Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Bahwa Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan objek Sengketa berupa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00057/Matabu, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 13-03-2017 Nomor 00532/Matabu/2017, seluas 94 M2 (Sembilan puluh empat meter persegi), terdaftar atas nama PT. WANDA RIZKY AMANAH dan beralih menjadi atas nama Lucky Spd, NIB: 15.13.05.05.00850, berikut dengan bangunan Rumah yang ada di atas bidang tanah tersebut adalah sah milik Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun immateriil kepada PENGGUGAT dengan kerugian yang diperinci sebagai berikut:
Kerugian Materiil
- Hilangnya hak menguasai Objek sengketa dapat dirincikan dengan kewajiban Penggugat untuk membayar angsuran Kredit kepada Turut Tergugat II Sebesar Rp. 782.400 x 240 (bulan) = Rp. 187.776.000 (seratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah)
Kerugian Immateriil
- Akibat Perbuatan Tergugat menguasai objek sengketa Penggugat harus menyewa rumah tempat tinggal terhitung sejak bercerai sampai dengan saat ini selama 9 (delapan) bulan dengan biaya sewa sebesar Rp. 500.000 perbulan atau Rp. 500.000 x 9 bulan= Rp. 4.500.000,-
- Biaya-biaya operasional yang dikeluarkan untuk mengurus permasalahan ini jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah Rupiah).
Jadi, total kerugian Immateriil adalah Rp. 4.500.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 54.500.000
Bahwa jika dijumlahkan Kerugian Materiil dan Immateriil yang dialamai Penggugat
adalah sebesar Rp. 187.776.000 + Rp. 54.500.000 = Rp. 242.276.000,- (dua ratus
empat puluh dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk meninggalkan, dan menyerahkan Objek Sengketa Kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar BijVorraad) walaupun ada banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;---
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-------------
- Apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Exaquo et bono).
|