INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.B/2021/PN Tml | 1.MUHAMAD ARSYAD SH 2.TONI SETIAWAN, S.H |
HARIYANTO W. Als PAK EDI Bin MULIYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Jan. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.B/2021/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Jan. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-05/O.2.17/Eoh.2/01/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
-------- Bahwa terdakwa HARIYANTO W. Als PAK EDI Bin MULIYONO pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 sekitar jam 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2020, bertempat dirumah kontrakan di Ampah Kota RT.003 RW.001 Kec. Dusun Tengah Kab.Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada waktu tersebut diatas, sekitar jam 00.00 Wib terdakwa pergi tidur dimasjid dekat pasar Ampah, sekitar jam 03.00 Wib terdakwa bangun dan berangkat pulang kearah patas, namun disekitar tempat tersebut diatas terdakwa berhenti, kemudian muncul niat terdakwa mengambil barang milik orang, kemudian terdakwa menuju rumah kontrakan atau barak di Ampah Kota RT.003 RW.001 Kec. Dusun Tengah Kab.Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa melihat kunci pintu renggang dan kelihatan kuncinya, lalu terdakwa menuju sepeda motor miliknya dan membuka jok sepeda motor tersebut, kemudian mengambil kunci letter T, selanjutnya terdakwa dengan membawa kunci letter T menuju kontrakan tersebut diatas, setelah sampai, kemudian terdakwa mencongkel pintu depan kontrakan tersebut dengan menggunakan kunci letter T, setelah pintu kontrakan tersebut terbuka, terdakwa lalu masuk kedalam kontrakan, saat itu terdakwa mau masuk kamar, namun didekat pintu kamar terdakwa melihat 3 (tiga) buah Handphone, 2 (dua) buah Handphone tidak dalam keadaan dices, sementara 1 (satu) buah Handphone, selanjutnya terdakwa mengambil 3 (tiga) buah Handphone tersebut dan memasukkan ke dalam celana terdakwa, selanjutnya terdakwa keluar melewati pintu depan yang dirusak terdakwa tadi.
- Bahwa 3 (tiga) buah Handphone tersebut diatas yaitu Handphone merk Oppo A3S warna ungu, Handphone Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam dan Handphone merk XIOMI semuanya milik saksi Muhammad Fahmi Nugraha, dan terdakwa mengambil 3 (tiga) buah Handphone tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi Muhammad Fahmi Nugraha.Â
Â
- Bahwa setelah beberapa hari kemudian, karena terdakwa tidak punya uang, kemudian terdakwa berangkat ke rumah saksi Karmianto Als Ato di Desa Bipak Kali untuk menawarkan atau menjual 3 (tiga) buah Handphone tersebut diatas, saat terdakwa bertemu dengan saksi Karmianto Als Ato, terdakwa menjual Handphone merk Xiaomi warna silver hitam kepada saksi Karmianto Als Ato dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), alasan terdakwa menjual saat itu, uangnya untuk ongkos pulang ke Palangkaraya, saat itu terdakwa juga ada menyampaikan kepada saksi Karmianto Als Ato tersebut, Handphone merk Xiaomi warna silver hitam dengan kata lain hasil dari mengambil milik orang lain.
- Bahwa saat berada dirumah saksi Karmianto Als Ato tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi Hasan Als Rekop, kemudian terdakwa menyuruh saksi Hasan Als Rekop untuk menjualkan 2 (dua) buah Handphone yaitu Handphone merk Oppo A3S warna ungu dan Handphone Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam dengan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), alasan terdakwa saat itu kepada saksi Hasan Als Rekop untuk ongkos terdakwa ke Palangkaraya, kemudian saksi Hasan Als Rekop mengiyakan dan menjanjikan untuk menjualkan 2 (dua) buah Handphone tersebut diatas, kemudian saksi Hasan Als Rekop pergi ke Desa Sei Paken, karena merasa terlalu lama menunggu, kemudian terdakwa pergi mencari saksi Hasan Als Rekop ke Desa Sei Paken, ditengah jalan terdakwa bertemu dengan saksi Hasan Als Rekop, selanjutnya terdakwa menerima uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi Hasan Als Rekop, yang merupakan uang hasil penjualan 2 (dua) buah Handphone tersebut diatas, setelah itu terdakwa pergi ke arah Palangkaraya.
- Bahwa saat terdakwa menyuruh saksi Hasan Als Rekop untuk menjual 2 (dua) buah Handphone yaitu Handphone merk Oppo A3S warna ungu dan Handphone Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam, saat itu terdakwa memberitahukan kepada saksi Hasan Als Rekop, 2 (dua) buah Handphone tersebut merupakan barang panas dan didapat dari Ampah, yang dimaksud dengan barang panas disini adalah barang hasil curian, namun terdakwa tidak menceritakan bagaimana caranya dan dimana melakukan pencuriannya.
- Bahwa terdakwa mengambil 3 (tiga) buah Handphone milik saksi Muhammad Fahmi Nugraha tersebut diatas yang tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Muhammad Fahmi Nugraha, mengakibatkan saksi Muhammad Fahmi Nugraha mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP ------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |