Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2024/PN Tml 1.RIFA AGHNIYA, S.H.
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
KUSMAYADI Bin MURKANIA.T. Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6/O.2.17/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIFA AGHNIYA, S.H.
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSMAYADI Bin MURKANIA.T. Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa KUSMAYADI BIN MURKANIA.T.(ALM), pada hari Senin tertanggal 16 Oktober 2023 sekiranya jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober pada tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Puri RT.005/RW.002, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, atau menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, sekiranya jam 06.00 WIB, Terdakwa KUSMAYADI BIN MURKANIA.T.(ALM) tiba di Bundaran Ampah dari Buntok dengan tujuan ingin kembali ke Puruk Cahu untuk pulang, namun dikarenakan keterbatasan biaya, Terdakwa hanya menaiki taksi colt dan turun dibundaran Ampah, selanjutnya terdakwa berjalan kearah Puruk Cahu sambil mencari tumpangan akan tetapi belum mendapatkan tumpangan juga.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di Kampung Baru, Kelurahan Ampah, Terdakwa pun berhenti diwarung, dan memesan es cendol, di warung tersebut ternyata yang berjualan adalah lakilaki yang Terdakwa kenal yaitu bernama Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN sewaktu Terdakwa menjadi buruh angkut ikan ditempat lakilaki tersebut di Puruk Cahu, yang mana dari situlah muncul niat Terdakwa KUSMAYADI BIN MURKANIA.T.(ALM) untuk melakukan penipuan dengan bertanya kepada Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN adakah orang yang sedang menjual sepeda motor di daerah tersebut.
  • Bahwa kemudian terjadi perbincangan dimana Terdakwa KUSMAYADI BIN MURKANIA.T.(ALM) memulai pembicaraan dengan Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN "PAMAN, ADA ENGGAK DISINI ORANG SEDANG MENJUAL MOTOR. AKU MENCARI MOTOR UNTUK DIBELI" kemudian di jawab oleh Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN "RASANYA AKU KAYA KENAL DENGAN KAMU, KAMU SEPERTINYA PERNAH KERJA SAMA AKU SEBAGAI BURUH ANGKUT IKAN SEWAKTU AKU KERJA JUAL IKAN DI PURUKCAHU. AKU KANI. DIRIMU AGUS KAN” lalu Terdakwa jawab "IYA, IYA, DIMANA PAMAN LAH ADA ORANG JUAL MOTOR METIK NMAX. AKU MAU BELI" lalu dijawab lah oleh Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN "OKE OKE TUNGGU, AKU MAU PERGI KETEMPAT ABAH LISA YANG DI PURI. SOAL NYA DULU SEKITAR 6 BULANAN PERNAH MENAWARKAN MOTOR NMAX NYA MAU DIJUAL" selanjutnya Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN menyiapkan motor untuk pergi ke tempat saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI untuk menanyakan terkait motor yang akan dijual, dan sebelum Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN  berangkat Terdakwa mengatakan "IKUT AKU PAMAN, SAMBIL AKU MELIHAT MOTOR NYA" lalu Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN menjawab "TUNGGU DULU DISINI, AKU MASTIKAN DULU MOTOR NYA", lalu Terdakwa jawab "AYO AJA PAMAN, AKU IKUT AJA".
  • Bahwa Terdakwa KUSMAYADI BIN MURKANIA.T.(ALM) sampai di rumah saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI yaitu sekiranya jam 10.00 WIB dan melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA NMAX warna Hitam dengan Nopol DA 6131 UAX, Noka MH3SG3190JJ127416, Nosin G3E4E0842545 yang akan dijual oleh saksi korban, kemudian Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN berkata “MASIH MAU DIJUAL KAH MOTOR NMAX HITAM ITU" lalu saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI menjawab "KALAU COCOK HARGA BISA AJA", selanjutnya Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN berkata "INI NAH ADA ORANG MAU BELI MOTOR KAMU" selanjutnya Terdakwa bertanya "BERAPA HARGA MAU DIJUAL” lalu saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI menjawab "HARGA NYA Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)” dan Terdakwa menawar dengan terus meyakinkan korban untuk menyerahkan motornya supaya mengira Terdakwa mau membeli dan Terdakwa berkata "BISA ENGGAK Rp 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah)” lalu saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI menjawab "KALAU NYA SEGITU TIDAK BISA” dan Terdakwa kembali menawar "GIMANA KALAU Rp 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)" lalu saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI menjawab "BISA, NAMUN STNK DAN PLAT MOTOR TERSEBUT MASIH DALAM PENGURUSAN SAMSAT TANJUNG. BAGAIMANA" dijawablah oleh Terdakwa "GAK PAPA AJA, TERDAKWA NUNGGU AKAN TETAPI TERDAKWA BAYAR SEBANYAK Rp 21.500.000 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) TERLEBIH DAHULU DAN SISA Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) AKAN TERDAKWA BAYARKAN APABILA PLAT DAN STNK SUDAH DATANG. DAN BISA TERDAKWA KIRIMKAN SISA NYA KEPADA SDR, KANI".
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa KUSMAYADI BIN MURKANIA.T.(ALM) meyakinkan saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI untuk dapat mencoba dan membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA NMAX warna Hitam dengan Nopol DA 6131 UAX, Noka MH3SG3190JJ127416, Nosin G3E4E0842545 tersebut dan berkata kepada saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI, "DULU PERNAH BELI MOTOR NAMUN TIDAK ENAK KARENA TIDAK DICOBA" lalu saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI menjawab “KALAU MAU COBA, SILAHKAN COBA AJA" selanjutnya Terdakwa kembali meyakinkan korban dengan cara melepaskan jaket yang dipakai dan tas punggung milik Terdakwa, dan menaruh di teras rumah milik saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI, kemudian Terdakwa mencoba Sepeda Motor Merk YAMAHA NMAX warna Hitam dengan Nopol DA 6131 UAX, Noka MH3SG3190JJ127416, Nosin G3E4E0842545 yang mau di jual sambil berkata "KANI, TAU AJA RUMAH TERDAKWA DIPURUKCAHU” lalu saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI bertanya pada Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN "BETULKAH KAH KANI" dan Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN mengangguk mengiyakan sambil tersenyum, saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI yang sudah percaya kemudian memberikan kunci dan menyerahkan sepeda motor miliknya, Terdakwa kemudian pelan pelan mengendarai sepeda motor milik saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI kearah Ampah, meninggalkan Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN dan saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI dan kemudian tidak kembali lagi.
  • Bahwa kemudian Terdakwa KUSMAYADI BIN MURKANIA.T.(ALM) mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA NMAX warna Hitam dengan Nopol DA 6131 UAX, Noka MH3SG3190JJ127416, Nosin G3E4E0842545  milik saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI menuju kearah jalan depan pasar Ampah dan masuk kearah dalam hingga tembus dijalan perkebunan karet yang Terdakwa tidak mengetahui arahnya, dan kemudian Terdakwa tersesat hingga sekiranya jam 18.00 WIB Terdakwa tiba diperkampungan yang Terdakwa tidak mengetahui lokasinya dan Terdakwa mencoba bertanya kepada warga tentang arah jalan, dan kemudian tibatiba warga itu mulai curiga dan meneriaki Terdakwa “pencuri MALINGMALING" warga lainpun mulai berdatangan dan mengejar Terdakwa, Terdakwa yang ketakutan dan mencoba melarikan diri kearah perkebunan karet namun berhasil ditangkap warga beramairamai dan kemudian diserahkan kepada Pihak Kepolisian.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa KUSMAYADI BIN MURKANIA.T.(ALM), pada hari Senin tertanggal 16 Oktober 2023 sekiranya jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober pada tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Puri RT.005/RW.002, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, sekiranya jam 06.00 WIB, Terdakwa KUSMAYADI BIN MURKANIA.T.(ALM) tiba di Bundaran Ampah dari Buntok dengan tujuan ingin kembali ke Puruk Cahu untuk pulang, namun dikarenakan keterbatasan biaya, Terdakwa hanya menaiki taksi colt dan turun dibundaran Ampah, selanjutnya terdakwa berjalan kearah Puruk Cahu sambil mencari tumpangan akan tetapi belum mendapatkan tumpangan juga.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di Kampung Baru, Kelurahan Ampah, Terdakwa pun berhenti diwarung, dan memesan es cendol, di warung tersebut ternyata yang berjualan adalah lakilaki yang Terdakwa kenal yaitu bernama Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN sewaktu Terdakwa menjadi buruh angkut ikan ditempat lakilaki tersebut di Puruk Cahu, yang mana dari situlah muncul niat Terdakwa KUSMAYADI BIN MURKANIA.T.(ALM) untuk melakukan penipuan dengan bertanya kepada Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN adakah orang yang sedang menjual sepeda motor di daerah tersebut.
  • Bahwa kemudian terjadi perbincangan dimana Terdakwa KUSMAYADI BIN MURKANIA.T.(ALM) memulai pembicaraan dengan Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN "PAMAN, ADA ENGGAK DISINI ORANG SEDANG MENJUAL MOTOR. AKU MENCARI MOTOR UNTUK DIBELI" kemudian di jawab oleh Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN "RASANYA AKU KAYA KENAL DENGAN KAMU, KAMU SEPERTINYA PERNAH KERJA SAMA AKU SEBAGAI BURUH ANGKUT IKAN SEWAKTU AKU KERJA JUAL IKAN DI PURUKCAHU. AKU KANI. DIRIMU AGUS KAN” lalu Terdakwa jawab "IYA, IYA, DIMANA PAMAN LAH ADA ORANG JUAL MOTOR METIK NMAX. AKU MAU BELI" lalu dijawab lah oleh Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN "OKE OKE TUNGGU, AKU MAU PERGI KETEMPAT ABAH LISA YANG DI PURI. SOAL NYA DULU SEKITAR 6 BULANAN PERNAH MENAWARKAN MOTOR NMAX NYA MAU DIJUAL" selanjutnya Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN menyiapkan motor untuk pergi ke tempat saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI untuk menanyakan terkait motor yang akan dijual, dan sebelum Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN  berangkat Terdakwa mengatakan "IKUT AKU PAMAN, SAMBIL AKU MELIHAT MOTOR NYA" lalu Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN menjawab "TUNGGU DULU DISINI, AKU MASTIKAN DULU MOTOR NYA", lalu Terdakwa jawab "AYO AJA PAMAN, AKU IKUT AJA".
  • Bahwa Terdakwa KUSMAYADI BIN MURKANIA.T.(ALM) sampai di rumah saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI yaitu sekiranya jam 10.00 WIB dan melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA NMAX warna Hitam dengan Nopol DA 6131 UAX, Noka MH3SG3190JJ127416, Nosin G3E4E0842545 yang akan dijual oleh saksi korban, kemudian Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN berkata “MASIH MAU DIJUAL KAH MOTOR NMAX HITAM ITU" lalu saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI menjawab "KALAU COCOK HARGA BISA AJA", selanjutnya Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN berkata "INI NAH ADA ORANG MAU BELI MOTOR KAMU" selanjutnya Terdakwa bertanya "BERAPA HARGA MAU DIJUAL” lalu saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI menjawab "HARGA NYA Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)” dan Terdakwa menawar dengan terus meyakinkan korban untuk menyerahkan motornya supaya mengira Terdakwa mau membeli dan Terdakwa berkata "BISA ENGGAK Rp 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah)” lalu saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI menjawab "KALAU NYA SEGITU TIDAK BISA” dan Terdakwa kembali menawar "GIMANA KALAU Rp 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)" lalu saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI menjawab "BISA, NAMUN STNK DAN PLAT MOTOR TERSEBUT MASIH DALAM PENGURUSAN SAMSAT TANJUNG. BAGAIMANA" dijawablah oleh Terdakwa "GAK PAPA AJA, TERDAKWA NUNGGU AKAN TETAPI TERDAKWA BAYAR SEBANYAK Rp 21.500.000 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) TERLEBIH DAHULU DAN SISA Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) AKAN TERDAKWA BAYARKAN APABILA PLAT DAN STNK SUDAH DATANG. DAN BISA TERDAKWA KIRIMKAN SISA NYA KEPADA SDR, KANI".
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa KUSMAYADI BIN MURKANIA.T.(ALM) meyakinkan saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI untuk dapat mencoba dan membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA NMAX warna Hitam dengan Nopol DA 6131 UAX, Noka MH3SG3190JJ127416, Nosin G3E4E0842545 tersebut dan berkata kepada saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI, "DULU PERNAH BELI MOTOR NAMUN TIDAK ENAK KARENA TIDAK DICOBA" lalu saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI menjawab “KALAU MAU COBA, SILAHKAN COBA AJA" selanjutnya Terdakwa kembali meyakinkan korban dengan cara melepaskan jaket yang dipakai dan tas punggung milik Terdakwa, dan menaruh di teras rumah milik saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI, kemudian Terdakwa mencoba Sepeda Motor Merk YAMAHA NMAX warna Hitam dengan Nopol DA 6131 UAX, Noka MH3SG3190JJ127416, Nosin G3E4E0842545 yang mau di jual sambil berkata "KANI, TAU AJA RUMAH TERDAKWA DIPURUKCAHU” lalu saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI bertanya pada Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN "BETULKAH KAH KANI" dan Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN mengangguk mengiyakan sambil tersenyum, saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI yang sudah percaya kemudian memberikan kunci dan menyerahkan sepeda motor miliknya, Terdakwa kemudian pelan pelan mengendarai sepeda motor milik saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI kearah Ampah, meninggalkan Saksi ARKANI Als KANI Bin ARIPIN dan saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI dan kemudian tidak kembali lagi.
  • Bahwa kemudian Terdakwa KUSMAYADI BIN MURKANIA.T.(ALM) mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA NMAX warna Hitam dengan Nopol DA 6131 UAX, Noka MH3SG3190JJ127416, Nosin G3E4E0842545  milik saksi korban AHMAD RIJANI Als ABAH LISA Bin MASYUNI menuju kearah jalan depan pasar Ampah dan masuk kearah dalam hingga tembus dijalan perkebunan karet yang Terdakwa tidak mengetahui arahnya, dan kemudian Terdakwa tersesat hingga sekiranya jam 18.00 WIB Terdakwa tiba diperkampungan yang Terdakwa tidak mengetahui lokasinya dan Terdakwa mencoba bertanya kepada warga tentang arah jalan, dan kemudian tibatiba warga itu mulai curiga dan meneriaki Terdakwa “pencuri MALINGMALING" warga lainpun mulai berdatangan dan mengejar Terdakwa, Terdakwa yang ketakutan dan mencoba melarikan diri kearah perkebunan karet namun berhasil ditangkap warga beramairamai dan kemudian diserahkan kepada Pihak Kepolisian.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya