Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.B/2019/PN Tml | 1.MUHAMAD ARSYAD SH 2.BASUKI ARIF WIBOWO, S.H.,M.Hum |
RISNOANSYAH alias ANO bin LINGKA T | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jan. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.B/2019/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Jan. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-19/Q.2.16/Epp.2/01/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU :  ------- Bahwa ia terdakwa RISNOANSYAH Als ANO Bin LINGKA.T. pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2018 di kebun karet RT.004 RW.001 Desa Lebo Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat itu saksi Hailay Als Mama Ruben sedang berada di kebun karet miliknya sedang ingin memasukkan karet sadapan kedalam ember dan tiba-tiba saat itu ada terdakwa yang berdiri dibelakang saksi Hailay Als Mama Ruben, dan terdakwa bertanya “INUN MAKSUD SMS NU HIE, HA AWE DUIT KU?†artinya “apa maksud sms kamu dulu, mana uang saya?â€, mendengar ada terdakwa itu saksi langsung berdiri, dan melihat terdakwa ingin mendekati saksi Hailay Als Mama Ruben, sehingga saksi Hailay Als Mama Ruben menjadi takut dan saksi Hailay Als Mama Ruben pun lari menghindari terdakwa menuju jalan aspal dan masih didalam kebun karet tiba-tiba terdakwa sudah mengahadang dan menarik tubuh saksi Hailay Als Mama Ruben dengan menggunakan kedua tangannya, terdakwa mencoba menarik saksi Hailay Als Mama Ruben kembali kedalam kebun, namun saksi Hailay Als Mama Ruben menolak dan melawan, terdakwa menarik tubuh saksi Hailay Als Mama Ruben lebih dari satu kali sehingga saksi Hailay Als Mama Ruben terjatuh lebih dari satu kali, dan saksi Hailay Als Mama Ruben tetap berusaha melawan hingga akhirnya berhasil sambil berjalan ke pinggir jalan aspal Desa Lebo dengan posisi terdakwa masih menarik saksi Hailay Als Mama Ruben, setelah dipinggir jalan aspal tersebut terdakwa berkata kepada saksi Hailay Als Mama Ruben “AKU NAAN NA PANER KU ANDRI HANYU†yang artinya ada yang ingin terdakwa  bicarakan dengan saksi, dan saksi jawab setelah dipinggir jalan raya Desa Lebo tersebut “AMUN HAMEN BAPANER PANER LEH HANG INA†yang artinya kalo mau bicara bicarakan saja disini saja dan kemudian dijawab oleh terdakwa “PUANG IYUH HANG INA DAYA DINUNG ULUN DAYA AKU PERLU ANDRI HANYU†artinya tidak boleh disini karena kelihatan orang karena terdakwa perlu sama saksi Hailay Als Mama Ruben, tidak lama lewatlah saksi Ariyanto Als Anto Als Abah Radit dengan menggunakan sepeda motor bersama saksi Arsinah Als Mama Radit, dan melihat hal itu, saat itu saksi Hailay Als Mama Ruben memanggil saksi Ariyanto Als Anto Als Abah Radit dan meminta tolong, terdakwa saat itu berkata kepada saksi Ariyanto Als Anto Als Abah Radit “Jangan Ikut Campur Tangan Ini urusan ku sama Mama Ruben, terus pulang sajalah kamu†mendengar hal tersebut saksi Ariyanto Als Anto Als Abah Radit pun tidak berani menolong, sehingga saksi Ariyanto Als Anto Als Abah Radit dan saksi Arsinah Als Mama Radit pergi meninggalkan saksi Hailay Als Mama Ruben, kemudian saksi Hailay Als Mama Ruben pun berusaha untuk menggapai sepeda motornya yang tidak jauh diparkir dipinggir jalan aspal tersebut, setelah berhasil saksi Hailay Als Mama Ruben mencoba untuk pergi namun dihalau oleh terdakwa, sehingga saksi Hailay Als Mama Ruben hampir terjatuh dari sepeda motornya, setelah saksi Hailay Als Mama Ruben berhasil pergi pulang kerumah untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya, kemudian melaporkannya ke Polsek Pematang Karau. -    Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas menyebabkan saksi Hailay Als Mama Ruben terjatuh dan bangun lebih dari 1 (satu) kali, sehingga mengakibatkan saksi Hailay Als Mama Ruben mengalami luka sebagaimana Hasil Visum Et Repertum berupa pemeriksaan luar terhadap saksi korban HAILAY Als MAMA RUBEN Binti WENDEMAN (Alm, yang dituangkan dalam Surat Nomor 440-445/1958/TU-1/PKM Bambulung tanggal 29 Oktober 2018, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Frengki Christoria, dengan kesimpulan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Semua luka tersebut diatas diperkirakan akibat kekerasan benda tumpul, luka pada korban tidak menimbulkan penyakit yang serius dan tidak mengancam jiwaluka memar pada bagian pipi kiri, jari jempol kaki sebelah kiri, bagian lutut disebelah kiri dan kanan, bagian bawah pergelangan tangan sebelah kiri, dan memar dibagian dada saksi , dan setelah kejadian tersebut saksi menjadi trauma dan takut. KEDUA :  ------- Bahwa ia terdakwa RISNOANSYAH Als ANO Bin LINGKA.T. pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2018 di kebun karet RT.004 RW.001 Desa Lebo Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri yaitu saksi Hailay Als Mama Ruben Binti Wendeman (Alm) maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat itu saksi Hailay Als Mama Ruben sedang berada di kebun karet miliknya sedang ingin memasukkan karet sadapan kedalam ember dan tiba-tiba saat itu ada terdakwa yang berdiri dibelakang saksi Hailay Als Mama Ruben, dan terdakwa bertanya “INUN MAKSUD SMS NU HIE, HA AWE DUIT KU?†artinya “apa maksud sms kamu dulu, mana uang saya?â€, mendengar ada terdakwa itu saksi langsung berdiri, dan melihat terdakwa ingin mendekati saksi Hailay Als Mama Ruben, sehingga saksi Hailay Als Mama Ruben menjadi takut dan saksi Hailay Als Mama Ruben pun lari menghindari terdakwa menuju jalan aspal dan masih didalam kebun karet tiba-tiba terdakwa sudah mengahadang dan menarik tubuh saksi Hailay Als Mama Ruben dengan menggunakan kedua tangannya, terdakwa mencoba menarik saksi Hailay Als Mama Ruben kembali kedalam kebun, namun saksi Hailay Als Mama Ruben menolak dan melawan, terdakwa menarik tubuh saksi Hailay Als Mama Ruben lebih dari satu kali sehingga saksi Hailay Als Mama Ruben terjatuh lebih dari satu kali, dan saksi Hailay Als Mama Ruben tetap berusaha melawan hingga akhirnya berhasil sambil berjalan ke pinggir jalan aspal Desa Lebo dengan posisi terdakwa masih menarik saksi Hailay Als Mama Ruben, setelah dipinggir jalan aspal tersebut terdakwa berkata kepada saksi Hailay Als Mama Ruben “AKU NAAN NA PANER KU ANDRI HANYU†yang artinya ada yang ingin terdakwa  bicarakan dengan saksi, dan saksi jawab setelah dipinggir jalan raya Desa Lebo tersebut “AMUN HAMEN BAPANER PANER LEH HANG INA†yang artinya kalo mau bicara bicarakan saja disini saja dan kemudian dijawab oleh terdakwa “PUANG IYUH HANG INA DAYA DINUNG ULUN DAYA AKU PERLU ANDRI HANYU†artinya tidak boleh disini karena kelihatan orang karena terdakwa perlu sama saksi Hailay Als Mama Ruben, tidak lama lewatlah saksi Ariyanto Als Anto Als Abah Radit dengan menggunakan sepeda motor bersama saksi Arsinah Als Mama Radit, dan melihat hal itu, saat itu saksi Hailay Als Mama Ruben memanggil saksi Ariyanto Als Anto Als Abah Radit dan meminta tolong, terdakwa saat itu berkata kepada saksi Ariyanto Als Anto Als Abah Radit “Jangan Ikut Campur Tangan Ini urusan ku sama Mama Ruben, terus pulang sajalah kamu†mendengar hal tersebut saksi Ariyanto Als Anto Als Abah Radit pun tidak berani menolong, sehingga saksi Ariyanto Als Anto Als Abah Radit dan saksi Arsinah Als Mama Radit pergi meninggalkan saksi Hailay Als Mama Ruben, kemudian saksi Hailay Als Mama Ruben pun berusaha untuk menggapai sepeda motornya yang tidak jauh diparkir dipinggir jalan aspal tersebut, setelah berhasil saksi Hailay Als Mama Ruben mencoba untuk pergi namun dihalau oleh terdakwa, sehingga saksi Hailay Als Mama Ruben hampir terjatuh dari sepeda motornya, setelah saksi Hailay Als Mama Ruben berhasil pergi pulang kerumah untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya, kemudian melaporkannya ke Polsek Pematang Karau. -    Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas menyebabkan saksi Hailay Als Mama Ruben terjatuh dan bangun lebih dari 1 (satu) kali, sehingga mengakibatkan saksi Hailay Als Mama Ruben mengalami luka sebagaimana Hasil Visum Et Repertum berupa pemeriksaan luar terhadap saksi korban HAILAY Als MAMA RUBEN Binti WENDEMAN (Alm, yang dituangkan dalam Surat Nomor 440-445/1958/TU-1/PKM Bambulung tanggal 29 Oktober 2018, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Frengki Christoria, dengan kesimpulan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Semua luka tersebut diatas diperkirakan akibat kekerasan benda tumpul, luka pada korban tidak menimbulkan penyakit yang serius dan tidak mengancam jiwaluka memar pada bagian pipi kiri, jari jempol kaki sebelah kiri, bagian lutut disebelah kiri dan kanan, bagian bawah pergelangan tangan sebelah kiri, dan memar dibagian dada saksi , dan setelah kejadian tersebut saksi menjadi trauma dan takut. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |