INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.Sus/2022/PN Tml | 1.DODY HERYANTO,S.H,.M.H 2.TONI SETIAWAN, S.H |
FAJRIANOR Als AJI Bin ASLIANOR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jan. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Sus/2022/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Jan. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-40/O.2.17/Enz.2/01/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | C. DAKWAANÂ
 PERTAMA
Bahwa ia terdakwa FAJRIANOR alias Aji bin ASLIANOR bersama-sama dengan seseorang yang bernama Ulat (DPO), Tuyul (DPO) pada hari Kamis tanggal 11 Nopember 2021 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Nopember 2021 bertempat di Gang Harapan RT. 34 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Timuyr Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Â
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 Nopember 2021 sekira pukul 18.00 WIB menghubungi Sdr. Tuyul (DPO) menggunakan Hanphone merk Samsung warna hitam menyampaikan telah mentransfer uang Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu ke nomor rekening BRI an. Helfiyandhie Noor RI kemudian terdakwa dihubungi oleh Tuyul menyampaikan agar terdakwa sudah ada Pukul 17.00 WIB di Pantai Hambawang Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi kalimantan Selatan untuk mengambil narkotika jenis sabu dan terdakwa menghubungi sdr. Ulat (DPO) agar mengambil narkotika jenis sabu di tempat tersebut kemudian sdr. Ulat menyerahkan pesanan tersebut kepada terdakwa,Â
Bahwa ketika terdakwa membawa 7(tujuh) paket narkotika jenis sabu berjalan kaki di Gang Harapan Ampah Kota hendak menjual narkotika jenis sabu ditengah perjalanan terdakwa telah ditangkap oleh tim Satresnbarkoba Polres Barito karena sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilkayah Ampah selanjutnya terdakwa dilakukan penggledahan oleh saksi Muhamad Aris Ferdian bin Abdusammd (alm) dan saksi As’ari Usman bin Muslih (allm) ditemukan 7(tujuh) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu didalam kantong celana, 1(satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dan uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya kemudian Tim Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama terdakwa kerumah orang tuanya dengan disaksikan Mastur bin Misra (alm) selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan menemukan 1(satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 4(empat) bungkus olastik klip bening, 1(satu) buah sendok dari kertas, 7 (tujuh) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam 1(satu) bu8ngkusan plastik hitam yang tersimpan di gudang belakang rumah selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Barito Timur
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PGD-11133/102/XI/2021 tanggal 12 Nopember 2021 berupa 14 (empaty belas) paket diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 34,34 gran  disisihkan 2(dua) paket dalam kantong plastik klip berat 0,69 gram untuk poembuktian perkara di persidangan dan 1(satu) paket yang dibungkus dan disegel berat 0,50 gram diserahkan ke Laboratorium
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Narkoba tanggal 25 Nopember 2021 sekitar Jam 09.,00 WIB bertempat di kantor Polres Barito Timur, telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa sebuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu berat 34,34 gram yang telah disisihkan sebagian untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dipersidangan, yang telah disetujui oleh terdakwa dalam surat pernyataan tanggal 23 Nopember 2021.
Â
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : 517/LHP/XI/PNBP/2021 tanggal 13 Nopember 2020 yang dibuat dan ditandatangi oleh I Dewa Made Hari Buana,S.Si, Apt. Selaku Kepala Bidang Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya, dengan hasil pengujian sebagai berikut :
Organoleptik Â
Pemerian : serbuk kristal warna bening
No Uji kimia Hasil Syarat pustaka Metode/teknik pengujian
1 Identifikasi
Metamfetamin Postif
(LOD 80,2ug/g) - MA PPOMN14/N/01Reaksi warna,K.L.T, spektorofotometri UV
Â
Metamfetamin termasuk Nakrotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kesimpulan : Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji)Â Â Â Â Â
Â
Bahwa terdakwa menjual, membeli serta mengedarkan narkotika jeni sabu sudah 6(enam) bulan dari sdr. Tuyul dan terdakwa menjual kepada konsumen dengan cara pembeli menghubungi terdakwa dan terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000,-
Â
--------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------
Â
Atau
KEDUAÂ
Bahwa ia terdakwa FAJRIANOR alias Aji bin ASLIANOR bersama-sama dengan seseorang yang bernama Ulat (DPO), Tuyul (DPO) pada hari Kamis tanggal 11 Nopember 2021 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Nopember 2021 bertempat di Gang Harapan RT. 34 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Timuyr Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram  yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Â
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 Nopember 2021 sekira pukul 18.00 WIB menghubungi Sdr. Tuyul (DPO) menggunakan Hanphone merk Samsung warna hitam menyampaikan telah mentransfer uang Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu ke nomor rekening BRI an. Helfiyandhie Noor RI kemudian terdakwa dihubungi oleh Tuyul menyampaikan agar terdakwa sudah ada Pukul 17.00 WIB di Pantai Hambawang Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi kalimantan Selatan untuk mengambil narkotika jenis sabu dan terdakwa menghubungi sdr. Ulat (DPO) agar mengambil narkotika jenis sabu di tempat tersebut kemudian sdr. Ulat menyerahkan pesanan tersebut kepada terdakwa,Â
Bahwa ketika terdakwa membawa 7(tujuh) paket narkotika jenis sabu berjalan kaki di Gang Harapan Ampah Kota hendak menjual narkotika jenis sabu ditengah perjalanan terdakwa telah ditangkap oleh tim Satresnbarkoba Polres Barito karena sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilkayah Ampah selanjutnya terdakwa dilakukan penggledahan oleh saksi Muhamad Aris Ferdian bin Abdusammd (alm) dan saksi As’ari Usman bin Muslih (allm) ditemukan 7(tujuh) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu didalam kantong celana, 1(satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dan uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya kemudian Tim Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama terdakwa kerumah orang tuanya dengan disaksikan Mastur bin Misra (alm) selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan menemukan 1(satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 4(empat) bungkus olastik klip bening, 1(satu) buah sendok dari kertas, 7 (tujuh) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam 1(satu) bu8ngkusan plastik hitam yang tersimpan di gudang belakang rumah selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Barito Timur
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PGD-11133/102/XI/2021 tanggal 12 Nopember 2021 berupa 14 (empaty belas) paket diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 34,34 gran  disisihkan 2(dua) paket dalam kantong plastik klip berat 0,69 gram untuk poembuktian perkara di persidangan dan 1(satu) paket yang dibungkus dan disegel berat 0,50 gram diserahkan ke Laboratorium
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Narkoba tanggal 25 Nopember 2021 sekitar Jam 09.,00 WIB bertempat di kantor Polres Barito Timur, telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa sebuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu berat 34,34 gram yang telah disisihkan sebagian untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dipersidangan, yang telah disetujui oleh terdakwa dalam surat pernyataan tanggal 23 Nopember 2021.
Â
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : 517/LHP/XI/PNBP/2021 tanggal 13 Nopember 2020 yang dibuat dan ditandatangi oleh I Dewa Made Hari Buana,S.Si, Apt. Selaku Kepala Bidang Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya, dengan hasil pengujian sebagai berikut :
Organoleptik Â
Pemerian : serbuk kristal warna bening
No Uji kimia Hasil Syarat pustaka Metode/teknik pengujian
1 Identifikasi
Metamfetamin Postif
(LOD 80,2ug/g) - MA PPOMN14/N/01Reaksi warna,K.L.T, spektorofotometri UV
Â
Metamfetamin termasuk Nakrotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kesimpulan : Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji)Â Â Â Â Â
Â
Bahwa terdakwa memiliki, mengusai narkotika jenis sabu sudah 6(enam) bulan dari sdr. Tuyul dan terdakwa menjual kepada konsumen dengan cara pembeli menghubungi terdakwa dan terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000,-
Â
--------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |