Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/PDT.G/2014/PN.TML 1.KARNO A. DANDAN
2.RIANO A. DANDAN
3.NANA HARIANTO
PT. RIMAU ENERGY MINING (PT. REM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2014
Klasifikasi Perkara Penyerobotan
Nomor Perkara 3/PDT.G/2014/PN.TML
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARNO A. DANDAN
2RIANO A. DANDAN
3NANA HARIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. RIMAU ENERGY MINING (PT. REM)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat ini seluruhnya ;
  2. Agar PT. Rimau Energy Mining (PT. REM) menyerahkan lahan yang telah dicaplok itu seluruhnya kepada kami pemilik sah (Pihak Penggugat) serta membuat Surat Pernyataan bahwa pembelian dari pihak yang tidak bertanggung jawab dinyatakan tidak sah kalau memang bukti surat itu ada, apalagi kalau ternyata tidak ada, karena perbuatan tersebut dianggap melanggar hukum ;
  3. Bertanggung jawab membayar semua kerusakan pada kebun karet dan buah ? buahan , bahan ramuan bangunan dan bahan obat ? obatan yang berada dalam areal lahan seluas 1,5 hektar yang telah digusur dan dimusnahkan yaitu terdiri dari :
    1. Pohon karet sebanyak 1.285 pohon x Rp. 35.000,- = Rp. 44.975.000,-
    2. Pohon cempedak sebanyak 15 pohon x Rp. 100.000,- = Rp. 1.500.000,-
    3. Pohon ayau bahan ramuan 57 pohon x Rp. 20.000,- = Rp.1.040.000,-
    4. Pohon kiarau bahan ramuan 86 pohon x Rp. 20.000,- = Rp. 1.720.000,-
    5. Pohon pasak bumi 49 pohon x Rp. 10.000,- = Rp. 490.000,-
    6. Menanggung biaya pembelian bibit karet baru, penanaman, pemeliharaan dan pemupukan secara berkala selama 5 (lima) tahun sebesar Rp. 30.000.000,-

Jumlah tuntutan akibat kerusakan kebun dan bahan kayu produktif lainnya sebesar Rp. 79.725.000,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

  1. Membayar harga batu bara dengan kalori sekitar 5.100 Kcal ? 5.300 Kcal yang diambil secara diam ? diam (dicuri ?) dari areal seluas 1,38 hektar pada lapisan pertama, dengan perhitungan :

1) Penggantian lahan berdasarkan sistim fee terhadap batu bara yang telah diangkut dari lahan milik kami dengan nilai fee sebesar Rp. 40.000,- per metric ton, batu bara yang diambil dari lahan seluas 1,38 hektar dengan ketebalan rata2 1,5 meter maka volume batu bara yang telah diangkut 26.910 metrik ton, sedangkan harga batu bara per metric ton pada saat ini sebesar 32 US Dollar per metric ton FOB untuk kalori 5.100 ? 5.300 Kcal, maka besarnya revenue dari tuntutan ganti rugi pengambilan batu bara sebesar Rp. 8.6 Milyar (Delapan Milyar Enam Ratus Juta Rupiah).

2) Adapun jumlah seluruhnya, yaitu butir (c) sebesar Rp. 79.725.000,- ditambah butir (d) Rp. 8.600.000.000,-, maka berjumlah Rp. 8.679.725.000,- (Delapan Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

  1. Mereklamasi bagian lahan yang telah digali seluas 1,38 hektar dan 0,8 hektar pada lahan yang menjadi tempat penimbunan OB dan penggalian parit, sehingga permukaannya menjadi normal kembali dan dapat digunakan untuk perkebunan dan pertanian lagi.
  2. Membuat tanggul pengaman pada batas antara lahan milik kami dengan lahan yang dikuasai PT. REM, sehingga lahan kami aman dari longsor.
  3. Menanggung membayar seluruh biaya yang keluar dalam perkara ini, yang ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Selanjutnya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, agar :

1) Bahwa sebelum perkara dengan Tergugat itu diputuskan, maka Majelis Hakim dapat menyita (sebagai sita jaminan) terlebih dahulu barang ? barang yang dikuasai atau milik PT. Rimau Energy Mining (PT. REM), baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, senilai dengan jumlah tuntutan Penggugat, yaitu sebesar : Rp. 8.679.725.000,- (Delapan Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), sebagai jaminan apabila Tergugat melarikan diri sebelum perkara tersebut selesai memperoleh kekuatan hukum tetap.

2) Apabila perkara sudah selesai di tingkat Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan dimenangkan oleh Penggugat, maka Tergugat harus melaksanakan tanggung jawabnya dengan membayar kepada pihak Penggugat yaitu jumlah biaya / uang dan melaksanakan semua yang menjadi tuntutan Penggugat tersebut, tetapi apabila Tergugat lalai ataupun dengan alasan apapun tidak melaksanakan segala tanggung jawabnya kepada Penggugat, maka kepada Tergugat diharuskan membayar renteng sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) setiap hari sampai pembayaran oleh Tergugat kepada Penggugat dilaksanakan secara lunas seluruhnya dan semua tanggung jawab lainnya dilaksanakan dengan tuntas.

Demikian permohonan gugatan ini kami sampaikan dengan harapan Yang Terhormat Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang dapat mengabulkannya dan teriring salam hormat serta ucapan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak