| Dakwaan |
KESATU Bahwa Terdakwa BAYU IRAWAN SAPUTRA Als BAYU Bin MASLIHETOM Pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 Sekiranya pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Disebuah Barak Kayu, Desa Unsum, RT. 1, Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), Terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Sdr. HADI (DPO) melalui sambungan telepon menyampaikan keinginannya untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menghubungi seseorang bernama Sdr. SUKUR (DPO) yang beralamat di Barapun, Desa Puri, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk membeli sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan konfirmasi dari Sdr. SUKUR (DPO), Terdakwa menyuruh Sdr. HADI (DPO) untuk mengirimkan uang pembayaran pembelian sabu tersebut. Selanjutnya Sdr. HADI (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu 2 rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa, dan menyampaikan bahwa sisanya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) akan dibayarkan secara tunai ketika sabu diserahkan. - Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 08.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. SUKUR (DPO) di Barapun, Desa Puri, setelah sebelumnya mendapat pesan dari Sdr. SUKUR (DPO) agar datang untuk mengambil sabu tersebut. Setibanya di rumah Sdr. SUKUR (DPO), Terdakwa diberi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu oleh Sdr. SUKUR (DPO). Sebagai pembayaran, Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan juga mengirimkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Sdr. SUKUR (DPO), sehingga total pembayaran sabu adalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagaimana disepakati sebelumnya. Setelah memperoleh sabu dari Sdr. SUKUR (DPO), Terdakwa kemudian menyisihkan sebagian kecil sabu tersebut ke dalam plastik klip bening miliknya sendiri, dengan maksud apabila ada pembeli lain, maka sabu tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket kecil. - Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, setelah tiba di barak milik Terdakwa di Desa Unsum RT.01, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Terdakwa menghubungi Sdr. HADI (DPO) untuk memberitahukan bahwa sabu pesanannya telah siap dan menyuruhnya datang ke barak untuk mengambil barang tersebut. Tidak lama kemudian, teman dari Sdr. HADI (DPO) yang bernama Sdr. RENGGA (DPO) datang ke barak Terdakwa untuk mengambil sabu yang sebelumnya dipesan oleh Sdr. HADI. (DPO) Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada Sdr. RENGGA (DPO), dan pada saat yang sama Sdr. RENGGA (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai sisa pembayaran pesanan sabu tersebut. - Bahwa selanjutnya, masih di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di Ampah, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. RENGGA (DPO) yang ingin membeli sabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah kesepakatan harga, Sdr. RENGGA mentransfer uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). ke akun DANA milik Terdakwa sebagai pembayaran sabu yang dipesan. Setelah menerima uang dari Sdr. RENGGA, Terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. SUKUR (DPO) untuk membeli sabu kembali. Sesampainya di rumah Sdr. SUKUR, Terdakwa membayar secara tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menerima 1 (satu) paket sabu dari Sdr. SUKUR (DPO). Kemudian Saksi FRETTI WAHYUNO Als FRET Bin AMPERATO (Alm) (dalam berkas perkara lain) mengajak untuk membeli sabu bersama untuk dikonsumsi. Dalam percakapan tersebut, Saksi FRETTI WAHYUNO Als FRET Bin AMPERATO (Alm) (dalam berkas perkara lain) menyampaikan bahwa ia memiliki uang sebesar Rp. 150.000,-, dan atas permintaan Terdakwa, uang tersebut dikirimkan oleh Saksi FRETTI WAHYUNO Als FRET Bin AMPERATO (Alm) (dalam berkas perkara lain) ke akun DANA milik Terdakwa. Sebelum ke tempat Sdr. SUKUR (DPO) untuk membeli sabu untuk dikonsumsi bersama Saksi FRETTI WAHYUNO Als FRET Bin AMPERATO (Alm) (dalam berkas perkara lain) Terdakwa terlebih dahulu mengantarkan sabu pesanan milik Sdr. RENGGA. Setelah selesai mengantarkan sabu tersebut, keduanya melanjutkan perjalanan ke Ampah dengan tujuan membeli sabu untuk digunakan sendiri. Setibanya di Ampah, sebelum menuju ke rumah Sdr. SUKUR, Terdakwa menghubungi Sdr. SUKUR (DPO) melalui telepon untuk menanyakan apakah masih tersedia sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah mendapat konfirmasi bahwa sabu tersebut ada, Terdakwa dan Saksi FRETTI WAHYUNO Als FRET Bin AMPERATO (Alm) (dalam berkas perkara lain) segera menuju ke rumah Sdr. SUKUR. Sesampainya di rumah Sdr. SUKUR, Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). sebagai pembayaran dan menerima 1 (satu) paket sabu dari Sdr. SUKUR. Setelah mendapatkan sabu tersebut, Terdakwa dan Sdr. FRET kembali ke barak milik Terdakwa di Desa Unsum. - Bahwa setelah tiba di barak kayu milik Terdakwa yang beralamat di Desa Unsum, RT. 1, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa dan Sdr. FRET langsung membuka paket sabu tersebut dan mulai mengonsumsinya menggunakan alat hisap (bong). Namun, belum sempat sabu tersebut habis digunakan, sekitar pukul 19.30 WIB, datang Saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan Saksi BAYU EKO PURNOMO Bin BASIR, S.Sos. (Alm) yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Barito Timur dan melakukan penggeledahan (berdasarkan penetapan geledah nomor 35/Pid.B.Geledah/2025/PN TML) ditemukan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana Terdakwa dan diakui adalah miliknya, 1 (satu) paket sabu yang ditemukan di lantai rumah/barak Terdakwa yang diakui pemiliknya adalah Saksi FRETTI WAHYUNO Als FRET Bin AMPERATO (Alm) (dalam berkas perkara lain), Uang tunai senilai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merek "REDMI 14C" milik sdra FRET, 1 (satu) unit handphone merek “IPHONE 12 MINI” milik Terdakwa dan 3 (tiga) sendok yang terbuat dari sedotan plastic. Kemudian seluruh barang bukti tersebut, Terdakwa dan Saksi FRETTI WAHYUNO Als FRET Bin AMPERATO (Alm) (dalam berkas perkara lain) diamankan dan dibawa ke Polres Barito Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 3 - Bahwa dalam memperjualbelikan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan untuk keperluan sehari-hari dan sebagian narkotika jenis sabu tersebut juga dikonsumsi sendiri. - Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa BAYU IRAWAN SAPUTRA Als BAYU Bin MASLIHETOM bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD070/11133/022-VIII/2025 dengan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD070/11133/23-VII/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian – Kantor UPC Tamiang Layang dan ditandatangani oleh WIWIK ENDANG WARDANI didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/456/VIII/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 21 Agustus 2025 perihal Permintaan Bantuan Penimbangan Barang Bukti, dari 1 (Satu) paket total keseluruhan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh hasil Berat Kotor 0,26 (Nol koma Dua puluh enam) Gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, serta yang digunakan untuk pembuktian di persidangan 0,05 (nol koma nol lima) gram. - Bahwa berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : PP.01.01.16A.08.25.454 tanggal 27 Agustus 2025 Perihal Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0471 yang ditandatangani oleh Ali Yudhi Hartanto, S.F., Apt, MM selaku Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya, didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/468/VIII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 22 Agustus 2025 perihal Permohonan Bantuan Pemeriksaan Secara Laboratorium, diperoleh hasil bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2598 gram positif Metamfetamin yaitu Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa BAYU IRAWAN SAPUTRA Als BAYU Bin MASLIHETOM pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 Sekiranya pukul 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Disebuah Barak Kayu, Desa Unsum, RT. 1, Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 WIB terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. SUKUR (DPO), dengan cara ia memesan / membeli paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagaimana disepakati sebelumnya. Setelah memperoleh sabu dari Sdr. SUKUR (DPO), Terdakwa kemudian menyisihkan sebagian kecil sabu tersebut ke dalam plastik klip bening miliknya sendiri. - Kemudian sekira pukul 19.00 wib Saksi FRETTI WAHYUNO Als FRET Bin AMPERATO (Alm) (dalam berkas perkara lain) mengajak Terakwa untuk membeli sabu dengan harga Rp. 200.000 untuk dikonsumsi bersama. Sabu tersebut dibeli dengan uang sdra FRET senilai Rp. 150.000 dan terdakwa senilai Rp. 50.000 Kemudian bersama-sama mengambil sabu tersebut dari sdra SUKUR. Setelah mendapatkan sabu tersebut, Terdakwa dan FRETTI WAHYUNO Als FRET Bin AMPERATO (dalam berkas perkara lain) kembali ke barak milik Terdakwa di Desa Unsum. - Bahwa setibanya di barak milik Terdakwa di Desa Unsum, kemudian Terdakwa dan Saksi FRETTI WAHYUNO Als FRET Bin AMPERATO (Alm) (dalam berkas perkara lain) membuka paket sabu tersebut dan mulai mengonsumsinya menggunakan alat hisap (bong). Namun, belum sempat sabu tersebut habis digunakan, sekitar pukul 19.30 WIB, datang Saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan Saksi BAYU EKO PURNOMO Bin BASIR, S.Sos. (Alm) yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Barito Timur dan melakukan penggeledahan (berdasarkan penetapan geledah nomor 35/Pid.B.Geledah/2025/PN TML) ditemukan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana Terdakwa dan diakui adalah miliknya, 1 (satu) paket sabu yang ditemukan di lantai rumah/barak Terdakwa yang diakui pemiliknya adalah Saksi FRETTI WAHYUNO Als FRET Bin AMPERATO (Alm) (dalam berkas perkara lain), Uang tunai senilai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merek "REDMI 14C" milik Saksi FRETTI WAHYUNO Als FRET Bin AMPERATO (Alm) (dalam berkas perkara lain), 1 (satu) unit handphone merek “IPHONE 12 MINI” milik Terdakwa dan 3 (tiga) sendok yang terbuat dari 4 sedotan plastic. Kemudian seluruh barang bukti tersebut, Terdakwa dan Saksi FRETTI WAHYUNO Als FRET Bin AMPERATO (Alm) (dalam berkas perkara lain), diamankan dan dibawa ke Polres Barito Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa BAYU IRAWAN SAPUTRA Als BAYU Bin MASLIHETOM bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD070/11133/022-VIII/2025 dengan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD070/11133/23-VII/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian – Kantor UPC Tamiang Layang dan ditandatangani oleh WIWIK ENDANG WARDANI didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/456/VIII/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 21 Agustus 2025 perihal Permintaan Bantuan Penimbangan Barang Bukti, dari 1 (Satu) paket total keseluruhan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh hasil Berat Kotor 0,26 (Nol koma Dua puluh enam) Gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, serta yang digunakan untuk pembuktian di persidangan 0,05 (nol koma nol lima) gram. - Bahwa berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : PP.01.01.16A.08.25.454 tanggal 27 Agustus 2025 Perihal Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0471 yang ditandatangani oleh Ali Yudhi Hartanto, S.F., Apt, MM selaku Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya, didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/468/VIII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 22 Agustus 2025 perihal Permohonan Bantuan Pemeriksaan Secara Laboratorium, diperoleh hasil bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2598 gram positif Metamfetamin yaitu Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------ |