| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa MUHAMAD SAID Bin RUSDIN bersama sdra. Unsul (Daftar Pencarian Orang), pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WIB, di Kebun Plasma Koperasi Produsen Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPPESM) Blok C28 milik PT. ISA 2 (Indopenta Sejahtera Abadi 2) Desa Tampu Langit, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Pada hari senin tanggal 18 Agustus 2025 Skj 19.00 WIB pada saat itu saksi HANAPI Bin ABDUL HAPIP sedang melaksanakan piket kemudian melakukan patroli dan menemukan tumpukan janjang buah sawit dalam kondisi tertutup oleh pelepah sawit yang pertama di Blok C28 Plasma Koperasi Produsen Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPPESM) dan menemukan 2 (dua) tumpukan lainnya di tempat yang berbeda sekitar kurang lebih jarak nya 25 meter, serta menemukan sekitar 5 Pohon sawit ada bekas panenan buah sawit. Selanjutnya Skj 23.00 WIB saksi HANAPI Bin ABDUL HAPIP melaksanakan pergantian dengan piket regu yang baru yakni saksi IRAWANSYAH Bin NAJARUDIN, kemudian saksi HANAPI Bin ABDUL HAPIP menyampaikan kejadian yang di atas tersebut kepada saksi IRAWANSYAH Bin NAJARUDIN.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 skj 04.00 WIB saksi IRAWANSYAH Bin NAJARUDIN melihat dan mendengar suara truck memuat buah sawit tersebut lalu saksi IRAWANSYAH Bin NAJARUDIN menuju ke pos untuk menghubungi Cip Security bahwa ada yang memuat buah sawit di Kebun Plasma Koperasi Produsen Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPPESM) Blok C28 Desa Tampu Langit Kec Paju Epat Kab Barito Timur Prop Kalimantan Tengah lalu saksi IRAWANSYAH Bin NAJARUDIN bersama Security melakukan pengintaian di sekitar lokasi buah sawit tersebut dan kemudian pihak security melihat 1 (satu) unit kendaraan Truck Perusahaan Dengan Nopol KH 8896 TC memuat buah sawit tersebut kedalam bak mobil truck yang mana pada saat itu ada sedang melakukan pemuatan buah sawit kedalam truck tersebut yakni Terdakwa bersama sdra. Unsul (Daftar Pencarian Orang), kemudian pihak security mengamankan mobil truck tersebut dan sdra. Unsul (Daftar Pencarian Orang) yang berada di mobil truck berhasil kabur dan hanya Terdakwa yang berada di dalam truck tersebut.
- Bahwa peran Terdakwa dalam melakukan pencurian tersebut sebagai sopir sedangkan sdra. Unsul (Daftar Pencarian Orang) sebagai pemanen dari pohon menggunakan 2 (dua) buah alat dodos dan di tumpuk jadi 1 (satu) tumpukan lalu Terdakwa sendiri memuat ke dalam 1 (satu) unit Truk Dum warna hijau Nopol KH 8896 TC.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan pengambilan sawit dari Pihak Koperasi Produsen Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPPESM) milik PT. ISA 2 (Indopenta Sejahtera Abadi 2)
- Bahwa kerugian yang di alami Pihak Koperasi Produsen Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPPESM) milik PT. ISA 2 (Indopenta Sejahtera Abadi 2) yakni sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)) dan perkiraan buah sawit yang telah dicuri yaitu sekitar 62 (Enam Puluh Dua) janjang buah sawit yang hilang.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 huruf D UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana---------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMAD SAID Bin RUSDIN bersama sdra. Unsul (Daftar Pencarian Orang), pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WIB, di Kebun Plasma Koperasi Produsen Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPPESM) Blok C28 milik PT. ISA 2 (Indopenta Sejahtera Abadi 2) Desa Tampu Langit, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Pada hari senin tanggal 18 Agustus 2025 Skj 19.00 WIB pada saat itu saksi HANAPI Bin ABDUL HAPIP sedang melaksanakan piket kemudian melakukan patroli dan menemukan tumpukan janjang buah sawit dalam kondisi tertutup oleh pelepah sawit yang pertama di Blok C28 Plasma Koperasi Produsen Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPPESM) dan menemukan 2 (dua) tumpukan lainnya di tempat yang berbeda sekitar kurang lebihh jarak nya 25 meter, serta menemukan sekitar 5 Pohon sawit ada bekas panenan buah sawit. Selanjutnya Skj 23.00 WIB saksi HANAPI Bin ABDUL HAPIP melaksanakan pergantian dengan piket regu yang baru yakni saksi IRAWANSYAH Bin NAJARUDIN, kemudian saksi HANAPI Bin ABDUL HAPIP menyampaikan kejadian yang di atas tersebut kepada saksi IRAWANSYAH Bin NAJARUDIN.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 skj 04.00 WIB saksi IRAWANSYAH Bin NAJARUDIN melihat dan mendengar suara truck memuat buah sawit tersebut lalu saksi IRAWANSYAH Bin NAJARUDIN menuju ke pos untuk menghubungi Cip Security bahwa ada yang memuat buah sawit di Kebun Plasma Koperasi Produsen Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPPESM) Blok C28 Desa Tampu Langit Kec Paju Epat Kab Barito Timur Prop Kalimantan Tengah lalu saksi IRAWANSYAH Bin NAJARUDIN bersama Security melakukan pengintaian di sekitar lokasi buah sawit tersebut dan kemudian pihak security melihat 1 (satu) unit kendaraan Truck Perusahaan Dengan Nopol KH 8896 TC memuat buah sawit tersebut kedalam bak mobil truck yang mana pada saat itu ada sedang melakukan pemuatan buah sawit kedalam truck tersebut yakni Terdakwa bersama sdra. Unsul (Daftar Pencarian Orang), kemudian pihak security mengamankan mobil truck tersebut dan sdra. Unsul (Daftar Pencarian Orang) yang berada di mobil truck berhasil kabur dan hanya Terdakwa yang berada di dalam truck tersebut.
- Bahwa peran Terdakwa dalam melakukan pencurian tersebut sebagai sopir sedangkan sdra. Unsul (Daftar Pencarian Orang) sebagai pemanen dari pohon menggunakan 2 (dua) buah alat dodos dan di tumpuk jadi 1 (satu) tumpukan lalu Terdakwa sendiri memuat ke dalam 1 (satu) unit Truk Dum warna hijau Nopol KH 8896 TC.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan pengambilan sawit dari Pihak Koperasi Produsen Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPPESM) milik PT. ISA 2 (Indopenta Sejahtera Abadi 2)
- Bahwa kerugian yang di alami Pihak Koperasi Produsen Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPPESM) milik PT. ISA 2 (Indopenta Sejahtera Abadi 2) yakni sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)) dan perkiraan buah sawit yang telah dicuri yaitu sekitar 62 (Enam Puluh Dua) janjang buah sawit yang hilang.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana ----------- |