Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | WANGIVSY ERYANTO, SH. | Drs. ISON RUMAT | 2 | WANGIVSY ERYANTO, SH. | PRIANTI RUMAT | 3 | HUSRANI NOOR,SE,SH,MH | Drs. ISON RUMAT | 4 | HUSRANI NOOR,SE,SH,MH | PRIANTI RUMAT | 5 | BUDIANTO,SH. | Drs. ISON RUMAT | 6 | BUDIANTO,SH. | PRIANTI RUMAT | 7 | HERMAN SUBAGIO,SH | Drs. ISON RUMAT | 8 | HERMAN SUBAGIO,SH | PRIANTI RUMAT | 9 | YULIUS TANANG,SH | Drs. ISON RUMAT | 10 | YULIUS TANANG,SH | PRIANTI RUMAT |
|
Petitum |
DALAMÂ PETITUM :
DALAMÂ PROVISI :
1.        Bahwa untuk menjamin Gugatan Penggugat mempunyai nilai, maka para Penggugat I dan Penggugat II mohon Agar Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang meletakkan sita jaminan yang diajukan,Penggugat dalam perkara ini ; yaitu tanah dan 2 ( dua ) bangunan rumah rumah Yang terletak di Dusun Eba Raya, Desa Sarapat RT. 3, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah. di atas tanah Para Penggugat sesuai dengan surat keterangan tanah tertanggal 15 Juni 1974 atas nama alm. Rumat Busari dan SHM Nomor ;65 tertanggal 29 Juni 1984 atas nama Prianti Rumat.
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara ini ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Penggugat  I  dan Penggugat  II  dalam perkara ini ; yaitu tanah  dan 2 ( dua ) bangunan rumah yang di klaim oleh Tergugat I dan Tergugat II yang terletak di Dusun Eba Raya Desa Sarapat RT. 3, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah. Diatas tanah a quo sesuai dengan surat keterangan tanah    tertanggal 15 Juni 1974  atas nama  alm. Rumat  Busari dan SHM Nomor ;  65 tertanggal 29 Juni 1984 atas nama Prianti Rumat.
- Menyatakan sah menurut Hukum bahwa  Penggugat I adalah pemilik sah tanah Alm. Rumat Busari sesuai dengan surat  keterangan tanah tertanggal 15 Juni 1974 dan  dan Penggugat II pemilik sah SHM nomor ; 65 tertanggal 29 Juni 1984 atas nama Prianti Rumat.
- Menyatakan batal demi hukum surat segel Rp. 25 dengan Nomor : 01/EK-VII/78. atas nama Karsono Ngandrai ( Tergugat I ) tanggal 29 Juli 1978. Karena tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II 2 ( dua ) atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengklaim tanah dan membangun rumah di atas tanah a quo sesuai dengan surat keterangan tanah tertanggal 15 Juni 1974 atas nama alm. Rumat  Busari dan SHM Nomor ; 65 tertanggal 29 Juni 1984  atas nama Prianti Rumat. karena  melanggar ketentuan pasal 1365 KUHPerdata.
- Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat I, dan Tergugat II Atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya Untuk  mengosongkan dan membongkar rumah kayu dan rumah beton   di atas tanah  a quo / tanah Perkara, atas nama alm. Rumat   Busari  sesuai  dengan Surat  Keterangan Tanah Nomor : 01 / KP. SPT – Ket / VI / 74 tertanggal 15 Juni 1974. Yang terletak di Jalan Sarapat – Tamiang Layang  Mungkur Sangkai, Kampung Sarapat, Kecamatan Dusun Timur, Kabad Barito Timur Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah dan tahun 1984 Terletak di Jalan Sarapat, Desa  Sarapat,    Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Selatan Wilayah Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah. Sekarang Terletak di Jalan Sarapat, Dusun Eba Raya, Desa Sarapat RT. 3, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten  Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah. dengan ukuran tanah :Sebelah Utara Ukura: 245 M,Sebelah Timur Ukuran: 234 M,Sebelah  Selatan Ukuran: 83 M, 66 M, 102 M,Sebelah Barat Ukuran:188 M,Luas: 52.328 M2Dengan Bertambitan:Sebelah Utara dengan: dulu Jalan Sarapat – Tamiang Layang sekarang Jalan SarapatSebelah Timur dengan  : dulu Jalan Negara / Tanah Kosong sekarang PandriSebelah  Selatan dengan: dulu Kawa / Dasi sekarang Kurlen Sebelah  Barat dengan: dulu Kawa / Dumi sekarang Sambah  / Dumi Dan juga dibungun rumah oleh Tergugat II diatas tanah Penggugat II sesuai dengan SHM Nomor ; 65 tertanggal 29 Juni 1984  atas nama Prianti Rumat, ( Penggugat II ).   yang dulunya terletak di Jalan Sarapat – Tamiang Layang  Mungkur Sangkai, Kampung Sarapat, Kecamatan Dusun Timur, Kabad Barito Timur Kabupaten  Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah dan  tahun 1984 Terletak di Jalan Sarapat, Desa  Sarapat, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Selatan Wilayah Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah. Sekarang Terletak di Jalan Sarapat, Dusun Eba Raya, Desa Sarapat RT. 3, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah. dengan   ukuran tanah :Sebelah Utara Ukuran: 189M,SebelahTimurUkuran:253M,SebelahSelatan,dengan:82M,Sebelah  Barat dengan 188 M Luas: 27.548 M2 Dengan Bertambitan :Sebelah Utara dengan       : dulu Jalan Sarapat – Tamiang   Layang sekarang Jalan Sarapat  Sebelah Timur dengan: Rumat /KurlenSebelah  Selatan dengan : KurlenSebelah  Barat dengan: dulu Kawa / Dumi sekarang  Sambah / Dumi Yang merupakan milik sah  Penggugat I dan Penggugat II, Serta Mengembalikan  keadaan tanah   dalam keadaan semula selambat – lambatnya dua puluh delapan  ( 28 ) hari setelah putusan diucapkan.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II Secara tanggung renteng atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk membayar ganti  kerugian yang  telah diderita oleh Penggugat :
- Kerugian materil : 1 M x Rp. 200.000 = Rp. 200.000 luas tanah Tergugat I berdasarkan segel : 8541 M28541 M2 x Rp. 200.000 = Rp. 1.708.200.000 ( Satu Milyard Tujuh Ratus Delapan  Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Karna Tergugat I Mendirikan Bangunan Rumah diatas tanah a quo = Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) Karna Tergugat II Mendirikan Bangunan Rumah diatas tanah a quo = Rp. 300.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ).Jumlah Rp. 1.708.200.000 + Rp. 200.000.000 + Rp. 300.000.000 = Rp. 2.208.200.000 ( Dua Milyard Dua Ratus Delapan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
- Kerugian Imateril :Penggugat Rugi Waktu, Tenaga, Pikiran, dan Penggugat tidak dapat berkebun diatas tanah a quo: Rp. 1.000.000.000 ( Satu Milyard Rupiah ).
-  Jadi total kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar :Rp. 2.208.200.000 + Rp. 1.000.000.000 = Rp. 3. 208.200.000  ( Tiga Milyard Dua Ratus Delapan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat  I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng kepada Penggugat I dan II sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) per hari  tunai  dan kontan sampai Tergugat memenuhi isi putusan dalam perkara ini kepada Penggugat setiap hari keterlambatan pelaksanaan ini yang dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap. Bahwa karena gugatan Penggugat ini mengenai tanah hak milik yang didasarkan pada bukti – bukti nyata dan kuat, maka menurut Hukum berdasarkan pasal 180 HIR Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta walaupun ada verset, banding dan kasasi.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat I dan Tergugat II Atau siapa saja yang mendapat hak    dari padanya  melakukan Upaya Hukum Banding, Kasasi, atau Verset ( Uitvoerbaar Bij Voorraad ).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar  segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Demikianlah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Sita           Jaminan  ini  disampaikan, atas perkenan Ketua Pengadilan   Negeri Tamiang Layang untuk dapat mengabulkannya, atas perhatiannya kami ucapkan  terima kasih.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono). |