Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Tml 1.ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
2.HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
TRIMA BERKATNO Als INGGING Bin HELFRICH Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-541/O.2.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
2HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIMA BERKATNO Als INGGING Bin HELFRICH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU                                                                                 

--------Bahwa terdakwa TRIMA BERKATNO Als INGGING Bin HELFRICH pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di depan Kantor Adira Finance yang beralamat di Jl. Pahlawan, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan Penganiayaan”, dengan cara sebagai berikut:  ---------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, saat kegiatan Grand Opening Kantor PT. Adira Finance Perwakilan Ampah Kota berlangsung, Terdakwa yang diminta memotret kegiatan menggunakan handphone milik Saksi SHINTA tanpa sengaja melihat dan membuka notifikasi percakapan WhatsApp antara Saksi SHINTA dengan Sdr. KALABAHUM (kakak ipar Terdakwa) yang menurut Terdakwa berisi panggilan bernada mesra. Terdakwa kemudian memotret percakapan tersebut dan mengirimkannya kepada kakaknya, Sdri. MERYSHA, sehingga memicu pertengkaran rumah tangga antara Sdri. MERYSHA dan Sdr. KALABAHUM serta menimbulkan emosi pada diri Terdakwa.
  • bahwa sekitar pukul 17.00 WIB, Saksi SHINTA menerima panggilan telepon dari Terdakwa yang meminta untuk bertemu dan Saksi SHINTA menyanggupinya, sehingga Saksi SHINTA bermaksud meninggalkan lokasi kantor dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Namun saat saksi Shinta masih berada di atas motornya, Saksi SHINTA dihampiri oleh Sdri. MERYSHA dan terjadi adu mulut. Dalam situasi tersebut, Terdakwa datang menggunakan sepeda motor dan dalam keadaan emosi secara sengaja menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah sepeda motor Saksi SHINTA hingga Saksi SHINTA terjatuh ke tanah.
  • bahwa setelah Saksi SHINTA terjatuh, Terdakwa menampar pipi sebelah kiri Saksi SHINTA sebanyak satu kali serta menjambak rambut Saksi SHINTA. Saksi SHINTA kemudian dibawa oleh rekan-rekannya ke dalam Kantor Adira Finance untuk meredam situasi. Tidak lama kemudian, Terdakwa bersama keluarganya datang ke kantor dan membawa Saksi SHINTA keluar dengan cara menarik paksa untuk dibawa ke rumah keluarga Sdr. KALABAHUM yang tidak jauh dari lokasi kantor. Sesampainya di rumah tersebut keluarga Sdr. KALABAHUM, ketika Saksi SHINTA sedang duduk di kursi, Terdakwa kembali menampar Saksi SHINTA dengan cukup keras pada bagian pipi dan kepala sebelah kiri hingga menyebabkan Saksi SHINTA hampir pingsan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Shinta mengalami bengkak pada bagian pipi dan belakang kepala nya serta terhambat dalam menjalankan pekerjaannya dan sempat tidak masuk kerja.

 

--------Perbuatan terdakwa TRIMA BERKATNO Als INGGING Bin HELFRICH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa TRIMA BERKATNO Als INGGING Bin HELFRICH pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di depan Kantor Adira Finance yang beralamat di Jl. Pahlawan, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian”, dengan cara sebagai berikut:  ---------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, saat kegiatan Grand Opening Kantor PT. Adira Finance Perwakilan Ampah Kota berlangsung, Terdakwa yang diminta memotret kegiatan menggunakan handphone milik Saksi SHINTA tanpa sengaja melihat dan membuka notifikasi percakapan WhatsApp antara Saksi SHINTA dengan Sdr. KALABAHUM (kakak ipar Terdakwa) yang menurut Terdakwa berisi panggilan bernada mesra. Terdakwa kemudian memotret percakapan tersebut dan mengirimkannya kepada kakaknya, Sdri. MERYSHA, sehingga memicu pertengkaran rumah tangga antara Sdri. MERYSHA dan Sdr. KALABAHUM serta menimbulkan emosi pada diri Terdakwa.
  • bahwa sekitar pukul 17.00 WIB, Saksi SHINTA menerima panggilan telepon dari Terdakwa yang meminta untuk bertemu dan Saksi SHINTA menyanggupinya, sehingga Saksi SHINTA bermaksud meninggalkan lokasi kantor dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Namun saat saksi Shinta masih berada di atas motornya, Saksi SHINTA dihampiri oleh Sdri. MERYSHA dan terjadi adu mulut. Dalam situasi tersebut, Terdakwa datang menggunakan sepeda motor dan dalam keadaan emosi secara sengaja menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah sepeda motor Saksi SHINTA hingga Saksi SHINTA terjatuh ke tanah.
  • bahwa setelah Saksi SHINTA terjatuh, Terdakwa menampar pipi sebelah kiri Saksi SHINTA sebanyak satu kali serta menjambak rambut Saksi SHINTA. Saksi SHINTA kemudian dibawa oleh rekan-rekannya ke dalam Kantor Adira Finance untuk meredam situasi. Tidak lama kemudian, Terdakwa bersama keluarganya datang ke kantor dan membawa Saksi SHINTA keluar dengan cara menarik paksa untuk dibawa ke rumah keluarga Sdr. KALABAHUM yang tidak jauh dari lokasi kantor. Sesampainya di rumah tersebut keluarga Sdr. KALABAHUM, ketika Saksi SHINTA sedang duduk di kursi, Terdakwa kembali menampar Saksi SHINTA dengan cukup keras pada bagian pipi dan kepala sebelah kiri hingga menyebabkan Saksi SHINTA hampir pingsan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Shinta mengalami bengkak pada bagian pipi dan belakang kepala nya serta terhambat dalam menjalankan pekerjaannya dan sempat tidak masuk kerja.

 

--------Perbuatan terdakwa TRIMA BERKATNO Als INGGING Bin HELFRICH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 471 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya