Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2022/PN Tml 1.DODY HERYANTO,S.H,.M.H
2.TONI SETIAWAN, S.H
FAJRIANOR Als AJI Bin ASLIANOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2022/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-40/O.2.17/Enz.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1DODY HERYANTO,S.H,.M.H
2TONI SETIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJRIANOR Als AJI Bin ASLIANOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DENNY DEPRIDO, S.H.FAJRIANOR Als AJI Bin ASLIANOR
Anak Korban
Dakwaan
C. DAKWAAN 
 PERTAMA
Bahwa ia terdakwa FAJRIANOR alias Aji bin ASLIANOR bersama-sama dengan seseorang yang bernama Ulat (DPO), Tuyul (DPO) pada hari Kamis tanggal 11 Nopember 2021 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Nopember 2021 bertempat di Gang Harapan RT. 34 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Timuyr Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
 
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas,  berawal terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 Nopember 2021 sekira pukul 18.00 WIB  menghubungi  Sdr. Tuyul (DPO) menggunakan Hanphone merk Samsung warna hitam menyampaikan telah mentransfer uang Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu ke nomor rekening BRI an. Helfiyandhie Noor RI kemudian terdakwa dihubungi oleh Tuyul menyampaikan agar terdakwa sudah ada Pukul 17.00 WIB di Pantai Hambawang Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi kalimantan Selatan  untuk mengambil narkotika jenis sabu dan terdakwa menghubungi sdr. Ulat (DPO) agar mengambil narkotika jenis sabu di tempat tersebut  kemudian sdr. Ulat menyerahkan pesanan tersebut kepada terdakwa, 
Bahwa ketika terdakwa membawa 7(tujuh) paket narkotika jenis sabu  berjalan kaki di Gang Harapan Ampah Kota hendak menjual narkotika jenis sabu ditengah perjalanan terdakwa telah ditangkap oleh tim Satresnbarkoba Polres Barito karena sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilkayah Ampah selanjutnya terdakwa dilakukan penggledahan oleh saksi Muhamad Aris Ferdian bin Abdusammd (alm) dan saksi As’ari Usman bin Muslih (allm) ditemukan 7(tujuh) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu didalam kantong celana, 1(satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dan uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya kemudian Tim Satresnarkoba Polres Barito Timur  bersama terdakwa kerumah orang tuanya dengan disaksikan Mastur bin Misra (alm) selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan menemukan 1(satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 4(empat) bungkus olastik klip bening, 1(satu) buah sendok dari kertas, 7 (tujuh) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam 1(satu) bu8ngkusan plastik hitam yang tersimpan di gudang belakang rumah  selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Barito Timur
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PGD-11133/102/XI/2021 tanggal 12 Nopember 2021 berupa 14 (empaty belas) paket diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 34,34 gran   disisihkan 2(dua) paket dalam kantong plastik klip berat 0,69 gram untuk poembuktian perkara di persidangan dan 1(satu) paket yang dibungkus dan disegel berat 0,50 gram diserahkan ke Laboratorium
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Narkoba tanggal 25 Nopember 2021 sekitar Jam 09.,00 WIB bertempat di kantor Polres Barito Timur, telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa sebuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu berat 34,34 gram yang telah disisihkan sebagian untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dipersidangan, yang telah disetujui oleh terdakwa dalam surat pernyataan tanggal 23 Nopember 2021.
 
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : 517/LHP/XI/PNBP/2021  tanggal 13 Nopember 2020 yang dibuat dan ditandatangi oleh I Dewa Made Hari Buana,S.Si, Apt. Selaku Kepala Bidang Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya, dengan hasil pengujian  sebagai berikut :
Organoleptik  
Pemerian : serbuk kristal warna bening
No Uji kimia Hasil Syarat pustaka Metode/teknik pengujian
1 Identifikasi
Metamfetamin Postif
(LOD 80,2ug/g) - MA PPOMN14/N/01Reaksi warna,K.L.T, spektorofotometri UV
 
Metamfetamin termasuk Nakrotika  Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kesimpulan : Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji)         
 
Bahwa terdakwa menjual, membeli serta mengedarkan narkotika jeni sabu sudah 6(enam) bulan dari sdr. Tuyul  dan terdakwa menjual kepada konsumen dengan cara pembeli menghubungi terdakwa dan terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000,-
 
--------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ------------------------------
 
Atau
KEDUA 
Bahwa ia terdakwa FAJRIANOR alias Aji bin ASLIANOR bersama-sama dengan seseorang yang bernama Ulat (DPO), Tuyul (DPO) pada hari Kamis tanggal 11 Nopember 2021 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Nopember 2021 bertempat di Gang Harapan RT. 34 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Timuyr Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram   yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
 
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas,  berawal terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 Nopember 2021 sekira pukul 18.00 WIB  menghubungi  Sdr. Tuyul (DPO) menggunakan Hanphone merk Samsung warna hitam menyampaikan telah mentransfer uang Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu ke nomor rekening BRI an. Helfiyandhie Noor RI kemudian terdakwa dihubungi oleh Tuyul menyampaikan agar terdakwa sudah ada Pukul 17.00 WIB di Pantai Hambawang Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi kalimantan Selatan  untuk mengambil narkotika jenis sabu dan terdakwa menghubungi sdr. Ulat (DPO) agar mengambil narkotika jenis sabu di tempat tersebut  kemudian sdr. Ulat menyerahkan pesanan tersebut kepada terdakwa, 
Bahwa ketika terdakwa membawa 7(tujuh) paket narkotika jenis sabu  berjalan kaki di Gang Harapan Ampah Kota hendak menjual narkotika jenis sabu ditengah perjalanan terdakwa telah ditangkap oleh tim Satresnbarkoba Polres Barito karena sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilkayah Ampah selanjutnya terdakwa dilakukan penggledahan oleh saksi Muhamad Aris Ferdian bin Abdusammd (alm) dan saksi As’ari Usman bin Muslih (allm) ditemukan 7(tujuh) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu didalam kantong celana, 1(satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dan uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya kemudian Tim Satresnarkoba Polres Barito Timur  bersama terdakwa kerumah orang tuanya dengan disaksikan Mastur bin Misra (alm) selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan menemukan 1(satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 4(empat) bungkus olastik klip bening, 1(satu) buah sendok dari kertas, 7 (tujuh) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam 1(satu) bu8ngkusan plastik hitam yang tersimpan di gudang belakang rumah  selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Barito Timur
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PGD-11133/102/XI/2021 tanggal 12 Nopember 2021 berupa 14 (empaty belas) paket diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 34,34 gran   disisihkan 2(dua) paket dalam kantong plastik klip berat 0,69 gram untuk poembuktian perkara di persidangan dan 1(satu) paket yang dibungkus dan disegel berat 0,50 gram diserahkan ke Laboratorium
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Narkoba tanggal 25 Nopember 2021 sekitar Jam 09.,00 WIB bertempat di kantor Polres Barito Timur, telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa sebuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu berat 34,34 gram yang telah disisihkan sebagian untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dipersidangan, yang telah disetujui oleh terdakwa dalam surat pernyataan tanggal 23 Nopember 2021.
 
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : 517/LHP/XI/PNBP/2021  tanggal 13 Nopember 2020 yang dibuat dan ditandatangi oleh I Dewa Made Hari Buana,S.Si, Apt. Selaku Kepala Bidang Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya, dengan hasil pengujian  sebagai berikut :
Organoleptik  
Pemerian : serbuk kristal warna bening
No Uji kimia Hasil Syarat pustaka Metode/teknik pengujian
1 Identifikasi
Metamfetamin Postif
(LOD 80,2ug/g) - MA PPOMN14/N/01Reaksi warna,K.L.T, spektorofotometri UV
 
Metamfetamin termasuk Nakrotika  Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kesimpulan : Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji)         
 
Bahwa terdakwa memiliki, mengusai narkotika jenis sabu  sudah 6(enam) bulan dari sdr. Tuyul  dan terdakwa menjual kepada konsumen dengan cara pembeli menghubungi terdakwa dan terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000,-
 
--------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ------------
Pihak Dipublikasikan Ya