Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2026/PN Tml 1.WIRANATA WIJA KUMARA, S.H
2.ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
JIMMY SUHARSO BIN BASLAN ISUNG TANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-133/O.2.17/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WIRANATA WIJA KUMARA, S.H
2ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIMMY SUHARSO BIN BASLAN ISUNG TANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JIMMY SUHARSO BIN BASLAN ISUNG TANDA, pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekiranya pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Tampa Simpang Tarinsing Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menganggkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada bulan januari 2025 di rumah sdra ARIANTHO S. MULER di Desa Lebo, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur pada saat itu sdra ARIANTHO menawarkan ke terdakwa pekerjaan membeli kelapa sawit di simpang tarinsing di 270 Desa Tampa, Kabupaten Barito Timur, pada saat itu terdakwa mengiyakan tawaran tersebut dan terdakwa di kasih pinjam 1 (satu) unit mobil pick up jenis Suzuki carry dengan nopol DA 8170 LC dengan noka MHYHDC61TPJ252255 dan nosin K15BT1587022. Setelah sekitar 3 (tiga) bulan terdakwa menjalani jual beli buah kelapa sawit, datanglah saksi UDI YANTO Als UDI Bin MUHAN dan saksi EFRIADI EFRIADI Als BAPAK EFRA Bin ROYEKTO yang merupakan tetangga terdakwa untuk ikut bekerja dengan terdakwa, kumudian terdakwa memberikan mobil pick up jenis Suzuki carry dengan nopol DA 8170 LC untuk operasional kepada saksi UDI YANTO Als UDI Bin MUHAN dan saksi EFRIADI EFRIADI Als BAPAK EFRA Bin ROYEKTO
  • Bahwa pada hari Minggu 29 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa UDI YANTO Als UDI Bin MUHAN datang ke tempat terdakwa di Desa Tampa RT 04 Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjual buah kelapa sawit yang berhasil diambil kebun milik PT Sawit Graha Manunggal (SGM) Terdakwa sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) janjang yang diangkut menggunakan mobil pick up jenis Suzuki carry dengan nopol DA 8170 LC. Setelah itu buah kelapa sawit berjumlah 151 (seratus lima puluh satu) ditimbang oleh terdakwa dan mendapat hasil seberat 2.265 (dua ribu dua ratus enam puluh lima) Kg. Dari berat tersebut terdakwa membayar sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per kilogram. Sehingga dari penjualan buah kelapa sawit tersebut, saksi UDI YANTO Als UDI Bin MUHAN mendapat keuntungan sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagikan kepada saksi MATIUS SEPRIANTO Als SEP Bin MANTE dan saksi EFRIADI Als BAPAK EFRA Bin ROYEKTO masing-masing sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, PT Sawit Graha Manunggal mengalami kerugian sekitar Rp10.933.692,00 (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluha dua rupiah) yang dihitung dari 2.265 (dua ribu dua ratus enam puluh lima) Kg kelapa sawit dengan harga Rp 3.400,00 (tiga ribu empat ratus rupiah) per Kg.

 

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya