Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Tml 1.MUHAMMAD OKTOFERRO RIZKY, S.H
2.WIRANATA WIJA KUMARA, S.H
BORNEO JAWA NEGARA Als NEO Bin TRI AGUNG SUNTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 587/O.2.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD OKTOFERRO RIZKY, S.H
2WIRANATA WIJA KUMARA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BORNEO JAWA NEGARA Als NEO Bin TRI AGUNG SUNTORO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa BORNEO JAWA NEGARA Als NEO BIN TRI AGUNG SUNTORO, pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Tumenggung, RT.029, RW.003, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang mengadili perkara tindak pidana Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu.”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di Jl. Tumenggung, RT.029, RW.003, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, saksi MUNAR Als BAPA RIZKI Bin SUKANI (saksi korban) datang ke warung milik Terdakwa untuk membeli Obat Nyamuk, kemudian saksi MUNAR Als BAPA RIZKI Bin SUKANI mengobrol dengan saksi TRISNAWATI Als MAMA NEO Binti NINIS (Ibu Terdakwa), kemudian Terdakwa pergi untuk membeli Sembako untuk nantinya dijual lagi di warung milik Terdakwa, kemudian Terdakwa membeli minuman alkohol berjenis MOLEX, kemudian Terdakwa kembali ke rumah untuk meminum minuman alkohol tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa pergi menuju ke rumah milik saksi MUNAR Als BAPA RIZKI Bin SUKANI (saksi korban) dan melihat saksi MUNAR Als BAPA RIZKI Bin SUKANI (saksi korban) sedang duduk bersantai di depan rumahnya, kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumahnya dan sesampainya di rumah Terdakwa bertemu dengan saksi TRISNAWATI Als MAMA NEO Binti NINIS (Ibu Terdakwa), kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi TRISNAWATI Als MAMA NEO Binti NINIS (Ibu Terdakwa) “DIMANA PARANG?” dan saksi TRISNAWATI Als MAMA NEO Binti NINIS (Ibu Terdakwa) bertanya kembali kepada Terdakwa  “UNTUK APA?” kemudian Terdakwa menjawab “UNTUK MENGAMBIL KELAPA MUDA” dan Saksi TRISNAWATI Als MAMA NEO Binti NINIS (Ibu Terdakwa) memberitahu bahwa parang tersebut berada di bawah meja, kemudian Terdakwa langsung mengambil Senjata tajam jenis parang tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa pergi keluar rumah dengan berjalan kaki menuju ke rumah saksi MUNAR Als BAPA RIZKI Bin SUKANI (saksi korban) sambil membawa 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Parang, kemudian sesampainya Terdakwa di Mushola dekat rumah saksi MUNAR Als BAPA RIZKI Bin SUKANI (saksi korban) di Jl. Tumenggung, RT.029, RW.003, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa melihat saksi MUNAR Als BAPA RIZKI Bin SUKANI (saksi korban) sedang berada di depan rumahnya seorang diri, kemudian Terdakwa langsung mendekati saksi MUNAR Als BAPA RIZKI Bin SUKANI (saksi korban) sampai berjarak kurang lebih 1 (Satu) meter, kemudian Terdawa langsung menikam saksi MUNAR Als BAPA RIZKI Bin SUKANI (saksi korban) ke arah perut korban, kemudian saksi NASRULLAH Als ABAH SARIF Bin ASRAN (Alm) membantu untuk meleraikan dan membawa saksi MUNAR Als BAPA RIZKI Bin SUKANI (saksi korban) ke rumah sakit.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No:445 /322/RSUD TL/II/ 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang dan ditandatangani oleh dr. Puji Rahayu, Sp. FM., M.H. selaku Dokter Pemeriksa ditemukan Luka tusuk pada perut sisi kiri akibat kekerasan tajam, kemudian luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabaran atau pencaharian untuk sementara waktu.

--------Bahwa Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa BORNEO JAWA NEGARA Als NEO BIN TRI AGUNG SUNTORO, pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Tumenggung, RT.029, RW.003, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang mengadili perkara tindak pidana Setiap Orang yang melakukan penganiayaan.”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di Jl. Tumenggung, RT.029, RW.003, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, saksi MUNAR Als BAPA RIZKI Bin SUKANI (saksi korban) datang ke warung milik Terdakwa untuk membeli Obat Nyamuk, kemudian saksi MUNAR Als BAPA RIZKI Bin SUKANI mengobrol dengan saksi TRISNAWATI Als MAMA NEO Binti NINIS (Ibu Terdakwa), kemudian Terdakwa pergi untuk membeli Sembako untuk nantinya dijual lagi di warung milik Terdakwa, kemudian Terdakwa membeli minuman alkohol berjenis MOLEX, kemudian Terdakwa kembali ke rumah untuk meminum minuman alkohol tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa pergi menuju ke rumah milik saksi MUNAR Als BAPA RIZKI Bin SUKANI (saksi korban) dan melihat saksi MUNAR Als BAPA RIZKI Bin SUKANI (saksi korban) sedang duduk bersantai di depan rumahnya, kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumahnya dan sesampainya di rumah Terdakwa bertemu dengan saksi TRISNAWATI Als MAMA NEO Binti NINIS (Ibu Terdakwa), kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi TRISNAWATI Als MAMA NEO Binti NINIS (Ibu Terdakwa) “DIMANA PARANG?” dan saksi TRISNAWATI Als MAMA NEO Binti NINIS (Ibu Terdakwa) bertanya kembali kepada Terdakwa  “UNTUK APA?” kemudian Terdakwa menjawab “UNTUK MENGAMBIL KELAPA MUDA” dan Saksi TRISNAWATI Als MAMA NEO Binti NINIS (Ibu Terdakwa) memberitahu bahwa parang tersebut berada di bawah meja, kemudian Terdakwa langsung mengambil Senjata tajam jenis parang tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa pergi keluar rumah dengan berjalan kaki menuju ke rumah saksi MUNAR Als BAPA RIZKI Bin SUKANI (saksi korban) sambil membawa 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Parang, kemudian sesampainya Terdakwa di Mushola dekat rumah saksi MUNAR Als BAPA RIZKI Bin SUKANI (saksi korban) di Jl. Tumenggung, RT.029, RW.003, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa melihat saksi MUNAR Als BAPA RIZKI Bin SUKANI (saksi korban) sedang berada di depan rumahnya seorang diri, kemudian Terdakwa langsung mendekati saksi MUNAR Als BAPA RIZKI Bin SUKANI (saksi korban) sampai berjarak kurang lebih 1 (Satu) meter, kemudian Terdawa langsung menikam saksi MUNAR Als BAPA RIZKI Bin SUKANI (saksi korban) ke arah perut korban, kemudian saksi NASRULLAH Als ABAH SARIF Bin ASRAN (Alm) membantu untuk meleraikan dan membawa saksi MUNAR Als BAPA RIZKI Bin SUKANI (saksi korban) ke rumah sakit.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No:445 /322/RSUD TL/II/ 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang dan ditandatangani oleh dr. Puji Rahayu, Sp. FM., M.H. selaku Dokter Pemeriksa ditemukan Luka tusuk pada perut sisi kiri akibat kekerasan tajam, kemudian luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabaran atau pencaharian untuk sementara waktu.

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya