Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/PDT.G/2014/PN.TML | 1.KARNO A. DANDAN 2.RIANO A. DANDAN 3.NANA HARIANTO |
PT. RIMAU ENERGY MINING (PT. REM) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Feb. 2014 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penyerobotan | ||||||||
Nomor Perkara | 3/PDT.G/2014/PN.TML | ||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
Jumlah tuntutan akibat kerusakan kebun dan bahan kayu produktif lainnya sebesar Rp. 79.725.000,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
1) Penggantian lahan berdasarkan sistim fee terhadap batu bara yang telah diangkut dari lahan milik kami dengan nilai fee sebesar Rp. 40.000,- per metric ton, batu bara yang diambil dari lahan seluas 1,38 hektar dengan ketebalan rata2 1,5 meter maka volume batu bara yang telah diangkut 26.910 metrik ton, sedangkan harga batu bara per metric ton pada saat ini sebesar 32 US Dollar per metric ton FOB untuk kalori 5.100 ? 5.300 Kcal, maka besarnya revenue dari tuntutan ganti rugi pengambilan batu bara sebesar Rp. 8.6 Milyar (Delapan Milyar Enam Ratus Juta Rupiah). 2) Adapun jumlah seluruhnya, yaitu butir (c) sebesar Rp. 79.725.000,- ditambah butir (d) Rp. 8.600.000.000,-, maka berjumlah Rp. 8.679.725.000,- (Delapan Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Selanjutnya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, agar : 1) Bahwa sebelum perkara dengan Tergugat itu diputuskan, maka Majelis Hakim dapat menyita (sebagai sita jaminan) terlebih dahulu barang ? barang yang dikuasai atau milik PT. Rimau Energy Mining (PT. REM), baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, senilai dengan jumlah tuntutan Penggugat, yaitu sebesar : Rp. 8.679.725.000,- (Delapan Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), sebagai jaminan apabila Tergugat melarikan diri sebelum perkara tersebut selesai memperoleh kekuatan hukum tetap. 2) Apabila perkara sudah selesai di tingkat Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan dimenangkan oleh Penggugat, maka Tergugat harus melaksanakan tanggung jawabnya dengan membayar kepada pihak Penggugat yaitu jumlah biaya / uang dan melaksanakan semua yang menjadi tuntutan Penggugat tersebut, tetapi apabila Tergugat lalai ataupun dengan alasan apapun tidak melaksanakan segala tanggung jawabnya kepada Penggugat, maka kepada Tergugat diharuskan membayar renteng sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) setiap hari sampai pembayaran oleh Tergugat kepada Penggugat dilaksanakan secara lunas seluruhnya dan semua tanggung jawab lainnya dilaksanakan dengan tuntas. Demikian permohonan gugatan ini kami sampaikan dengan harapan Yang Terhormat Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang dapat mengabulkannya dan teriring salam hormat serta ucapan terima kasih. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |