Petitum |
- Dalam Provisi :
- Menyatakan PT. Rimau Energy Mining (PT. REM) dapat melakukan aktifitas penambangan kembali di atas tanah sengketa terhitung sejak putusan sela diucapkan hingga putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Dalam Pokok Perkara :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para Penggugat;
- Menyatakan tanah sengketa adalah milik PT. Rimau Energy Mining (PT. REM) selaku pembeli yang diperoleh dari Para Penggugat sebagai Pemilik asal selaku penjual;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang mengklaim sebagai milik mereka atas tanah sengketa yang merupakan bagian dari tanah milik Para Penggugat yang telah dijual oleh Para Penggugat kepada PT. Rimau Energy Mining (PT. REM) adalah perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.00.,- (Satu Milyar Rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar dwangsoom sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap hari, setiap mereka lalai memenuhi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tamiang Layang dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan uit voerbaar bij voorraad dalam perkara ini, kendati Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III verzet, banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|