Dakwaan |
Bahwa terdakwa SAHRANI Als SAH Bin MARHAT pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan AMD Desa Kambitin Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar jam 14.30 WIB truk ekspedisi yang mengangkut bama pakan ayam tiba di kandang yang beralamat di Jalan AMD Desa Kambitin Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian saksi ILIAN TAUFIK Bin MAHRAJI selaku supir truk ekspedisi yang mengangkut bama pakan ayam meminta kepada terdakwa SAHRANI Als SAH Bin MARHAT yang merupakan anak buah kandang untuk menurunkan bama pakan ayam dari atas truk tersebut dengan imbalan upah sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa SAHRANI Als SAH Bin MARHAT langsung menurunkan bama pakan ayam dari truk ekspedisi yang dikendarai oleh saksi ILIAN TAUFIK BIN MAHRAJI, sementara saksi ILIAN TAUFIK BIN MAHRAJI beristirahat di bawah kandang di Jalan AMD Desa Kambitin Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah tanpa memperhatikan terdakwa SAHRANI Als SAH Bin MARHAT yang menurunkan bama pakan ayam dari truk ekspedisi yang dikendarai oleh saksi ILIAN TAUFIK BIN MAHRAJI. Kemudian terdakwa SAHRANI Als SAH Bin MARHAT menurunkan bama pakan ayam yang sebagian diletakkan di gudang depan dekat kandang ayam yang beralamat di di Jalan AMD Desa Kambitin Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan sebagian bama pakan ayam diletakkan di gudang belakang dekat kandang ayam yang beralamat di Jalan AMD Desa Kambitin Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah selesai menurunkan bama pakan ayam dari truk ekspedisi yang dikendarai oleh saksi ILIAN TAUFIK BIN MAHRAJI, terdakwa SAHRANI Als SAH Bin MARHAT bertanya kepada saksi ILIAN TAUFIK BIN MAHRAJI "Berapa karung/sak bama pakan ayam yang diturunkan dari truk?" dan dijawab oleh saksi ILIAN TAUFIK BIN MAHRAJI "40 (empat puluh) karung/sak yang diturunkan dan upah untuk menurunkan sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)" dan terdakwa SAHRANI Als SAH Bin MARHAT bertanya kembali kepada saksi ILIAN TAUFIK BIN MAHRAJI "surat jalannya mana?" dan dijawab oleh saksi ILIAN TAUFIK BIN MAHRAJI "Kadada (tidak ada) surat jalannya", kemudian saksi ILIAN TAUFIK BIN MAHRAJI pergi dari kandang ayam yang beralamat di Jalan AMD Desa Kambitin Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan pulang menuju rumah saksi ILIAN TAUFIK BIN MAHRAJI yang beralamat di Desa Marindi RT. 002 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah saksi ILIAN TAUFIK BIN MAHRAJI pergi, terdakwa SAHRANI Als SAH Bin MARHAT menghitung kembali jumlah karung/sak bama pakan ayam yang sudah diturunkan ternyata berjumlah 60 (enam puluh) karung/sak. Oleh karena saksi ILIAN TAUFIK BIN MAHRAJI mengatakan jumlah karung/sak yang diturunkan adalah sebanyak 40 (empat puluh) karung/sak, kemudian terdakwa melapor kepada pemilik kandang bahwa jumlah bama pakan ayam sebanyak 40 (empat puluh) karung/sak dan tidak melaporkan bama pakan ayam sejumlah 20 (dua puluh) karung/sak.
- Bahwa terdakwa SAHRANI Als SAH Bin MARHAT menjual 20 (dua puluh) karung/sak bama pakan ayam kepada saksi ILMIANSYAH Als UTUH Bin MURHAN (dilakukan penuntutan dalam berkas lain) dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per karung/sak dengan alasan sedang membutuhkan uang. Kemudian saksi ILMIANSYAH Als UTUH Bin MURHAN (dilakukan penuntutan dalam berkas lain) menyepakati untuk membeli 20 (dua puluh) bama pakan ayam yang tidak dilaporkan oleh terdakwa SAHRANI Als SAH Bin MARHAT kepada pemilik kandang tersebut dan memberi uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah bama pakan ayam habis terjual. Kemudian 10 (sepuluh) karung/sak bama pakan ayam tersebut dibawa oleh terdakwa SAHRANI Als SAH Bin MARHAT dan saksi ILMIANSYAH Als UTUH Bin MURHAN (dilakukan penuntutan dalam berkas lain) ke pondok saksi ILMIANSYAH Als UTUH Bin MURHAN (dilakukan penuntutan dalam berkas lain) dan 10 (sepuluh) karung/sak bama pakan ayam sisanya disembunyikan dan berada di bawah kekuasaan terdakwa SAHRANI Als SAH Bin MARHAT.
- Bahwa berdasarkan harga bama pakan ayam yang dikeluarkan oleh PT Trisula selaku pemilik bama pakan ayam tersebut, menyatakan bahwa harga per kilogram bama pakan ayam adalah seharga Rp 10.600 (sepuluh ribu enam ratus rupiah) dengan keterangan bahwa satu karung dengan berat 50 (lima puluh) kilogram dan jumlah karung/sak bama pakan yang kurang adalah sebanyak 20 (dua puluh) karung/sak, maka kerugian yang dialami oleh PT Trisula akibat perbuatan terdakwa SAHRANI Als SAH Bin MARHAT adalah sebesar Rp 10.600.000 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |