Dakwaan |
PERTAMA --------Bahwa terdakwa ENDANG KUSWARA Als BAPAK FENDI Bin GABENG HARNUDIN pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 08:45 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 bertempat di areal perkebunan sawit PT. SGM Divisi II Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, dengan cara sebagai berikut: -------- - Berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekitar pukul 08.45 WIB, Saksi ANCAU selaku mandor panen PT. SGM sedang melewati jalan areal perkebunan sawit PT SGM Divisi II Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai sepeda motor merek Honda CBR 150 R berwarna merah dengan Nopol DA 2595 VU, kemudian Terdakwa selaku pemuat buah di PT SGM yang berkendara di belakang Saksi ANCAU memberhentikan Saksi ANCAU dengan menyalip dan memepet motor Saksi ANCAU hingga berhenti. Lalu Terdakwa turun dari motor marah-marah kepada Saksi ANCAU dengan berkata “INGAT YA HARI SENIN” dan memukul Saksi ANCAU sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanannya mengenai wajah bagian samping kanan yang membuat Saksi ANCAU terjatuh dari atas motor. Setelah itu Terdakwa mengambil sebuah parang dari pinggang Saksi ANCAU. Melihat Terdakwa mengambil parangnya, Saksi ANCAU bangun dan lari, kemudian Terdakwa mengejarnya dengan membawa sebilah parang sambil berkata “LAPOR AJA KE MANAJER KALO BERANI, AWAS KAMU” namun Saksi ANCAU tidak tertangkap dikarenakan Saksi ANCAU bersembunyi. Kemudian Terdakwa kembali dan merusak bagian depan sepeda motor merek Honda CBR 150 R berwarna merah dengan Nopol DA 2595 VU milik Saksi ANCAU menggunakan parang. Terdakwa melakukan perbuatannya karena Terdakwa tidak terima telah dituduh mencuri buah sawit di Areal R9 Divisi II PT. SGM, tujuan Terdakwa melakukan perbuatannya adalah agar Saksi ANCAU tidak melaporkan Terdakwa kepada Manajer Perusahaan. - Akibat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi ANCAU sebagaimana dalam hasil Visum et Repertum Puskesmas Ampah No. 445/549.2/PKM.AMP/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Christianity SIP. 503/102/442/PSDK/SIP.DU/DPM-PTSP/II.2022 dengan hasil pada area alis sebelah kanan ditemukan luka memar dengan ukuran panjang 1 sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, pada area samping leher sebelah kiri ditemukan luka memar dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter dan pada area leher depan ditemukan luka memar dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter. Selain itu Saksi ANCAU mengalami rasa was-was dan ketakutan apabila Terdakwa datang dan melakukan penganiayaan terhadap Saksi ANCAU kembali dan motor milik Saksi ANCAU juga mengalami kerusakan. - -----------Perbuatan ENDANG KUSWARA Als BAPAK FENDI Bin GABENG HARNUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA --------Bahwa terdakwa ENDANG KUSWARA Als BAPAK FENDI Bin GABENG HARNUDIN pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 08:45 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 bertempat di areal perkebunan sawit PT. SGM Divisi II Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian”, dengan cara sebagai berikut: -------- - Berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekitar pukul 08.45 WIB, Saksi ANCAU selaku mandor panen PT. SGM sedang melewati jalan areal perkebunan sawit PT SGM Divisi II Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai sepeda motor merek Honda CBR 150 R berwarna merah dengan Nopol DA 2595 VU, kemudian Terdakwa selaku pemuat buah di PT SGM yang berkendara di belakang Saksi ANCAU memberhentikan Saksi ANCAU dengan menyalip dan memepet motor Saksi ANCAU hingga berhenti. Lalu Terdakwa turun dari motor marah-marah kepada Saksi ANCAU dengan berkata “INGAT YA HARI SENIN” dan memukul Saksi ANCAU sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanannya mengenai wajah bagian samping kanan yang membuat Saksi ANCAU terjatuh dari atas motor. Setelah itu Terdakwa mengambil sebuah parang dari pinggang Saksi ANCAU. Melihat Terdakwa mengambil parangnya, Saksi ANCAU bangun dan lari, kemudian Terdakwa mengejarnya dengan membawa sebilah parang sambil berkata “LAPOR AJA KE MANAJER KALO BERANI, AWAS KAMU” namun Saksi ANCAU tidak tertangkap dikarenakan Saksi ANCAU bersembunyi. Kemudian Terdakwa kembali dan merusak bagian depan sepeda motor merek Honda CBR 150 R berwarna merah dengan Nopol DA 2595 VU milik Saksi ANCAU menggunakan parang. Terdakwa melakukan perbuatannya karena Terdakwa tidak terima telah dituduh mencuri buah sawit di Areal R9 Divisi II PT. SGM, tujuan Terdakwa melakukan perbuatannya adalah agar Saksi ANCAU tidak melaporkan Terdakwa kepada Manajer Perusahaan. - Akibat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi ANCAU sebagaimana dalam hasil Visum et Repertum Puskesmas Ampah No. 445/549.2/PKM.AMP/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Christianity SIP. 503/102/442/PSDK/SIP.DU/DPM-PTSP/II.2022 dengan hasil pada area alis sebelah kanan ditemukan luka memar dengan ukuran panjang 1 sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, pada area samping leher sebelah kiri ditemukan luka memar dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter dan pada area leher depan ditemukan luka memar dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter. Selain itu Saksi ANCAU mengalami rasa was-was dan ketakutan apabila Terdakwa datang dan melakukan penganiayaan terhadap Saksi ANCAU kembali dan motor milik Saksi ANCAU juga mengalami kerusakan. -----------Perbuatan ENDANG KUSWARA Als BAPAK FENDI Bin GABENG HARNUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------- |