Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2017/PN Tml 1.Drs. ISON RUMAT
2.PRIANTI RUMAT
1.AGAINO
2.ATANG JANNE UTAN PARULIAN BUTAR BUTAR
3.KADES SARAPAT
4.CAMAT DUSUN TIMUR
5.Pemerintah Republik Indonesia, cq. BPN RI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2017/PN Tml
Tanggal Surat Rabu, 06 Sep. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. ISON RUMAT
2PRIANTI RUMAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WANGIVSY ERYANTO, SH.Drs. ISON RUMAT
2WANGIVSY ERYANTO, SH.PRIANTI RUMAT
3HUSRANI NOOR,SE,SH,MHDrs. ISON RUMAT
4HUSRANI NOOR,SE,SH,MHPRIANTI RUMAT
5BUDIANTO,SH.Drs. ISON RUMAT
6BUDIANTO,SH.PRIANTI RUMAT
7HERMAN SUBAGIO,SHDrs. ISON RUMAT
8HERMAN SUBAGIO,SHPRIANTI RUMAT
9YULIUS TANANG,SHDrs. ISON RUMAT
10YULIUS TANANG,SHPRIANTI RUMAT
Tergugat
NoNama
1AGAINO
2ATANG JANNE UTAN PARULIAN BUTAR BUTAR
3KADES SARAPAT
4CAMAT DUSUN TIMUR
5Pemerintah Republik Indonesia, cq. BPN RI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM  PETITUM :

DALAM  PROVISI :

1.         Bahwa  untuk  menjamin  Gugatan Penggugat mempunyai nilai, maka para Penggugat I dan Penggugat II mohon Agar Ketua  Pengadilan Negeri Tamiang Layang meletakkan sita jaminan yang diajukan,Penggugat  dalam  perkara  ini ; yaitu tanah dan 2 ( dua ) bangunan rumah rumah Yang terletak  di Dusun Eba Raya, Desa Sarapat  RT. 3, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah. di  atas  tanah  Para Penggugat sesuai dengan surat keterangan tanah tertanggal 15 Juni 1974 atas nama alm. Rumat Busari dan SHM Nomor ;65 tertanggal  29  Juni 1984  atas nama  Prianti Rumat.

Dalam  Pokok  Perkara:

