Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Tml KSP CREDIT UNION SUMBER REJEKI AMPAH 1.DESI B.PURNAMA
2.JENNY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Tml
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP CREDIT UNION SUMBER REJEKI AMPAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DESI B.PURNAMA
2JENNY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 202.533.450,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 202.533.450,- ( DUA RATUS DUA JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 169.787.000,- ( SERATUS ENAM PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU RUPIAH) ditambah bunga sebesar 32.746.450,- ( TIGA PULUH DUA JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH RUPIAH ) ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor KSP CREDIT UNION SUMBER REJEKI dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 01326 atas nama BESTUHARDI M.TIBU dan Surat Keterangan Penguasaan Fisik bidang Tanah An.Desi B.Purnama Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak