Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2232/O.2.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekiranya pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Komplek Pasar Ampah, RT. 1, RW.1, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar jam 17.30 WIB, terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada YOSEP (DPO) dengan cara menelpon YOSEP (DPO) yang kemudian memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan diletakkan di dekat tiang listrik kuburan seberang kantor Kehutanan di Desa Rodok yang terbungkus dengan kotak rokok Gudang Jati Bold warna hitam. Kemudian terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) langsung berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan setelah mengambil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan kotak rokok Gudang Jati Bold warna hitam tersebut, terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) langsung pulang ke rumah terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) yang beralamat di Komplek Pasar Ampah, RT. 1, RW.1, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, kemudian terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) membagi narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan kotak rokok Gudang Jati Bold warna hitam yang dibeli dari YOSEP (DPO) menjadi 11 (sebelas) paket dengan keterangan 1 (satu) paket narkotika seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 5 (lima) paket narkotika seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan 5 (lima) paket narkotika seharga Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 17.00 WIB, BRAM (DPO) menghubungi saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) untuk memesan narkotika sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) mendatangi terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) yang sudah dikenalnya di rumah terdakwa yang beralamat di Komplek Pasar Ampah, RT. 1, RW.1, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) pesanan BRAM (DPO) setelah itu saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu) yang telah dibeli untuk diserahkan kepada BRAM (DPO) dan kemudian pulang ke kontrakan saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) yang beralamat di Gang. Harapan 34 Kel Ampah kota.
  • Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 WIB, BRAM (DPO) menghubungi kembali saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian BRAM (DPO) mendatangi saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) di kontrakan saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) yang beralamat di Gg. Harapan 34 Kel Ampah kota untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) berangkat menuju rumah terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) menggunakan sepeda motor honda beat berwarna putih untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Sesampainya di rumah terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm), saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) memberikan uang tunai senilai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan membawanya untuk diserahkan kepada BRAM (DPO).
  • Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 WIB, saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) dihadang dan ditanya oleh saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA yang merupakan anggota Polri dan kemudian mengamankan saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di tangan saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah). Setelah diamankan, saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA menanyakan kepada saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) darimana mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab oleh saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm), kemudian saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA membawa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) ke rumah terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) yang beralamat di Komplek Pasar Ampah, RT. 1, RW.1, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.
  • Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 WIB, sesampainya di rumah terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) yang beralamat di Komplek Pasar Ampah, RT. 1, RW.1, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA bertanya kepada terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) apakah mengenai saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) dan dijawab terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) kenal dengan saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah), kemudian saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA kembali bertanya kepada terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) apakah terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) yang memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) dan dijawab oleh terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) "iya". Setelah itu saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA langsung mengamankan terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) dan melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya (berdasarkan Penetapan Nomor 37/Pid.B.Geledah/2025/PN Tml) terhadap terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) yang disaksikan oleh saksi ABDUR RAHMAN Bin ARFAN selaku Ketua RT setempat dan terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu serta menunjukkan tempat menyimpan narkotika jenis sabu di dalam lipatan baju berwarna kuning yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) buah kantung warna hitam yang setelah dibuka ditemukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam 1 (satu) buah plastik “EAR CLIP” warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pak plastic clip bening, 1 (satu) lembar plastic bening, 2 (dua) lembar bukti transfer, 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1904 warna biru, uang tunai senilai Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar resi pengiriman uang dari dalam dompet terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) yang berada di kantong celana terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm). Setelah itu terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) dan saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Timur oleh saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA untuk proses hukum.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor PGD074/11133/04IX/2025, tanggal 04 September 2025 telah menyatakan telah melakukan penimbangan dengan rincian pada Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD074/11133/04-IX/2025, tanggal 04 September 2025 dengan hasil berikut dari 10 (sepuluh) Paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan diperoleh hasil Berat Kotor (Bruto) Seberat 3,97 Gram, dengan keterangan 10 (sepuluh)  Plastik seberat 2,20 Gram. Berat bersih Narkotika jenis sabu tersebut seberat 1,77 Gram dengan terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) dan terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm).
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Laboratorium Nomor LHU.098.K.05.16.25.0485 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditanda tangani oleh Ali Yudhi Hartanto, SF, Apt, MM NIP. 197806292005011001 selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan kesimpulan bahwa Methamphetamin (Posistif) terhadap parameter yang diuji dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I UndangUndang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pekerjaan seharihari terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekiranya pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Komplek Pasar Ampah, RT. 1, RW.1, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar jam 17.30 WIB, terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada YOSEP (DPO) dengan cara menelpon YOSEP (DPO) yang kemudian memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan diletakkan di dekat tiang listrik kuburan seberang kantor Kehutanan di Desa Rodok yang terbungkus dengan kotak rokok Gudang Jati Bold warna hitam. Kemudian terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) langsung berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan setelah mengambil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan kotak rokok Gudang Jati Bold warna hitam tersebut, terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) langsung pulang ke rumah terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) yang beralamat di Komplek Pasar Ampah, RT. 1, RW.1, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.
  • Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 17.00 WIB, saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) mendatangi terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) di rumah terdakwa yang beralamat di Komplek Pasar Ampah, RT. 1, RW.1, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah untuk meminta narkotika jenis sabu setelah itu saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) membawa narkotika jenis sabu pulang ke kontrakan saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) yang beralamat di Gang Harapan 34 Kel Ampah kota.
  • Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 WIB, saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) berangkat menuju rumah terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) menggunakan sepeda motor honda beat berwarna putih untuk meminta narkotika jenis sabu. Sesampainya di rumah terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm), saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) narkotika jenis sabu dan membawanya pulang ke kontrakan saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) yang beralamat di Gang Harapan 34 Kel Ampah kota.
  • Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 WIB, saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) dihadang oleh saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA yang merupakan anggota Polri dan kemudian mengamankan saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di tangan saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah). Setelah diamankan, saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA menanyakan kepada saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) darimana mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab oleh saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm), kemudian saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA membawa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) ke rumah terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) yang beralamat di Komplek Pasar Ampah, RT. 1, RW.1, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.
  • Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 WIB, sesampainya di rumah terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) yang beralamat di Komplek Pasar Ampah, RT. 1, RW.1, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA bertanya kepada terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) apakah mengenai saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) dan dijawab terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) kenal dengan saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah), kemudian saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA kembali bertanya kepada terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) apakah terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) yang memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) dan dijawab oleh terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) "iya". Setelah itu saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA langsung mengamankan terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) dan melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya (berdasarkan Penetapan Nomor 37/Pid.B.Geledah/2025/PN Tml) terhadap terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) yang disaksikan oleh saksi ABDUR RAHMAN Bin ARFAN selaku Ketua RT setempat dan terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu serta menunjukkan tempat menyimpan narkotika jenis sabu di dalam lipatan baju berwarna kuning yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) buah kantung warna hitam yang setelah dibuka ditemukan narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam 1 (satu) buah plastik “EAR CLIP” warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pak plastic clip bening, 1 (satu) lembar plastic bening, 2 (dua) lembar bukti transfer, 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1904 warna biru, uang tunai senilai Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar resi pengiriman uang dari dalam dompet terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) yang berada di kantong celana terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm). Setelah itu terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) dan saksi HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tepisah) beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Timur oleh saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA untuk proses hukum.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor PGD074/11133/04-IX/2025, tanggal 04 September 2025 telah menyatakan telah melakukan penimbangan dengan rincian pada Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD074/11133/04-IX/2025, tanggal 04 September 2025 dengan hasil berikut dari 10 (sepuluh) Paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan diperoleh hasil Berat Kotor (Bruto) Seberat 3,97 Gram, dengan keterangan 10 (sepuluh)  Plastik seberat 2,20 Gram. Berat bersih Narkotika jenis sabu tersebut seberat 1,77 Gram dengan terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) dan terdakwa HENDRIKUS IRIANTO Als JAMPING Bin SUPIANSON (Alm).
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Laboratorium Nomor LHU.098.K.05.16.25.0485 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditanda tangani oleh Ali Yudhi Hartanto, SF, Apt, MM NIP. 197806292005011001 selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan kesimpulan bahwa Methamphetamin (Posistif) terhadap parameter yang diuji dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa AMRULLAH Als DAUK Bin BAHRAN (Alm) bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya