Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa FRISNO Bin GARAI MAKER pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tampa RT 02 Kec. Paku Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan” dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari rabu tanggal 15 Januari 2025 saksi AYUB datang ke rumah saksi SALIANNUR di Jl. Rangen Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur untuk menyewa mobil milik saksi SALIANNUR dengan membawa saksi DJULAIKAH. Selanjutnya saksi SALIANNUR menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota AVANZA berwarna silver Noka : MHKM1BA3JCK061558 Nosin DL06220 Nopol DA 1087 TCI beserta STNK nya dengan jaminan KTP atas nama DJULAIKAH dengan kesepakatan disewa selama 2 hari untuk acara keluarga dengan harga sewa sebesar Rp. 400.000.-/hari dan baru dibayarkan Rp. 200.000.- yang mana sisanya akan dibayarkan pada saat mobil dikembalikan. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, saksi AYUB mendatangi rumah TERDAKWA di Desa Tampa RT. 02 Kec. Paku Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dan mengatakan kepada TERDAKWA bahwa mobil yang dibawanya adalah hasil menyewa dari saksi SALIANNUR lalu mengajak TERDAKWA untuk menggunakan mobil tersebut sebagai mobil travel. Setelah menyepakati hal tersebut saksi AYUB bersama-sama dengan TERDAKWA membawa mobil milik Saksi SALIANNUR mobil ke Banjarmasin dan Sampit untuk mencari penumpang travel, yang mana keuntungannya dibagi dua untuk TERDAKWA dan saksi AYUB, serta sebagai upaya untuk menghindari Polisi.
- Kemudian pada tanggal 23 Januari 2025 saksi ADITTYARRIN yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Dusun Tengah mendapatkan informasi bahwa TERDAKWA dan saksi AYUB sedang berada di wilayah Ampah Kota. Selanjutnya dilakukanlah pencarian terhadap saksi AYUB serta TERDAKWA , dan tidak lama saksi ADITTYARRIN beserta anggota Polsek Dusun Tengah lainnya melihat 1 (satu) unit mobil Toyota AVANZA berwarna silver Noka : MHKM1BA3JCK061558 Nosin DL06220 Nopol DA 1087 TCI milik saksi SALIANNUR melintas sehingga saksi AYUB dan TERDAKWA langsung disergap dan diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Dusun Tengah.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa FRISNO Bin GARAI MAKER pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tampa RT 02 Kec. Paku Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari rabu tanggal 15 Januari 2025 saksi AYUB datang ke rumah saksi SALIANNUR di Jl. Rangen Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur untuk menyewa mobil milik saksi SALIANNUR dengan membawa saksi DJULAIKAH. Selanjutnya saksi SALIANNUR menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota AVANZA berwarna silver Noka : MHKM1BA3JCK061558 Nosin DL06220 Nopol DA 1087 TCI beserta STNK nya dengan jaminan KTP atas nama DJULAIKAH dengan kesepakatan disewa selama 2 hari untuk acara keluarga dengan harga sewa sebesar Rp. 400.000.-/hari dan baru dibayarkan Rp. 200.000.- yang mana sisanya akan dibayarkan pada saat mobil dikembalikan. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, saksi AYUB mendatangi rumah TERDAKWA di Desa Tampa RT. 02 Kec. Paku Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dan mengatakan kepada TERDAKWA bahwa mobil yang dibawanya adalah hasil menyewa dari saksi SALIANNUR lalu mengajak TERDAKWA untuk menggunakan mobil tersebut sebagai mobil travel. Setelah menyepakati hal tersebut saksi AYUB bersama-sama dengan TERDAKWA membawa mobil milik Saksi SALIANNUR mobil ke Banjarmasin dan Sampit untuk mencari penumpang travel, yang mana keuntungannya dibagi dua untuk TERDAKWA dan saksi AYUB, serta sebagai upaya untuk menghindari Polisi.
- Kemudian pada tanggal 23 Januari 2025 saksi ADITTYARRIN yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Dusun Tengah mendapatkan informasi bahwa TERDAKWA dan saksi AYUB sedang berada di wilayah Ampah Kota. Selanjutnya dilakukanlah pencarian terhadap saksi AYUB serta TERDAKWA , dan tidak lama saksi ADITTYARRIN beserta anggota Polsek Dusun Tengah lainnya melihat 1 (satu) unit mobil Toyota AVANZA berwarna silver Noka : MHKM1BA3JCK061558 Nosin DL06220 Nopol DA 1087 TCI milik saksi SALIANNUR melintas sehingga saksi AYUB dan TERDAKWA langsung disergap dan diamankan anggota Kepolisian Sektor Dusun Tengah.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (2) KUHP |