan diameter satu kali dua centimeter.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya