Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2016/PN Tml 1.NANANG TRIYANTO, SH
2.AWAN PRASTYO LUHUR, SH
1.LORIANTO Bin YAWAK
2.BUDI HERAWAN Bin CHARLES YUDIANJUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 10/Pid.B/2016/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-112/Q.2.16/Epp.2/02/2016
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG TRIYANTO, SH
2AWAN PRASTYO LUHUR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LORIANTO Bin YAWAK[Penahanan]
2BUDI HERAWAN Bin CHARLES YUDIANJUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-------Bahwa terdakwa ILORIANTO Bin YAWAK bersama-sama dengan terdakwa II  BUDI HERAWAN Bin CHARLES YUDIANJUNGpada hari Rabu tanggal 02Desember2015sekira pukul 13.30WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember2015, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Parkiran Pasar Temanggung Jaya Karti Tamiang Layang Jalan A. Yani, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur,Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat saksi Kurnain mendatangi saksi Mandau Jaya dengan membawa senjata tajam jenis badik dan meminta kepada saksi Mandau Jaya untuk gantian menjadi juru parkir dan berkata “Berhenti tidak kamu markir, kamu melawankah” sambi saksi Kurnain mengayun-ayunkan senjata tajam ke arah saksi Mandau Jaya yang saat itu ada saksi Arbain dan saksi Arbain berhasil menangkap tangan saksi Kurnain dan saksi Mandau Jaya dilerai oleh warga pasar kerena akan memukul saksi Kurnain dengan menggunakan kayu. Pada saat saksi Kurnain dam saksi Mandau Jaya sudah dilerai oleh saksi Arbain dan warga datang terdakwa I memukul tangan kanan saksi Kurnain sebanyak satu kali yang pada saat itu masih memegang senjata tajam sehingga senjata tajam yang saksi Kurnain bawa terlepas dan terdakwa I melempar kayu yang dipakai untuk memukul tangan saksi Kurnain ke tanah, kemudian saksi Arbain mencoba mengambil kembali senjata tajam yang terlepas dan pada saat itu terdakwa II memukul bagian bahu sebelah kiri saksi Kurnain dengan menggunakan kayu sehingga saksi Kurnain jatuh ke tanah.
  • Akibat perbuatan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II saksi Kurnain mengalamiluka yaitu sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 812.5/5581/RSUD tanggal 16Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Suci Tresna dokter jaga Instalasi Gawat darurat pada RSUD Tamiang Layang dengan kesimpulan :
  • Dari hasil pemeriksaan korban ditemukan beberapa luka baik pada bagian muka koma tangan dan kaki yang dikategorikan dalam luka ringan dan tidak mengancam jiwa.

------ Perbuatan terdakwa I LORIANTO Bin YAWAK bersama-sama dengan terdakwa II  BUDI HERAWAN Bin CHARLES YUDIANJUNGsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya