Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.WIRANATA WIJA KUMARA, S.H
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
MUHAMAD SAID Bin RUSDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2140/O.2.17/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIRANATA WIJA KUMARA, S.H
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SAID Bin RUSDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN, pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekiranya jam 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bersama NORHASANAH Als MAMA DANI Binti HAMRANI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), bertempat di Ruang Besuk Tahanan Polres Barito Timur, Jalan Ahmad Yani Km.06, Desa Sumur, RT. 02, RW. 02, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa Pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 16.12 WIB, Terdakwa menghubungi saudara PATIN (DPO) (DPO) menggunakan handphone merek INFINIX SMART 9 HD berwarna abu – abu dengan nomor imei:350750930312315 milik Terdakwa via telpon whatsapp untuk melunasi pembelian narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan sebelumnya pada tanggal 18 Juli 2025 sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram sebesar Rp 3.300.000,- (tiga juga tiga ratus ribu rupiah) yang telah Terdakwa kirimkan ke rekening BNI a.n. PAHRIYANOR dengan norek 1230 0202 66, kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis sabu lagi kepada saudara PATIN (DPO) dengan berat 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram yang mana Pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa menyuruh teman Terdakwa saudara GUNAWAN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke belakang pasar Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB saudara GUNAWAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan dari saudara PATIN (DPO) dirumah Terdakwa di Desa Tampu Langit RT.003/RW.001 Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saudara GUNAWAN (DPO), Terdakwa langsung menimbang 1 (satu) paket sabu tersebut menggunakan timbangan digital milik Terdakwa dengan berat pada saat itu 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram dan kemudian Terdakwa menelpon saudara PATIN (DPO) untuk menanyakan harga dari narkotika jenis sabu dan dijawab saudara PATIN (DPO) harga dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram tersebut adalah Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening BNI a.n. PAHRIYANOR dengan norek 1230 0202 66, untuk selanjutnya 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram dari total 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram dari sabu tersebut sudah dijual Terdakwa kepada orang lain dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus rirbu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per paket.
-    Bahwa selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 09.37 WIB, dikarenakan Terdakwa sedang ditahan dalam perkara lain, Terdakwa menghubungi istri Terdakwa yang bernama saksi NORHASANAH Als MAMA DANI Binti HAMRANI (Alm) dengan menggunakan handphone merek OPPO A17 berwarna biru dengan nomor imei : 8687650692659 melalui chat whatsapp untuk menyuruh saksi NORHASANAH Als MAMA DANI Binti HAMRANI (Alm) membawakan sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang Terdakwa simpan dengan cara dikubur didekat pohon durian di belakang rumah Terdakwa di Desa Tampu Langit RT.003/RW.001 Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk dibawakan ke Rutan Polres Barito Timur dengan cara dimasukkan kedalam ikan pada nasi bungkus. 
-    Bahwa pada hari ini Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB saksi NORHASANAH Alm MAMA DANI Binti HAMRANI (Alm) menitipkan kepada adik kandung Terdakwa yaitu saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN untuk mengantarkan nasi bungkus yang telah disisipkan narkotika jenis sabu didalam kepala ikan ke Rutan Polres Barito Timur tempat Terdakwa ditahan, selanjutnya sesampainya saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN di depan Ruang Tahanan sekitar pukul 13.30 WIB, nasi bungkus yang diantarkan saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN diperiksa oleh saksi TONJEM Bin DEMUT ADAN (Alm) yang saat itu bertugas jaga tahanan, kemudian pada saat membuka nasi bungkus tersebut, saksi TONJEM Bin DEMUT ADAN (Alm) menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, yang selanjutnya saksi TONJEM Bin DEMUT ADAN (Alm) memberitahukan kepada Petugas Kepolisian untuk melakukan penggeledahan didalam ruang Tahanan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah handphone merek OPPO A17 berwarna biru dengan nomor imei : 8687650692659 serta 1 (satu) buah simcard provider telkomsel dengan nomor 085162220012 milik Terdakwa, untuk selanjutnya Terdakwa dibawa petugas Kepolisian untuk mendatangi rumah saksi NORHASANAH Als MAMA DANI Binti HAMRANI (Alm) di Desa Tampu Langit RT.003/RW.001 Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya petugas kepolisian di kediaman saksi NORHASANAH Als MAMA DANI Binti HAMRANI (Alm), Petugas Kepolisian langsung mengamankan saksi NORHASANAH Als MAMA DANI Binti HAMRANI (Alm) dan selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh saksi KASIATI Binti PAIMAN selaku Kepala Desa Tampu Langit, yang mana petugas Kepolisian menemukan serta mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) lembar palstik klip bening, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) unit timbangan digital merek “CONSTANT” berwarna hitam, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam, 1 (satu) lembar plastik klip merek ZIP IN, 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna coklat dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO berwarna biru, setelah itu Terdakwa Bersama dengan saksi NORHASANAH Als MAMA DANI Binti HAMRANI (Alm) langsung dibawa Petugas Kepolisian ke Polres Barito Timur. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Tamiang Layang Nomor: PGD080/11133/09-X/2025, tanggal 9 Oktober 2025, yang menerangkan bahwa berat bersih dari 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari tersangka MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN bersama NORHASANAH Als MAMA DANI Binti HAMRANI (Alm) adalah 0,50 (nol koma lima puluh) gram, disisihkan untuk pengujian laboratoritum sebanyak 0,1 (nol koma satu) gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram.
-    Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: PP.01.01.16A.10.25.527, tanggal 07 Oktober 2025 telah mengeluarkan Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0540, tanggal 2 Oktober 2025, yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening dengan berat bersih 0,01 gram yang disisihkan dan disita dari tersangka an. MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN adalah positif METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
-    Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN, pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekiranya jam 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bersama NORHASANAH Als MAMA DANI Binti HAMRANI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), bertempat di Ruang Besuk Tahanan Polres Barito Timur, Jalan Ahmad Yani Km.06, Desa Sumur, RT. 02, RW. 02, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa Pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 09.37 WIB, dikarenakan Terdakwa sedang ditahan dalam perkara lain, Terdakwa menghubungi istri Terdakwa yang bernama saksi NORHASANAH Als MAMA DANI Binti HAMRANI (Alm) dengan menggunakan handphone merek OPPO A17 berwarna biru dengan nomor imei : 8687650692659 melalui chat whatsapp untuk menyuruh saksi NORHASANAH Als MAMA DANI Binti HAMRANI (Alm) membawakan sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang Terdakwa simpan dengan cara dikubur didekat pohon durian di belakang rumah Terdakwa di Desa Tampu Langit RT.003/RW.001 Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk dibawakan ke Rutan Polres Barito Timur dengan cara dimasukkan kedalam ikan pada nasi bungkus. 
-    Bahwa pada hari ini Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB saksi NORHASANAH Alm MAMA DANI Binti HAMRANI (Alm) menitipkan kepada adik kandung Terdakwa yaitu saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN untuk mengantarkan nasi bungkus yang telah disisipkan narkotika jenis sabu didalam kepala ikan ke Rutan Polres Barito Timur tempat Terdakwa ditahan, selanjutnya sesampainya saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN di depan Ruang Tahanan sekitar pukul 13.30 WIB, nasi bungkus yang diantarkan saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN diperiksa oleh saksi TONJEM Bin DEMUT ADAN (Alm) yang saat itu bertugas jaga tahanan, kemudian pada saat membuka nasi bungkus tersebut, saksi TONJEM Bin DEMUT ADAN (Alm) menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, yang selanjutnya saksi TONJEM Bin DEMUT ADAN (Alm) memberitahukan kepada Petugas Kepolisian untuk melakukan penggeledahan didalam ruang Tahanan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah handphone merek OPPO A17 berwarna biru dengan nomor imei : 8687650692659 serta 1 (satu) buah simcard provider telkomsel dengan nomor 085162220012 milik Terdakwa, untuk selanjutnya Terdakwa dibawa petugas Kepolisian untuk mendatangi rumah saksi NORHASANAH Als MAMA DANI Binti HAMRANI (Alm) di Desa Tampu Langit RT.003/RW.001 Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya petugas kepolisian di kediaman saksi NORHASANAH Als MAMA DANI Binti HAMRANI (Alm), Petugas Kepolisian langsung mengamankan saksi NORHASANAH Als MAMA DANI Binti HAMRANI (Alm) dan selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh saksi KASIATI Binti PAIMAN selaku Kepala Desa Tampu Langit, yang mana petugas Kepolisian menemukan serta mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) lembar palstik klip bening, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) unit timbangan digital merek “CONSTANT” berwarna hitam, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam, 1 (satu) lembar plastik klip merek ZIP IN, 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna coklat dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO berwarna biru, setelah itu Terdakwa Bersama dengan saksi NORHASANAH Als MAMA DANI Binti HAMRANI (Alm) langsung dibawa Petugas Kepolisian ke Polres Barito Timur. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Tamiang Layang Nomor: PGD080/11133/09-X/2025, tanggal 9 Oktober 2025, yang menerangkan bahwa berat bersih dari 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari tersangka MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN bersama NORHASANAH Als MAMA DANI Binti HAMRANI (Alm) adalah 0,50 (nol koma lima puluh) gram, disisihkan untuk pengujian laboratoritum sebanyak 0,1 (nol koma satu) gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram.
-    Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: PP.01.01.16A.10.25.527, tanggal 07 Oktober 2025 telah mengeluarkan Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0540, tanggal 2 Oktober 2025, yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening dengan berat bersih 0,01 gram yang disisihkan dan disita dari tersangka an. MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN adalah positif METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
-    Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya