| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) berupa 1. buku rekening pegawai/PPPK( Bank BPD) dengan nomor nasabah 0000002440, 2. ATM gajih pegawai Nomor 6274052021477028, 3. SK PPPK Nomor : 813/141/1.1/PPPK/BKSDM milik Tergugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar pinjaman (hutang) sebesar Rp 65.177.118 (enam puluh lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu seratus delapan belas rupiah) kepada Penggugat secara tunai.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad).
|