| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 57.616.423,- yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 54.392.176,- ditambah bunga sebesar Rp. 3.224.247,- ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.Menyatakan  Sah  dan  berharga  sita  Jaminan  (Conservatoir  Beslag)  terhadap  obyek  dalam  00014 atas nama FITRIANI  Berikut  sekaligus  atas  tanah  dan  bangunan  yang  berdiri  di atasnya; |