Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.SODIQ SUKSMANA HADI, S.H.
2.ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
ARIYANTO Bin CAHYANI Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1612/O.2.17/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SODIQ SUKSMANA HADI, S.H.
2ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIYANTO Bin CAHYANI Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa ARIYANTO Bin CAHYANI (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Areal Perkebunan Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. Sawit Graha Manunggal Desa Muru Duyung Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, Saksi YADI datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Nagaleah RT 003 Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur dengan maksud meminta Terdakwa untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit di lahan Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) di Desa Muru Duyung Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur, karena menurut Saksi YADI lahan tersebut adalah miliknya yang diperoleh berdasarkan Surat Keterangan Hibah dari Sdra. GAMPING (Alm) selaku orang tua Saksi YADI pada tanggal 17 Mei 1993. Setelah itu Terdakwa mengiyakan tawaran Saksi YADI dengan kesepakatan bahwa Terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per tonnya. Kemudian Saksi YADI pulang kerumahnya di Desa Muru Duyung dan Terdakwa menyusul dengan membawa 1 (satu) buah dodos. Selanjutnya Saksi YADI mengantar Terdakwa ke lahan sawit Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) di Desa Muru Duyung Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur yang diklaim oleh Saksi YADI. Terdakwa melakukan pemanenan menggunakan 1 (satu) buah dodos hingga pukul 13.00 WIB dan setelah itu Terdakwa menuju ke rumah Saksi YADI untuk beristirahat, kemudian Saksi YADI memberikan pinjaman uang sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah itu Saksi YADI menyuruh Terdakwa untuk pulang dan melanjutkan pemanenan keesokan harinya.
  • Keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah bersama Saksi RADITIA menuju lahan buah sawit Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) di Desa Muru Duyung Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur untuk melanjutkan pemanenan. Sesampainya di lokasi, Terdakwa langsung memanen buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos sedangkan Saksi RADITIA pulang ke rumah. Setelah beberapa saat, Saksi RADITIA datang membantu Terdakwa mengangkat buah kelapa sawit yang telah dipanen ke pinggir jalan. Kegiatan pemanenan yang dilakukan Terdakwa tersebut diketahui oleh Saksi RESTONO saat melintas dan mengecek di Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM). Kemudian Saksi RESTONO kembali ke Kantor Divisi Plasma dan melaporkan kejadian tersebut ke Saksi PATRIANTO dan Saksi NUR FAIZIN LATIF. Setelah itu Saksi RESTONO bersama Saksi PATRIANTO menuju lokasi untuk memantau sambil menunggu tim dari Polres Barito Timur datang ke TKP dan bersama-sama tim ke TKP tersebut. Pada saat sampai di lokasi tersebut diketahui Terdakwa telah melakukan pencurian buah sawit yang ada di Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memanen buah sawit di Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) tidak ada meminta ijin terlebih dahulu.
  • Bahwa PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) telah memiliki Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) PT Sawit Graha Manunggal berdasarkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 093 Tahun 2013 tanggal 19 Mei 2013 dengan komoditas kelapa sawit seluas 1.740 Ha berlokasi di Desa Ampah II, Ampah Kota, Putai, Muru Duyung, Pinang Tunggal dan Rodok.
  • Bahwa akibat perbuatan mengambil buah sawit sebanyak 102 (seratus dua) janjang buah sawit mengakibatkan Pihak Perusahaan PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM)  menderita kerugian sekitar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 huruf D Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa ARIYANTO Bin CAHYANI (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Areal Perkebunan Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. Sawit Graha Manunggal Desa Muru Duyung Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, Saksi YADI datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Nagaleah RT 003 Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur dengan maksud meminta Terdakwa untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit di lahan Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) di Desa Muru Duyung Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur, karena menurut Saksi YADI lahan tersebut adalah miliknya yang diperoleh berdasarkan Surat Keterangan Hibah dari Sdra. GAMPING (Alm) selaku orang tua Saksi YADI pada tanggal 17 Mei 1993. Setelah itu Terdakwa mengiyakan tawaran Saksi YADI dengan kesepakatan bahwa Terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per tonnya. Kemudian Saksi YADI pulang kerumahnya di Desa Muru Duyung dan Terdakwa menyusul dengan membawa 1 (satu) buah dodos. Selanjutnya Saksi YADI mengantar Terdakwa ke lahan sawit Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) di Desa Muru Duyung Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur yang diklaim oleh Saksi YADI. Terdakwa melakukan pemanenan menggunakan 1 (satu) buah dodos hingga pukul 13.00 WIB dan setelah itu Terdakwa menuju ke rumah Saksi YADI untuk beristirahat, kemudian Saksi YADI memberikan pinjaman uang sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah itu Saksi YADI menyuruh Terdakwa untuk pulang dan melanjutkan pemanenan keesokan harinya.
  • Keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah bersama Saksi RADITIA menuju lahan buah sawit Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) di Desa Muru Duyung Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur untuk melanjutkan pemanenan. Sesampainya di lokasi, Terdakwa langsung memanen buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos sedangkan Saksi RADITIA pulang ke rumah. Setelah beberapa saat, Saksi RADITIA datang membantu Terdakwa mengangkat buah kelapa sawit yang telah dipanen ke pinggir jalan. Kegiatan pemanenan yang dilakukan Terdakwa tersebut diketahui oleh Saksi RESTONO saat melintas dan mengecek di Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM). Kemudian Saksi RESTONO kembali ke Kantor Divisi Plasma dan melaporkan kejadian tersebut ke Saksi PATRIANTO dan Saksi NUR FAIZIN LATIF. Setelah itu Saksi RESTONO bersama Saksi PATRIANTO menuju lokasi untuk memantau sambil menunggu tim dari Polres Barito Timur datang ke TKP dan bersama-sama tim ke TKP tersebut. Pada saat sampai di lokasi tersebut diketahui Terdakwa telah melakukan pencurian buah sawit yang ada di Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memanen buah sawit di Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) tidak ada meminta ijin terlebih dahulu.
  • Bahwa PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) telah memiliki Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) PT Sawit Graha Manunggal berdasarkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 093 Tahun 2013 tanggal 19 Mei 2013 dengan komoditas kelapa sawit seluas 1.740 Ha berlokasi di Desa Ampah II, Ampah Kota, Putai, Muru Duyung, Pinang Tunggal dan Rodok.
  • Bahwa akibat perbuatan mengambil buah sawit sebanyak 102 (seratus dua) janjang buah sawit mengakibatkan Pihak Perusahaan PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM)  menderita kerugian sekitar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 huruf D Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Ketiga

Bahwa terdakwa ARIYANTO Bin CAHYANI (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Areal Perkebunan Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. Sawit Graha Manunggal Desa Muru Duyung Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, Saksi YADI datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Nagaleah RT 003 Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur dengan maksud meminta Terdakwa untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit di lahan Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) di Desa Muru Duyung Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur, karena menurut Saksi YADI lahan tersebut adalah miliknya yang diperoleh berdasarkan Surat Keterangan Hibah dari Sdra. GAMPING (Alm) selaku orang tua Saksi YADI pada tanggal 17 Mei 1993. Setelah itu Terdakwa mengiyakan tawaran Saksi YADI dengan kesepakatan bahwa Terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per tonnya. Kemudian Saksi YADI pulang kerumahnya di Desa Muru Duyung dan Terdakwa menyusul dengan membawa 1 (satu) buah dodos. Selanjutnya Saksi YADI mengantar Terdakwa ke lahan sawit Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) di Desa Muru Duyung Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur yang diklaim oleh Saksi YADI. Terdakwa melakukan pemanenan menggunakan 1 (satu) buah dodos hingga pukul 13.00 WIB dan setelah itu Terdakwa menuju ke rumah Saksi YADI untuk beristirahat, kemudian Saksi YADI memberikan pinjaman uang sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah itu Saksi YADI menyuruh Terdakwa untuk pulang dan melanjutkan pemanenan keesokan harinya.
  • Keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah bersama Saksi RADITIA menuju lahan buah sawit Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) di Desa Muru Duyung Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur untuk melanjutkan pemanenan. Sesampainya di lokasi, Terdakwa langsung memanen buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos sedangkan Saksi RADITIA pulang ke rumah. Setelah beberapa saat, Saksi RADITIA datang membantu Terdakwa mengangkat buah kelapa sawit yang telah dipanen ke pinggir jalan. Kegiatan pemanenan yang dilakukan Terdakwa tersebut diketahui oleh Saksi RESTONO saat melintas dan mengecek di Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM). Kemudian Saksi RESTONO kembali ke Kantor Divisi Plasma dan melaporkan kejadian tersebut ke Saksi PATRIANTO dan Saksi NUR FAIZIN LATIF. Setelah itu Saksi RESTONO bersama Saksi PATRIANTO menuju lokasi untuk memantau sambil menunggu tim dari Polres Barito Timur datang ke TKP dan bersama-sama tim ke TKP tersebut. Pada saat sampai di lokasi tersebut diketahui Terdakwa telah melakukan pencurian buah sawit yang ada di Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memanen buah sawit di Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) tidak ada meminta ijin terlebih dahulu.
  • Bahwa PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) telah memiliki Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) PT Sawit Graha Manunggal berdasarkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 093 Tahun 2013 tanggal 19 Mei 2013 dengan komoditas kelapa sawit seluas 1.740 Ha berlokasi di Desa Ampah II, Ampah Kota, Putai, Muru Duyung, Pinang Tunggal dan Rodok.
  • Bahwa akibat perbuatan mengambil buah sawit sebanyak 102 (seratus dua) janjang buah sawit mengakibatkan Pihak Divisi Plasma PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM)  menderita kerugian sekitar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 56 ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya