Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2025/PN Tml 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2.RIFA AGHNIYA, S.H.
PRIMUS WEMPI BIN YOHANES YONAS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 117/Pid.B/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1682/O.2.17/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2RIFA AGHNIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIMUS WEMPI BIN YOHANES YONAS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa PRIMUS WEMPI Bin YOHANES YONAS (Alm), pada tanggal 8 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025,  bertempat di desa Matabu, Rt. 3, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa bermula terdakwa sekira pada tanggal 8 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib sedang berada di rumah saksi NURLELA HAYATI Als ITAK YABES yang berada di jl. Haringen Tampiuawa Rt. 17 Kec. Dusun Timur, Kab. Bartim lalu terdakwa meminjam sepedamotor milik saksi NURLELA kepada saksi STEFIANUS dengan alasan untuk pulang kerumah terdakwa sehingga saksi STEFIANUS mengijinkan dan terdakwa membawa sepedamotor tersebut dan dibawa ke pasar Tamiang Layang. Selanjutnya terdakwa mendengar adanya informasi bahwa ada acara adat/aruuh di longkang desa Jaar Kec. Dusun Timur lalu terdakwa pergi dengan membawa sepedamotor tersebut dan muncullah niat terdakwa untuk menggadaikan sepedamotor milik saksi NURLELA guna bermain judi, sehingga terdakwa pergi ke bengkel Gelora dan menemui saksi AJIS dengan menawarkan 1 (satu) unit sepedamotor merk/type Honda Supra Fit Noka/Nosin MH1HB21194K285110 warna hitam dengan nopol KH 2565 HB atasnama NURLELA HAYATI Untuk digadai dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang disetujui oleh saksi AJIS sehingga memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan berkata agar terdakwa segera menebus sepedamotor tersebut. Kemudian terdakwa pergi ke acara aruh di desa Jaar dengan ikut serta menumpang sepedamotor orang lain. Selanjutnya selang beberapa lama terdakwa dihubungi oleh saksi NURLELA menanyakan  “MANA MOTOR” dijawab terdakwa “ADA”, lalu saksi NURLELA menyampaikan “TIDAK RUSAK KAH, JANGAN HILANG YA” dijawab terdakwa “YA NANTI SAYA PULANGKAN/KEMBALIKAN” hingga saksi NURLELA menanyakan terus menerus tapi terdakwa selalu menyampaikan akan mengembalikan sepedamotor nanti, hingga sampai sekarang terdakwa tidak ada mengembalikan sepedamotor kepada saksi NURLELA dan melaporkan kepada Kepolisian;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang membawa dan menggadaikan 1 (satu) unit sepedamotor merk/type Honda Supra Fit Noka/Nosin MH1HB21194K285110 warna hitam dengan nopol KH 2565 HB atasnama NURLELA HAYATI tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi NURLELA HAYATI sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya