Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.B/2014/PN.TML 1.AGUNG RIYANTO, SH. MH.
2.NANANG TRIYANTO, SH
EDI SAPUTRA Als DIDI Als BAHDUR Bin ASPANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2014
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/PID.B/2014/PN.TML
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2014
Nomor Surat Pelimpahan B-03/Q.2.16/Epp.2/01/2014
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG RIYANTO, SH. MH.
2NANANG TRIYANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SAPUTRA Als DIDI Als BAHDUR Bin ASPANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa EDI SAPUTRA Als DIDI Als BAHDUR Bin ASPANI pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2013, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Desa Matabu Rt. 01 Kec. Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimatan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------

- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saat terdakwa pergi ke sungai Matabu, terdakwa melihat getah karet lump dalam karung yang ditampung dan diapungkan di sungai dan diikat dengan tali, kemudian tanpa seijin pemiliknya yakni saksi Rusman Hakim, terdakwa mengambil getah karet lump tersebut dengan cara memotong tali pengikat getah karet lump dengan menggunakan pisau silet setelah berhasil memotong tali pengikat getah karet lump tersebut terdakwa membuang pisau silet ke dalam sungai dan terdakwa mengangkat getah karet lump dalam karung untuk diangkut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah milik terdakwa yang berjarak sekitar 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) meter.

- Bahwa pada saat terdakwa akan mengangkut getah karet lump dalam karung yang diambil terdakwa dengan menggunakan sepeda motor miliknya, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Nurhamisah. Melihat perbuatannya diketahui saksi Nurhamisah, kemudian terdakwa pergi meninggalkan getah karet lump dalam karung.

- Bahwa terdakwa sebelumnya pernah mengambil getah karet lump dalam karung sebanyak 6 (enam) kali dan terdakwa menjual getah karet lump tersebut kepada Sdr. Ida.

- Bahwa uang hasil penjualan getah karet digunakan oleh terdakwa digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.

- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan Saksi Rusman Hakim mengalami kerugian sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa EDI SAPUTRA Als DIDI Als BAHDUR Bin ASPANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya