Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2025/PN Tml H. ZAIN ALKIM SYAHRANI bertindak selaku Direktur Utama PT. Lancar Mining jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2025/PN Tml
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ZAIN ALKIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Kusman Hadi, S.H., M.H., CLA., CIL.H. ZAIN ALKIM
Tergugat
NoNama
1SYAHRANI bertindak selaku Direktur Utama PT. Lancar Mining jaya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rosadi, S.H.I.SYAHRANI bertindak selaku Direktur Utama PT. Lancar Mining jaya
2Hidayatullah,S.H.SYAHRANI bertindak selaku Direktur Utama PT. Lancar Mining jaya
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kerja (SPK) Kemitraan Penambangan Pengangkutan dan Penjualan Batubara  Nomor:01/CVPER/VIII/2022 Tertanggal 22 Agustus 2022;
  3. Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUP-OP) Produksi Batubara CV. Paju Epat Raya dengan Nomor 04 tertanggal 07 November 2023 antara Penggugat dan Tergugat;
  4. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat yang tidak melunasi kewajibannya kepada penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa atas Jual Beli Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUP-OP) Produksi Batubara CV. Paju Epat Raya secara seketika dan sekaligus sebesar Rp.13.000.000.000.- (tiga belas miliar rupiah) kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil secara seketika atau sekaligus sebesar Rp.3.500.000.000.- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) perhari kepada Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Tamiyang Layang dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding, Kasasi dan Verzet dari Tergugat;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR:

Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak