Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.WIRANATA WIJA KUMARA, S.H
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
NORHASANAH Als MAMA DANI Binti HAMRANI Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2142/O.2.17/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIRANATA WIJA KUMARA, S.H
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORHASANAH Als MAMA DANI Binti HAMRANI Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa NORHASANAH Als MAMA DANI Binti HAMRANI, pada hari Jumat tanggal 29 September 2025 sekiranya pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bersama MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bertempat di ruang besuk tahanan Polres Bartim, Jalan Ahmad Yani Km. 6, Desa Sumur, RT. 2, RW. 2, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 09.37 WIB, dikarenakan saksi MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN sedang ditahan dalam perkara lain, saksi MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp untuk menyuruh Terdakwa membawakan sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik saksi MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN yang saksi MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN simpan dengan cara dikubur didekat pohon durian di belakang rumah Terdakwa di Desa Tampu Langit RT.003/RW.001 Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk dibawakan ke Rutan Polres Barito Timur dengan cara dimasukkan kedalam ikan pada nasi bungkus.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang di kubur di bawah akar kayu pohon durian di belakang rumah, setelah Terdakwa  mengambil 1 (satu) paket sabu, Terdakwa menyiapkan makanan untuk saksi MUHAMMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN untuk diantarkan ke rumah tahanan Polres Barito Timur, kemudian Terdakwa meletakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam makanan yaitu di kepala ikan, selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa meminta bantuan kepada saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN yang pada saat itu keduanya bertemu di warung seberang kantor Kecamatan Paju Epat untuk mengirimkan makanan kepada saksi MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN yang berada di rumah Tahanan Polres Barito Timur, kemudian saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN menyetujui permintaan Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa menyerahkan plastik berwana ungu yang telah berisikan makanan, kemudian saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN menyuruh Terdakwa untuk meletakkannya di motor saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN, setelah itu saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN berangkat menuju ke Tamiang Layang namun terlebih dahulu saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN mampir ke Polres Barito Timur untuk mengantarkan titipan makanan kepada saksi MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN yang berada di rumah Tahanan Polres Barito Timur, selanjutnya sesampainya di Polres Barito Timur, saksi menyampaikan kepada Petugas Jaga yang berada di Pos Penjagaan bahwa saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN hendak mengantarkan titipan makanan saksi MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN, kemudian saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN berjalan menuju ruang Tahanan Polres Barito Timur, selanjutnya petugas Jaga Tahanan saat itu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan / makanan yang saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN bawa, saat melakukan pemeriksaan terhadap tempat lauk, petugas Jaga Tahanan saat itu menemukan plastik klip bening yang di dalamnya terdapat serbuk kristal narkotika jenis sabu, kemudian petugas Kepolisian saat itu menanyakan kepada saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN darimana mendapatkan serbuk kristal narkotika jenis sabu tersebut dan saksi menjawab bahwa saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN tidak mengetahui dari mana sabu tersebut karena makanan tersebut adalah titipan dari Terdakwa untuk diberikan kepada saksi MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN, kemudian petugas Kepolisian memanggil saksi MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN untuk menanyakan perihal ditemukannya serbuk kristal narkotika jenis sabu tersebut dan saksi MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN mengakui bahwa saksi MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN yang menyuruh Terdakwa  untuk memasukkan serbuk kristal narkotika jenis sabu tersebut kedalam makanan, setelah itu 1 (satu) buah palstik klip yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Barito Timur. Untuk selanjutnya sekitar Pukul 16.00 WIB petugas kepolisian Satrenarkoba Polres Barito Timur mendatangi rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Tampulangit Rt. 03 Rw. 1 Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian petugas kepolisian mengintrogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa ada meletakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam makanan yang hendak Terdakwa serahkan kepada saksi MUHAMMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN, kemudian petugas kepolisian  melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan disaksikan oleh saksi KASIATI Binti PAIMAN (Alm) selaku kepala Desa setempat, kemudian petugas Kepolisian menemukan serta mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) lembar palstik klip bening, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) unit timbangan digital merek “CONSTANT” berwarna hitam, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam, 1 (satu) lembar plastik klip merek ZIP IN, 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna coklat dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO berwarna biru, setelah itu Terdakwa langsung dibawa Petugas Kepolisian ke Polres Barito Timur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Tamiang Layang Nomor: PGD080/11133/09-X/2025, tanggal 9 Oktober 2025, yang menerangkan bahwa berat bersih dari 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari tersangka MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN bersama NORHASANAH Als MAMA DANI Binti HAMRANI (Alm) adalah 0,50 (nol koma lima puluh) gram, disisihkan untuk pengujian laboratoritum sebanyak 0,1 (nol koma satu) gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: PP.01.01.16A.10.25.527, tanggal 07 Oktober 2025 telah mengeluarkan Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0540, tanggal 2 Oktober 2025, yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening dengan berat bersih 0,01 gram yang disisihkan dan disita dari tersangka an. MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN adalah positif METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa NORHASANAH Als MAMA DANI Binti HAMRANI, pada hari Jumat tanggal 29 September 2025 sekiranya pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bersama saksi MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bertempat di ruang besuk tahanan Polres Bartim, Jalan Ahmad Yani Km. 6, Desa Sumur, RT. 2, RW. 2, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 09.37 WIB, dikarenakan saksi MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN sedang ditahan dalam perkara lain, saksi MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp untuk menyuruh Terdakwa membawakan sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik saksi MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN yang saksi MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN simpan dengan cara dikubur didekat pohon durian di belakang rumah Terdakwa di Desa Tampu Langit RT.003/RW.001 Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk dibawakan ke Rutan Polres Barito Timur dengan cara dimasukkan kedalam ikan pada nasi bungkus.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang di kubur di bawah akar kayu pohon durian di belakang rumah, setelah Terdakwa  mengambil 1 (satu) paket sabu, Terdakwa menyiapkan makanan untuk saksi MUHAMMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN untuk diantarkan ke rumah tahanan Polres Barito Timur, kemudian Terdakwa meletakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam makanan yaitu di kepala ikan, selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa meminta bantuan kepada saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN yang pada saat itu keduanya bertemu di warung seberang kantor Kecamatan Paju Epat untuk mengirimkan makanan kepada saksi MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN yang berada di rumah Tahanan Polres Barito Timur, kemudian saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN menyetujui permintaan Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa menyerahkan plastik berwana ungu yang telah berisikan makanan, kemudian saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN menyuruh Terdakwa untuk meletakkannya di motor saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN, setelah itu saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN berangkat menuju ke Tamiang Layang namun terlebih dahulu saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN mampir ke Polres Barito Timur untuk mengantarkan titipan makanan kepada saksi MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN yang berada di rumah Tahanan Polres Barito Timur, selanjutnya sesampainya di Polres Barito Timur, saksi menyampaikan kepada Petugas Jaga yang berada di Pos Penjagaan bahwa saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN hendak mengantarkan titipan makanan saksi MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN, kemudian saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN berjalan menuju ruang Tahanan Polres Barito Timur, selanjutnya petugas Jaga Tahanan saat itu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan / makanan yang saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN bawa, saat melakukan pemeriksaan terhadap tempat lauk, petugas Jaga Tahanan saat itu menemukan plastik klip bening yang di dalamnya terdapat serbuk kristal narkotika jenis sabu, kemudian petugas Kepolisian saat itu menanyakan kepada saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN darimana mendapatkan serbuk kristal narkotika jenis sabu tersebut dan saksi menjawab bahwa saksi MASDINAH Als DINAH Binti RUSDIN tidak mengetahui dari mana sabu tersebut karena makanan tersebut adalah titipan dari Terdakwa untuk diberikan kepada saksi MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN, kemudian petugas Kepolisian memanggil saksi MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN untuk menanyakan perihal ditemukannya serbuk kristal narkotika jenis sabu tersebut dan saksi MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN mengakui bahwa saksi MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN yang menyuruh Terdakwa  untuk memasukkan serbuk kristal narkotika jenis sabu tersebut kedalam makanan, setelah itu 1 (satu) buah palstik klip yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Barito Timur. Untuk selanjutnya sekitar Pukul 16.00 WIB petugas kepolisian Satrenarkoba Polres Barito Timur mendatangi rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Tampulangit Rt. 03 Rw. 1 Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian petugas kepolisian mengintrogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa ada meletakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam makanan yang hendak Terdakwa serahkan kepada saksi MUHAMMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN, kemudian petugas kepolisian  melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan disaksikan oleh saksi KASIATI Binti PAIMAN (Alm) selaku kepala Desa setempat, kemudian petugas Kepolisian menemukan serta mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) lembar palstik klip bening, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) unit timbangan digital merek “CONSTANT” berwarna hitam, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam, 1 (satu) lembar plastik klip merek ZIP IN, 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna coklat dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO berwarna biru, setelah itu Terdakwa langsung dibawa Petugas Kepolisian ke Polres Barito Timur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Tamiang Layang Nomor: PGD080/11133/09-X/2025, tanggal 9 Oktober 2025, yang menerangkan bahwa berat bersih dari 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari tersangka MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN bersama NORHASANAH Als MAMA DANI Binti HAMRANI (Alm) adalah 0,50 (nol koma lima puluh) gram, disisihkan untuk pengujian laboratoritum sebanyak 0,1 (nol koma satu) gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: PP.01.01.16A.10.25.527, tanggal 07 Oktober 2025 telah mengeluarkan Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0540, tanggal 2 Oktober 2025, yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening dengan berat bersih 0,01 gram yang disisihkan dan disita dari tersangka an. MUHAMAD SAID Als SAID Bin RUSDIN adalah positif METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya