Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Tml 1.MUHAMMAD OKTOFERRO RIZKY, S.H
2.DENNY REYNOLD OCTAVIANUS, S.H.,M.H.
RINO KUSMEDI Als RINCUS Bin GANTIANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-99/O.2.17/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD OKTOFERRO RIZKY, S.H
2DENNY REYNOLD OCTAVIANUS, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINO KUSMEDI Als RINCUS Bin GANTIANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RINO KUSMEDI Als RINCUS BIN GANTIANO, pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Sungai Takuam, Desa Lenggang RT.003, RW.000, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dan pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Lenggang, RT.003, RW.000, Kelurahan Lenggang, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang mengadili perkara tindak pidana pencurian dengan cara merusak , membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara berlanjut.”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di Sungai Takuam, Desa Lenggang RT.03 Kecamatan Raren Batuah, Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju Sungai Takuam untuk memancing dengan membawa alat pancing, senjata tajam jenis parang, serta lanjung. Kemudian sesampainya di Sungai Takuam terdakwa langsung memancing ikan sambil berpindah-pindah tempat.
  • Bahwa sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa sampai di daerah belakang rumah saksi INRI MARIO KRISMAS Als INRI Bin HADIRMAN yang bertempat di Desa Lenggang RT. 002, RW.000, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit mesin pompa air merk Panasonic yang berada di tempat terbuka dan tidak berpagar di pinggir Sungai Takuam, sehingga terdakwa muncul niat untuk mencuri pompa air tersebut. Kemudian setelah memantau keadaan sekitar sepi dan tidak ada orang, Terdakwa langsung mendekati mesin pompa air tersebut, kemudian mengeluarkan parang dari kumpangnya dan memotong pipa penyambung mesin pompa air tersebut, kemudian mesin pompa air merk Panasonic milik saksi INRI MARIO KRISMAS Als INRI Bin HADIRMAN dimasukkan ke dalam lanjung yang dibawa Terdakwa lalu Terdakwa langsung membawa pergi melewati hutan. Kemudian, Terdakwa mendatangi saksi MUHAMMAD SAIPUL SAPARUDIN Als SAIPUL BIN THAMRIN untuk mengajak pergi menjual mesin pompa air merk Panasonic tersebut kepada saksi SEPTO HARIUNO Als AMAH DEDENG BIN WATERNO dan terdakwa berhasil menjual dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa beberapa hari kemudian, pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa kembali berangkat menuju anak Sungai Takuam untuk memancing ikan dengan melewati jalan hutan di belakang rumahnya. Kemudian sesampainya di anak Sungai Takuam, Terdakwa langsung memancing sambil berpindah-pindah tempat.
  • Bahwa sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa sampai di belakang rumah saksi RAWITA Als INEH BABAB BINTI RAHEN yang berada di Desa Lenggang, RT.003, RW.000, Kelurahan Lenggang, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit mesin pompa air merk Panasonic di sekitar sumur yang berada dalam keadaan terbuka dan tidak berpagar, kemudian Terdakwa kembali timbul niat untuk mencuri lagi dan langsung memotong pipa mesin pompa air tersebut serta memasukkannya ke dalam lanjung milik Terdakwa lalu Terdakwa langsung membawa pergi pompa air merk Panasonic milik saksi RAWITA Als INEH BABAB BINTI RAHEN tersebut, kemudian Terdakwa mendatangi saksi MUHAMMAD SAIPUL SAPARUDIN Als SAIPUL BIN THAMRIN untuk mengajak pergi menjual pompa air merk Panasonic milik saksi RAWITA Als INEH BABAB BINTI RAHEN kepada tukang besi dan berhasil dijual dengan harga Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi INRI MARIO KRISMAS Als INRI Bin HADIRMAN dan saksi RAWITA Als INEH BABAB BINTI RAHEN mengalami kerugian berupa 1 (Satu) Unit Mesin Pompa Air Merk Panasonic Warna Biru dengan nilai kerugian sekitar Rp. 1.275.000 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengambil Pompa Air merk Panasonic milik saksi INRI MARIO KRISMAS Als INRI Bin HADIRMAN dan saksi saksi RAWITA Als INEH BABAB BINTI tidak meminta izin dari para saksi.

--------Bahwa Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RINO KUSMEDI Als RINCUS BIN GANTIANO, pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Sungai Takuam, Desa Lenggang RT.003, RW.000, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dan pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Lenggang, RT.003, RW.000, Kelurahan Lenggang, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang mengadili perkara tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara berlanjut” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di Sungai Takuam, Desa Lenggang RT.03 Kecamatan Raren Batuah, Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju Sungai Takuam untuk memancing dengan membawa alat pancing, senjata tajam jenis parang, serta lanjung. Kemudian sesampainya di Sungai Takuam terdakwa langsung memancing ikan sambil berpindah-pindah tempat.
  • Bahwa sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa sampai di daerah belakang rumah saksi INRI MARIO KRISMAS Als INRI Bin HADIRMAN yang bertempat di Desa Lenggang RT. 002, RW.000, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit mesin pompa air merk Panasonic yang berada di tempat terbuka dan tidak berpagar di pinggir Sungai Takuam, sehingga terdakwa muncul niat untuk mencuri pompa air tersebut. Kemudian setelah memantau keadaan sekitar sepi dan tidak ada orang, Terdakwa langsung mendekati mesin pompa air tersebut, kemudian mengeluarkan parang dari kumpangnya dan memotong pipa penyambung mesin pompa air tersebut, kemudian mesin pompa air merk Panasonic milik saksi INRI MARIO KRISMAS Als INRI Bin HADIRMAN dimasukkan ke dalam lanjung yang dibawa Terdakwa lalu Terdakwa langsung membawa pergi melewati hutan. Kemudian, Terdakwa mendatangi saksi MUHAMMAD SAIPUL SAPARUDIN Als SAIPUL BIN THAMRIN untuk mengajak pergi menjual mesin pompa air merk Panasonic tersebut kepada saksi SEPTO HARIUNO Als AMAH DEDENG BIN WATERNO dan terdakwa berhasil menjual dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa beberapa hari kemudian, pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa kembali berangkat menuju anak Sungai Takuam untuk memancing ikan dengan melewati jalan hutan di belakang rumahnya. Kemudian sesampainya di anak Sungai Takuam, Terdakwa langsung memancing sambil berpindah-pindah tempat.
  • Bahwa sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa sampai di belakang rumah saksi RAWITA Als INEH BABAB BINTI RAHEN yang berada di Desa Lenggang, RT.003, RW.000, Kelurahan Lenggang, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit mesin pompa air merk Panasonic di sekitar sumur yang berada dalam keadaan terbuka dan tidak berpagar, kemudian Terdakwa kembali timbul niat untuk mencuri lagi dan langsung memotong pipa mesin pompa air tersebut serta memasukkannya ke dalam lanjung milik Terdakwa lalu Terdakwa langsung membawa pergi pompa air merk Panasonic milik saksi RAWITA Als INEH BABAB BINTI RAHEN tersebut, kemudian Terdakwa mendatangi saksi MUHAMMAD SAIPUL SAPARUDIN Als SAIPUL BIN THAMRIN untuk mengajak pergi menjual pompa air merk Panasonic milik saksi RAWITA Als INEH BABAB BINTI RAHEN kepada tukang besi dan berhasil dijual dengan harga Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi INRI MARIO KRISMAS Als INRI Bin HADIRMAN dan saksi RAWITA Als INEH BABAB BINTI RAHEN mengalami kerugian berupa 1 (Satu) Unit Mesin Pompa Air Merk Panasonic Warna Biru dengan nilai kerugian sekitar Rp. 1.275.000 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengambil Pompa Air merk Panasonic milik saksi INRI MARIO KRISMAS Als INRI Bin HADIRMAN dan saksi saksi RAWITA Als INEH BABAB BINTI tidak meminta izin dari para saksi.

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya