Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat wanprestasi;
- Menyatakan bahwa Tergugat masih mempunyai kewajiban yang harus dibayarkan kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III berupa modal investasi senilai Rp. 670.000.000,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan total keuntungan yang belum dibayarkan sampai dengan bulan September 2013 senilai Rp. 665.000.000,- (Enam Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar modal dan keuntungan milik Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III dengan total uang senilai Rp. 1.335.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kontrak Kerja antara Tergugat dan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III tertanggal 21 Agustus 2012, 19 November 2012, 06 Desember 2012, 30 Desember 2012, 15 Feberuari 2013, dan 13 Mei 2013;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walau pun ada perlawanan (Verzet)
|