  1. Mengabulkan  Gugatan  Penggugat I dan Penggugat II untuk  seluruhnya ;
  2. Menyatakan  sah  dan  berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat I dan Penggugat II dalam  perkara  ini ;
  3. Menyatakan  sah  dan  berharga sita jaminan yang diletakkan Penggugat  I  dan Penggugat  II  dalam  perkara  ini ; yaitu  tanah   dan 2 ( dua ) bangunan rumah yang  di klaim oleh Tergugat I dan Tergugat II  yang terletak di Dusun Eba Raya Desa Sarapat RT. 3, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Propinsi  Kalimantan Tengah. Diatas tanah a quo sesuai dengan surat keterangan tanah    tertanggal 15 Juni 1974  atas nama   alm. Rumat   Busari dan SHM  Nomor ;  65 tertanggal 29 Juni 1984 atas nama  Prianti Rumat.
  4. Menyatakan  sah  menurut  Hukum  bahwa   Penggugat I adalah pemilik sah tanah  Alm. Rumat Busari sesuai dengan surat   keterangan tanah tertanggal 15 Juni 1974 dan  dan Penggugat II pemilik sah SHM nomor ; 65 tertanggal  29 Juni 1984 atas nama Prianti Rumat.
  5. Menyatakan  batal  demi  hukum  surat segel Rp. 25 dengan Nomor : 01/EK-VII/78. atas nama Karsono Ngandrai ( Tergugat I ) tanggal  29  Juli 1978. Karena  tidak  sah  dan  cacat  hukum  dengan  segala  akibat  hukumnya.
  6. Menyatakan  tindakan dan perbuatan  Tergugat I  dan Tergugat II 2 ( dua ) atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya telah melakukan  perbuatan melawan hukum yang mengklaim tanah dan membangun rumah di atas tanah a quo sesuai dengan surat keterangan tanah tertanggal 15 Juni 1974 atas  nama alm. Rumat   Busari dan SHM Nomor ; 65 tertanggal 29 Juni 1984   atas nama Prianti  Rumat.  karena   melanggar  ketentuan  pasal  1365  KUHPerdata.
  7. Menghukum  dan Memerintahkan kepada Tergugat  I, dan Tergugat  II Atau siapa  saja  yang  mendapat  hak  dari  padanya Untuk  mengosongkan  dan membongkar rumah kayu dan rumah beton    di atas  tanah   a quo / tanah Perkara, atas nama alm. Rumat   Busari  sesuai  dengan  Surat   Keterangan Tanah Nomor : 01 / KP. SPT – Ket / VI / 74 tertanggal  15  Juni 1974. Yang terletak di Jalan  Sarapat – Tamiang Layang   Mungkur Sangkai, Kampung Sarapat,  Kecamatan Dusun Timur, Kabad Barito Timur Kabupaten Barito Selatan,  Propinsi Kalimantan  Tengah dan tahun 1984 Terletak di Jalan Sarapat, Desa   Sarapat,     Kecamatan  Dusun Timur, Kabupaten Barito Selatan Wilayah Barito Timur,  Propinsi Kalimantan Tengah. Sekarang  Terletak  di Jalan  Sarapat,  Dusun Eba Raya, Desa Sarapat  RT. 3, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten   Barito Timur,  Propinsi Kalimantan Tengah. dengan ukuran tanah  :Sebelah  Utara  Ukura: 245 M,Sebelah  Timur Ukuran: 234 M,Sebelah   Selatan  Ukuran: 83 M, 66 M, 102 M,Sebelah Barat Ukuran:188 M,Luas: 52.328 M2Dengan Bertambitan:Sebelah  Utara  dengan: dulu Jalan Sarapat – Tamiang  Layang sekarang Jalan SarapatSebelah  Timur dengan   : dulu Jalan Negara / Tanah Kosong sekarang PandriSebelah   Selatan  dengan: dulu Kawa / Dasi sekarang Kurlen Sebelah   Barat dengan: dulu Kawa / Dumi sekarang Sambah  / Dumi Dan juga dibungun rumah oleh Tergugat II diatas tanah Penggugat II sesuai dengan SHM  Nomor ; 65 tertanggal 29 Juni 1984   atas  nama  Prianti  Rumat, ( Penggugat II ).   yang dulunya terletak di Jalan Sarapat – Tamiang Layang   Mungkur Sangkai, Kampung  Sarapat,  Kecamatan Dusun Timur, Kabad Barito Timur Kabupaten   Barito  Selatan,  Propinsi  Kalimantan  Tengah  dan  tahun 1984 Terletak di Jalan  Sarapat, Desa   Sarapat,  Kecamatan  Dusun  Timur, Kabupaten Barito Selatan Wilayah Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah. Sekarang  Terletak di Jalan Sarapat,  Dusun Eba  Raya, Desa Sarapat  RT. 3, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur,  Propinsi Kalimantan Tengah. dengan    ukuran  tanah  :Sebelah  Utara  Ukuran: 189M,SebelahTimurUkuran:253M,SebelahSelatan,dengan:82M,Sebelah   Barat dengan 188 M Luas: 27.548 M2 Dengan Bertambitan :Sebelah  Utara  dengan        : dulu Jalan Sarapat – Tamiang   Layang  sekarang Jalan Sarapat  Sebelah  Timur dengan: Rumat /KurlenSebelah   Selatan  dengan : KurlenSebelah   Barat dengan: dulu Kawa / Dumi sekarang  Sambah /  Dumi Yang merupakan milik sah  Penggugat I dan Penggugat II, Serta  Mengembalikan   keadaan  tanah    dalam  keadaan  semula  selambat  –  lambatnya  dua  puluh  delapan   ( 28 )  hari  setelah  putusan  diucapkan.
  8. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat  I dan Tergugat II Secara tanggung renteng atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk membayar  ganti   kerugian yang  telah  diderita  oleh  Penggugat  :
  1. Kerugian materil : 1 M x Rp. 200.000 = Rp. 200.000 luas tanah Tergugat I berdasarkan segel : 8541 M28541 M2 x Rp. 200.000 = Rp. 1.708.200.000 ( Satu  Milyard Tujuh  Ratus  Delapan  Juta  Dua  Ratus  Ribu  Rupiah). Karna  Tergugat I  Mendirikan  Bangunan Rumah diatas tanah a quo  = Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) Karna Tergugat II Mendirikan  Bangunan  Rumah  diatas tanah  a quo  =  Rp. 300.000.000  ( Tiga Ratus Juta Rupiah ).Jumlah Rp. 1.708.200.000  +  Rp. 200.000.000  + Rp. 300.000.000 = Rp. 2.208.200.000 ( Dua Milyard Dua  Ratus  Delapan  Juta  Dua  Ratus  Ribu  Rupiah)
  2. Kerugian Imateril :Penggugat  Rugi Waktu, Tenaga, Pikiran, dan Penggugat tidak dapat berkebun diatas tanah a quo:  Rp. 1.000.000.000  ( Satu  Milyard  Rupiah ).
  3.  Jadi total  kerugian  yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar :Rp. 2.208.200.000 + Rp. 1.000.000.000  = Rp. 3. 208.200.000  ( Tiga  Milyard  Dua  Ratus  Delapan  Juta  Dua  Ratus Ribu  Rupiah).
  1. Menghukum  dan memerintahkan Tergugat  I dan Tergugat  II untuk membayar  uang  paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng kepada Penggugat  I dan II sebesar  Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) per  hari   tunai   dan kontan sampai  Tergugat  memenuhi  isi  putusan  dalam  perkara  ini kepada Penggugat setiap hari keterlambatan pelaksanaan ini yang dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap. Bahwa karena gugatan Penggugat ini mengenai tanah hak milik yang didasarkan pada bukti – bukti nyata  dan  kuat,  maka  menurut  Hukum  berdasarkan  pasal 180 HIR Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan  serta  merta  walaupun  ada  verset,  banding  dan  kasasi.
  2. Menyatakan  putusan  ini  dapat  dijalankan  terlebih  dahulu  walaupun Tergugat  I dan Tergugat II Atau  siapa  saja  yang  mendapat  hak     dari  padanya  melakukan  Upaya  Hukum  Banding,  Kasasi,  atau  Verset (  Uitvoerbaar  Bij  Voorraad ).
  3. Menghukum  Tergugat  I dan Tergugat II  untuk  membayar   segala biaya  yang  timbul  dalam  perkara  ini.

Demikianlah  Gugatan Perbuatan Melawan Hukum  dan Sita           Jaminan   ini   disampaikan, atas  perkenan  Ketua  Pengadilan    Negeri  Tamiang Layang untuk dapat mengabulkannya, atas perhatiannya  kami  ucapkan   terima  kasih.

SUBSIDER :

Atau  apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang  seadil - adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak