Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Tml 1.JOHN DURAK
2.SOVIA COO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Tml
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JOHN DURAK
2SOVIA COO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon  I dan Permohonan II untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Mengganti Penulisan Nama Anak Pemohon I dan Pemohon II pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 6213-LT-10082017-0008 tanggal 23 Agustus 2022 yang bernama JUVI PEBRIO menjadi JUVI PEBRIO EFRAIM SAKE;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Nama Anak Pemoho I dan Pemohon II tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan berlaku;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon;

Atas Terkabulnya Permohonan ini kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya