| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa I RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN dan terdakwa II RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Blok F PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) Desa Lagan Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 27 Agustus 2025 skj. 08.00 wib Terdakwa II RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI dan Terdakwa I RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN ke Desa Runggu Raya berangkat menuju areal perkebunan sawit PT KSL menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna biru silver tanpa nopol milik Terdakwa RISKI. Kemudian Terdakwa RALDI dan Terdakwa RISKI pukul 09.00 WIB tiba di kebun kelapa sawit milik PT. KSL tepatnya di BLOK F Desa Lagan Kec. Karusen Janang untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit. Setelah itu Terdakwa ALDI dan Terdakwa RISKI memanen buah kelapa sawit tersebut dengan sebuah Egrek dengan cara Terdakwa ALDI mengegrek buah dari pohonnya sedangkan Terdakwa RISKI mengangkat buah kelapa sawit yang di Egrek oleh Terdakwa ALDI ke pinggir jalan untuk dikumpul menjadi satu titik agar saat pengambilan buah tidak jauh dari transportrasi. Kemudian pukul 16.00 wib Terdakwa ALDI dan Terdakwa RISKI telah selesai melakukan pemanenan buah kelapa sawit dan mendapatkan 90 (sembilan puluh) janjang buah kelapa sawit. Setelah buah kelapa sawit terkumpul Terdakwa ALDI dan Terdakwa RISKI berangkat ke Desa Luwau Jawuk untuk menemui Saksi SYARIPUDIN untuk menyampaikan bahwa buah kelapa sawit yang para terdakwa panen dapat diambil di BLOK F PT. KSL Desa Lagan karena Saksi SYARIPUDIN adalah sebagai pembeli. Selanjutnya pada pukul 18.00 wib Terdakwa ALDI, Terdakwa RISKI dan Saksi SYARIPUDIN berangkat ke lokasi tempat pencurian buah kelapa sawit. Kemudian setelah sampai lokasi tersebut para terdakwa langsung memuat atau memasukkan buah kelapa sawit yang dipanen menggunakan tojok ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up jenis Suzuki Carry berwarna putih dengan Nopol KH 8813 KB, Noka MHYHDC61TPJ239983, Nosin K15BTI557360 milik Saksi SYARIPUDIN.
- Bahwa buah kelapa sawit yang berhasil para terdakwa ambil dari perkebunan kelapa sawit milik PT. KSL yaitu sejumlah 90 (sembilan puluh) janjang kelapa sawit dengan berat 900 (sembilan ratus) kg, yang mana harga perkilogramnya sebesar RP. 2.000 (dua ribu rupiah). Bahwa upah yang para terdakwa terima dari hasil penjualan buah kelapa sawit seberat 900 (sembilan ratus) Kg adalah sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian upah tersebut dibagi dua sehingga masing-masing terdakwa mendapatkan sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan para terdakwa dalam memanen buah sawit di Blok F PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) tidak ada meminta ijin terlebih dahulu.
- Bahwa PT. KETAPANG SUBUR LESTARI (PT. KSL) telah memiliki Sertipikat Hak Guna Usaha nomor 00037 yang diterbitkan pada tanggal 12 September 2017 yang berdasarkan surat ukur nomor : 00037/ 2017 dengan luas 2.764.000 M2.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengambil buah sawit sebanyak 90 (sembilan puluh) janjang buah sawit mengakibatkan Pihak Perusahaan PT. KETAPANG SUBUR LESTARI (PT. KSL) menderita kerugian sekitar Rp8.814.150 (delapan juta delapan ratus empat belas ribu seratus lima puluh rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 huruf D Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa I RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN dan terdakwa II RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Blok F PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) Desa Lagan Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang Siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 27 Agustus 2025 skj. 08.00 wib Terdakwa II RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI dan Terdakwa I RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN ke Desa Runggu Raya berangkat menuju areal perkebunan sawit PT KSL menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna biru silver tanpa nopol milik Terdakwa RISKI. Kemudian Terdakwa RALDI dan Terdakwa RISKI pukul 09.00 WIB tiba di kebun kelapa sawit milik PT. KSL tepatnya di BLOK F Desa Lagan Kec. Karusen Janang untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit. Setelah itu Terdakwa ALDI dan Terdakwa RISKI memanen buah kelapa sawit tersebut dengan sebuah Egrek dengan cara Terdakwa ALDI mengegrek buah dari pohonnya sedangkan Terdakwa RISKI mengangkat buah kelapa sawit yang di Egrek oleh Terdakwa ALDI ke pinggir jalan untuk dikumpul menjadi satu titik agar saat pengambilan buah tidak jauh dari transportrasi. Kemudian pukul 16.00 wib Terdakwa ALDI dan Terdakwa RISKI telah selesai melakukan pemanenan buah kelapa sawit dan mendapatkan 90 (sembilan puluh) janjang buah kelapa sawit. Setelah buah kelapa sawit terkumpul Terdakwa ALDI dan Terdakwa RISKI berangkat ke Desa Luwau Jawuk untuk menemui Saksi SYARIPUDIN untuk menyampaikan bahwa buah kelapa sawit yang para terdakwa panen dapat diambil di BLOK F PT. KSL Desa Lagan karena Saksi SYARIPUDIN adalah sebagai pembeli. Selanjutnya pada pukul 18.00 wib Terdakwa ALDI, Terdakwa RISKI dan Saksi SYARIPUDIN berangkat ke lokasi tempat pencurian buah kelapa sawit. Kemudian setelah sampai lokasi tersebut para terdakwa langsung memuat atau memasukkan buah kelapa sawit yang dipanen menggunakan tojok ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up jenis Suzuki Carry berwarna putih dengan Nopol KH 8813 KB, Noka MHYHDC61TPJ239983, Nosin K15BTI557360 milik Saksi SYARIPUDIN.
- Bahwa buah kelapa sawit yang berhasil para terdakwa ambil dari perkebunan kelapa sawit milik PT. KSL yaitu sejumlah 90 (sembilan puluh) janjang kelapa sawit dengan berat 900 (sembilan ratus) kg, yang mana harga perkilogramnya sebesar RP. 2.000 (dua ribu rupiah). Bahwa upah yang para terdakwa terima dari hasil penjualan buah kelapa sawit seberat 900 (sembilan ratus) Kg adalah sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian upah tersebut dibagi dua sehingga masing-masing terdakwa mendapatkan sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan para terdakwa dalam memanen buah sawit di Blok F PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) tidak ada meminta ijin terlebih dahulu.
- Bahwa PT. KETAPANG SUBUR LESTARI (PT. KSL) telah memiliki Sertipikat Hak Guna Usaha nomor 00037 yang diterbitkan pada tanggal 12 September 2017 yang berdasarkan surat ukur nomor : 00037/ 2017 dengan luas 2.764.000 M2.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengambil buah sawit sebanyak 90 (sembilan puluh) janjang buah sawit mengakibatkan Pihak Perusahaan PT. KETAPANG SUBUR LESTARI (PT. KSL) menderita kerugian sekitar Rp8.814.150 (delapan juta delapan ratus empat belas ribu seratus lima puluh rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------- |