| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa YUSRAN Als GAYUS Bin LURAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 18.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di depan kuburan di bawah tiang Wifi di Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Narkotika jenis sabu yang terdakwa YUSRAN Als GAYUS Bin LURAN (Alm) beli dari seseorang yang tidak dikenalnya yang ngakunya bernama Yosep pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 18.25 WIB di bungkus rokok Pin Clasik berwarna biru di depan kuburan di bawah tiang Wifi di Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur sudah laku sebanyak 7 (tujuh) paket dengan total Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu) dan uangnya sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) untuk bayar spp anak terdakwa YUSRAN Als GAYUS Bin LURAN (Alm) dan sisanya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) untuk keperluan rumah terdakwa YUSRAN Als GAYUS Bin LURAN (Alm).
- Pada hari hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WIB, Saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan Saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa YUSRAN Als GAYUS Bin LURAN (Alm) ada narkotika di rumah yang berda di Jalan Tumenggung Guntum Bantai karau Rt. 14 Kel Ampah kota Kec. Dusun Tengah Kab Barito Timur Prov. KalimantanTengah, dan setelah itu Saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan Saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA melakukan menuju ke rumah kemudian mengamankan seseorang dengan ciri-ciri yang informasikan dan setelah ditanya mengaku bernama terdakwa YUSRAN Als GAYUS Bin LURAN (Alm), kemudian terdakwa YUSRAN Als GAYUS Bin LURAN (Alm) diamankan kemudian Saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan Saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA memanggil ketua RT setempat yaitu Saksi MAKUR Bin DUSIO untuk menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah dan tempat tertutup lainya, dan penggeledahan dengan disaksikan Saksi MAKUR Bin DUSIO dan menemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di bawah kasur di dalam kamar tidur, 2 (dua) lembar plastik klip bening dan 1 (satu) buah sendok dari sedotan plastik diatas lemari di ruangan tengah dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna merah dengan nomor Imei 861445048795657 dan setelah itu selanjutnya mengamankan barang bukti beserta terlapor ke Polres Barito Timur untuk diproses lebih lanjut. Pengeledahan telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan Penetapan Nomor: 33/Pid.B.Geledah/2025/PN Tml dan Penyitaan telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan Penetapan Nomor: 143/Pid.B.Sita/2025/PN Tml.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: PGD068/11133/22-VIII/2025, oleh pegadaian di kantor UPC Tamiang Layang tanggal 22 Agustus 2025 dengan rincian sebagai berikut :
Berat bersih keseluruhan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu 1,01 (satu koma nol satu) gram.
( 0,05 gram disisihkan untuk uji laboratoris di BPOM Palangkaraya dan 0,96 gram untuk pembuktian di persidangan).
- Bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangkaraya Nomor: PP.01.01.16A.08.25.443, tanggal 21 Agustus 2025 dan hasil pemeriksaan laboratoris sesuai dengan Surat Kepala BPOM Kota Palangkaraya nomor laporan pengujian : LHU.098.K.05.16.25.0459, tanggal 20 Agustus 2025(Kesimpulan: Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. KETERANGAN: Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktek kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait Narkotika Golongan I bukan tanaman
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Terdakwa YUSRAN Als GAYUS Bin LURAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2025 sekiranya pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di bertempat di rumah yang berda di Jalan Tumenggung Guntum Bantai karau Rt. 14 Kel Ampah kota Kec. Dusun Tengah Kab Barito Timur Prov. KalimantanTengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari hari Rabu tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WIB, Saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan Saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa YUSRAN Als GAYUS Bin LURAN (Alm) ada narkotika di rumah yang berda di Jalan Tumenggung Guntum Bantai karau Rt. 14 Kel Ampah kota Kec. Dusun Tengah Kab Barito Timur Prov. KalimantanTengah, dan setelah itu Saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan Saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA melakukan menuju ke rumah kemudian mengamankan seseorang dengan ciri-ciri yang informasikan dan setelah ditanya mengaku bernama terdakwa YUSRAN Als GAYUS Bin LURAN (Alm), kemudian terdakwa YUSRAN Als GAYUS Bin LURAN (Alm) diamankan kemudian Saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO dan Saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA memanggil ketua RT setempat yaitu Saksi MAKUR Bin DUSIO untuk menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah dan tempat tertutup lainya, dan penggeledahan dengan disaksikan Saksi MAKUR Bin DUSIO dan menemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di bawah kasur di dalam kamar tidur, 2 (dua) lembar plastik klip bening dan 1 (satu) buah sendok dari sedotan plastik diatas lemari di ruangan tengah dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna merah dengan nomor Imei 861445048795657 dan setelah itu selanjutnya mengamankan barang bukti beserta terlapor ke Polres Barito Timur untuk diproses lebih lanjut. Pengeledahan telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan Penetapan Nomor: 33/Pid.B.Geledah/2025/PN Tml dan Penyitaan telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan Penetapan Nomor: 143/Pid.B.Sita/2025/PN Tml.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: PGD068/11133/22-VIII/2025, oleh pegadaian di kantor UPC Tamiang Layang tanggal 22 Agustus 2025 dengan rincian sebagai berikut :
Berat bersih keseluruhan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu 1,01 (satu koma nol satu) gram.
( 0,05 gram disisihkan untuk uji laboratoris di BPOM Palangkaraya dan 0,96 gram untuk pembuktian di persidangan).
- Bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangkaraya Nomor: PP.01.01.16A.08.25.443, tanggal 21 Agustus 2025 dan hasil pemeriksaan laboratoris sesuai dengan Surat Kepala BPOM Kota Palangkaraya nomor laporan pengujian : LHU.098.K.05.16.25.0459, tanggal 20 Agustus 2025(Kesimpulan: Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. KETERANGAN: Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktek kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait Narkotika Golongan I bukan tanaman
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------ |