Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2025/PN Tml 1.DENNY REYNOLD OCTAVIANUS, S.H.,M.H.
2.ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
DJANDRA PUTRA PRAYOGA Bin ARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 118/Pid.B/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1695/O.2.17/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DENNY REYNOLD OCTAVIANUS, S.H.,M.H.
2ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJANDRA PUTRA PRAYOGA Bin ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DJANDRA PUTRA PRAYOGA BIN ARDIANSYAH pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2024  sekitar pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah milik saksi JOKO JULIANSYAH BIN IMBRAN SURYADI yang beralamat di Gang Melati Komplek Pahlawan Rt.07 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan kerena kejahatan diancaman kerena penggelapan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Selasa 22 Oktober 2024 Terdakwa datang kerumah saksi JOKO JULIANSYAH BIN IMBRAN SURYADI yang beralamat di Gang Melati Komplek Pahlawan Rt.07 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah berkmaksud untuk menyewa 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih dengan No Pol KH1087 KD , CP No Rangka : MHKAA1AY9NK dan No Mesin : 1NRG218566 dan pada saat itu Terdakwa menjelaskan bahwa ada surat perjanjian atau kontrak Sewa kendaraan dari PT. ASPA ENERGY, kemudian akan di bayarkan dengan Cek BANK BNI. Selanjutnya Terdakwa menyakinkan saksi JOKO JULIANSYAH BIN IMBRAN SURYADI bahwa Terdakwa menjamin tidak akan terjadi apaapa, dikarenakan yang akan menyewa mobil milik saksi JOKO JULIANSYAH BIN IMBRAN SURYADI adalah teman Terdakwa yakni atas nama MASHUDINOOR als YUDI (Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa menjanjikan akan membayarkan uang sewa dalam waktu 1 (satu) bulan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dari situ saksi JOKO JULIANSYAH BIN IMBRAN SURYADI menyetujui tawaran dari Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 Skj 14.00 WIB Terdakwa datang kembali kerumah saksi JOKO JULIANSYAH BIN IMBRAN SURYADI dengan mebawa 2 (dua) lembar CEK BNI dengan Nomor CA423540 sebesar RP. 10.000.000, (sepuluh Juta Rupiah) dan Nomor Cek CA423541 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), 1 (satu) lembar Surat PT. DEMITRA KARSA PERSADA SURAT PERNYATAAN dan 1 (satu) lembar SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL atas nama MASHUDINOOR (Daftar Pencarian Orang) dengan JOKO JULIANSYAH, yang mana pada saat itu Terdakwa datang kerumah saksi JOKO JULIANSYAH BIN IMBRAN SURYADI sendirian.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 Skj. 07.30 WIB Terdakwa mengambil Kunci Mobil XENIA di rumah saksi JOKO JULIANSYAH BIN IMBRAN SURYADI dan mobil Xenia tersebut juga diserahkan kepada Terdakwa
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 Terdakwa dan Sdra MASHUDINOOR (Daftar Pencarian Orang) datang kerumah saksi JOKO JULIANSYAH BIN IMBRAN SURYADI  dengan menggunakan Mobil Avansa warna Hitam  dan saksi JOKO JULIANSYAH BIN IMBRAN SURYADI sempat bertanya kepada Sdra MASHUDINOOR (Daftar Pencarian Orang) “MANA MOBIL SAYA“ dan di jawab MASHUDINOOR (Daftar Pencarian Orang) “DI PAKAI SAMA ANGGOTA MENGECEK BATU BARA DI BATULICIN DI KALSEL“ dan tidak berapa lama Terdakwa dan Sdra MASHUDINOOR (Daftar Pencarian Orang) pergi meniggalkan rumah saksi JOKO JULIANSYAH BIN IMBRAN SURYADI.
  • Bahwa pada Hari Selasa tanggal 12 November 2024 Skj.08.00 Wib saksi JOKO JULIANSYAH BIN IMBRAN SURYADI mendatangi bank BNI yang berada di Ampah dan menayakan Cek dengan Nomor CA423540 sebesar RP. 10.000.000, (sepuluh Juta Rupiah), dan dari penjelasan pegawai Bank BNI bahwa Cek Tersebut tidak ada isi nya atau kosong. Mendengar penjelasan tersebut kemudian saksi JOKO JULIANSYAH BIN IMBRAN SURYADI menghubungi Terdakwa dan menanyakan “KENAPA CEK KOSONG“ dan Terdakwa menjawab “UNTUK MEMINTA PERPANJANG 1 (SATU) HARI DAN MEMINTA UNTUK BERSABAR SAMBIL MENUNGGU PENCAIRAN” dan saksi JOKO JULIANSYAH BIN IMBRAN SURYADI terus menghubungi Terdakwa tentang uang sewa dan keberadaan Mobil xenia tersebut, akan tetapi Terdakwa selalu melemparkan ke sdra MASHUDINOOR (Daftar Pencarian Orang), dan sampai saat ini Mobil saksi JOKO JULIANSYAH BIN IMBRAN SURYADI belum juga di kembalikan oleh Terdakwa dan Sdra MASHUDINNOR (Daftar Pencarian Orang), serta Uang sewanya tidak juga di bayarkan.
  • Bahwa kerugian yang saksi JOKO JULIANSYAH BIN IMBRAN SURYADI alami yakni 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih dengan No Pol KH1087 KD , CP No Rangka : MHKAA1AY9NK dan No Mesin : 1NRG218566 Atas Nama JOKO JULIANSYAH atau Milik saksi JOKO JULIANSYAH BIN IMBRAN SURYADI yang di lakukan oleh Terdakwa dan sdra MASHUDINOOR (Daftar Pencarian Orang) kurang lebih rp. 400.000.000, (Empat Ratus Juta Rupiah)

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----------

Pihak Dipublikasikan Ya