| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SAIBATUL HAMDI Als USAI Bin ABDULLAH, pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR di Jalan Pinangkul 270, Desa Tampa, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang mengadili perkara tindak pidana “Melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut.” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR di Desa Tampa, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa mengangkut Batu Split dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Dump Truk merek Hino Dutro berwarna hijau milik PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR dengan Nomor Polisi KH 8527 KM, kemudian Terdakwa menumpahkan Batu Split tersebut di lokasi penumpukan atau Stockpile yang berlokasi di PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR di Desa Tampa, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, namun Terdakwa tidak menumpahkan sebagian Batu split tersebut ke lokasi penumpukan atau Stockpile dan menyisakan sebagiannya lagi kurang lebih sebanyak 1 (Satu) Kubik untuk diantarkan ke rumah milik Saksi AMAT FAUZI Als AMAT GANJAL Bin SABRAH.
- Kemudian sekitar pukul 01.15 WIB Terdakwa menuju gudang yang berlokasi di PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR di Desa Tampa, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa memasuki gudang yang dalam keadaan terbuka dan melihat ada 1 (Satu) buah AKI 60 (Enam Puluh) Amper, kemudian Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah AKI 60 (Enam Puluh) Amper tersebut dan memasukkannya ke kabin Dump Truk merek Hino Dutro berwarna hijau milik PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR dengan Nomor Polisi KH 8527 KM.
- Bahwa sekitar pukul 01.30 WIB Terdakwa mengemudikan Dump Truk merek Hino Dutro berwarna hijau milik PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR dengan Nomor Polisi KH 8527 KM keluar area PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR dengan membawa 1 (Satu) Kubik Batu Split dan 1 (Satu) buah AKI 60 (Enam Puluh) Amper menuju rumah milik Saksi AMAT FAUZI Als AMAT GANJAL Bin SABRAH, kemudian sesampainya Terdakwa di rumah milik Saksi AMAT FAUZI Als AMAT GANJAL Bin SABRAH yang berlokasi di Sipang Bingkuang RT. 005, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa langsung mengeluarkan kurang lebih sebanyak 1 (Satu) Kubik Batu Split dari Dump Truk merek Hino Dutro berwarna hijau milik PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR dengan Nomor Polisi KH 8527 KM dan menaruhnya di halaman rumah milik Saksi AMAT FAUZI Als AMAT GANJAL Bin SABRAH.
- Bahwa Terdakwa menaruh 1 (Satu) Kubik Batu Split ke rumah milik Saksi AMAT FAUZI Als AMAT GANJAL Bin SABRAH yang berlokasi di Sipang Bingkuang RT. 005, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, karena Terdakwa memiliki hutang sejumlah Rp.700.000, (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan Saksi AMAT FAUZI Als AMAT GANJAL Bin SABRAH, sehingga Terdakwa menjanjikan kepada Saksi AMAT FAUZI Als AMAT GANJAL Bin SABRAH untuk membayar hutang tersebut dengan mengantarkan Batu Split ke rumah milik Saksi AMAT FAUZI Als AMAT GANJAL Bin SABRAH.
- Kemudian sekitar pukul 01.50 WIB Terdakwa dengan membawa 1 (Satu) buah AKI 60 (Enam Puluh) Amper menuju Jalan di Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperbaiki Truk yang rusak, kemudian sesampainya di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan Pedagang Barang Bekas dan menjual 1 (Satu) buah AKI 60 (Enam Puluh) Amper kepada Pedagang Barang Bekas tersebut dengan harga Rp.100.000, (Seratus Ribu Rupiah).
- Bahwa Terdakwa memberikan kurang lebih sebanyak 1 (Satu) Kubik Batu Split kepada Saksi AMAT FAUZI Als AMAT GANJAL Bin SABRAH dan menjual 1 (Satu) buah AKI 60 (Enam Puluh) Amper kepada Pedagang Barang Bekas tanpa seizin dan sepengetahuan PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah).
- Bahwa berdasarkan Kontrak Kerja Dalam Jangka Waktu Tertentu Nomor 27 tanggal 01 April 2025 yang ditandatangani oleh Saksi PARNO Bin MUKTAR selaku Direktur Utama PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR, menerangkan bahwa Terdakwa SAIBATUL HAMDI Als USAI Bin ABDULLAH merupakan Driver di PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR tersebut.
--------Bahwa Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SAIBATUL HAMDI Als USAI Bin ABDULLAH, pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR di Jalan Pinangkul 270, Desa Tampa, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang mengadili perkara tindak pidana “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR di Desa Tampa, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa mengangkut Batu Split dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Dump Truk merek Hino Dutro berwarna hijau milik PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR dengan Nomor Polisi KH 8527 KM, kemudian Terdakwa menumpahkan Batu Split tersebut di lokasi penumpukan atau Stockpile yang berlokasi di PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR di Desa Tampa, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, namun Terdakwa tidak menumpahkan sebagian Batu split tersebut ke lokasi penumpukan atau Stockpile dan menyisakan sebagiannya lagi kurang lebih sebanyak 1 (Satu) Kubik untuk diantarkan ke rumah milik Saksi AMAT FAUZI Als AMAT GANJAL Bin SABRAH.
- Kemudian sekitar pukul 01.15 WIB Terdakwa menuju gudang yang berlokasi di PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR di Desa Tampa, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa memasuki gudang yang dalam keadaan terbuka dan melihat ada 1 (Satu) buah AKI 60 (Enam Puluh) Amper, kemudian Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah AKI 60 (Enam Puluh) Amper tersebut dan memasukkannya ke kabin Dump Truk merek Hino Dutro berwarna hijau milik PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR dengan Nomor Polisi KH 8527 KM.
- Bahwa sekitar pukul 01.30 WIB Terdakwa mengemudikan Dump Truk merek Hino Dutro berwarna hijau milik PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR dengan Nomor Polisi KH 8527 KM keluar area PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR dengan membawa 1 (Satu) Kubik Batu Split dan 1 (Satu) buah AKI 60 (Enam Puluh) Amper menuju rumah milik Saksi AMAT FAUZI Als AMAT GANJAL Bin SABRAH, kemudian sesampainya Terdakwa di rumah milik Saksi AMAT FAUZI Als AMAT GANJAL Bin SABRAH yang berlokasi di Sipang Bingkuang RT. 005, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa langsung mengeluarkan kurang lebih sebanyak 1 (Satu) Kubik Batu Split dari Dump Truk merek Hino Dutro berwarna hijau milik PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR dengan Nomor Polisi KH 8527 KM dan menaruhnya di halaman rumah milik Saksi AMAT FAUZI Als AMAT GANJAL Bin SABRAH.
- Bahwa Terdakwa menaruh 1 (Satu) Kubik Batu Split ke rumah milik Saksi AMAT FAUZI Als AMAT GANJAL Bin SABRAH yang berlokasi di Sipang Bingkuang RT. 005, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, karena Terdakwa memiliki hutang sejumlah Rp.700.000, (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan Saksi AMAT FAUZI Als AMAT GANJAL Bin SABRAH, sehingga Terdakwa menjanjikan kepada Saksi AMAT FAUZI Als AMAT GANJAL Bin SABRAH untuk membayar hutang tersebut dengan mengantarkan Batu Split ke rumah milik Saksi AMAT FAUZI Als AMAT GANJAL Bin SABRAH.
- Kemudian sekitar pukul 01.50 WIB Terdakwa dengan membawa 1 (Satu) buah AKI 60 (Enam Puluh) Amper menuju Jalan di Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperbaiki Truk yang rusak, kemudian sesampainya di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan Pedagang Barang Bekas dan menjual 1 (Satu) buah AKI 60 (Enam Puluh) Amper kepada Pedagang Barang Bekas tersebut dengan harga Rp.100.000, (Seratus Ribu Rupiah).
- Bahwa Terdakwa memberikan kurang lebih sebanyak 1 (Satu) Kubik Batu Split kepada Saksi AMAT FAUZI Als AMAT GANJAL Bin SABRAH dan menjual 1 (Satu) buah AKI 60 (Enam Puluh) Amper kepada Pedagang Barang Bekas tanpa seizin dan sepengetahuan PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, PT TIAR NAULI JAYA MAKMUR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah).
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat 1 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |