Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2026/PN Tml 1.ANDI ROSADI HAMRI, SH.
2.HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
KUTA BARAT Als BARAT Bin ENDI.K Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-870/O.2.17/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ROSADI HAMRI, SH.
2HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUTA BARAT Als BARAT Bin ENDI.K Alm.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa terdakwa KUTA BARAT Alias BARAT Bin ENDI.K (alm) pada hari Sabtu tanggal 21 bulan Februari tahun 2026 pukul 23.30 WIB di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terletak di Jalan Nansarunai, Kelurahan Tamiyang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tampa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau memcoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa berada di Café Mangunraun yang terletak di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, untuk berkumpul bersama teman-temannya sambil mengonsumsi minuman keras, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa bermaksud untuk pulang, namun pada saat berada di area parkir Cafe Mangunraun, Terdakwa terlibat cekcok dengan seseorang yang tidak dikenal, yang kemudian berujung pada kesepakatan untuk berkelahi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di Jalan Nansarunai, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, setelah adanya kesepakatan tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok yang berada di Cafe Mangunraun, kemudian Terdakwa berangkat menuju Ruang Terbuka Hijau (RTH), namun orang yang sebelumnya terlibat cekcok dengan Terdakwa tersebut tidak datang atau tidak mengikuti Terdakwa ke lokasi dimaksud, setibanya di Ruang Terbuka Hijau (RTH), karena dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan emosi yang tidak terkendali, Terdakwa kemudian mencabut Golok yang dibawanya dari sarungnya (kumpangnya) dan berdiri di tengah jalan umum, lalu pada sekitar pukul 23.30 WIB, saksi TEO PERMANA SAPUTRA Alias TEO Bin BURHANUDDIN yang saat itu sedang melintas di Jalan Nansarunai, dengan posisi di belakangnya terdapat saksi AHMAD SAUFI Alias AMAT Bin RUSMAYANDI (Alm), melihat Terdakwa berdiri di tengah jalan sambil mengayun-ayunkan Golok yang dibawanya, melihat hal tersebut, saksi TEO PERMANA SAPUTRA dan saksi AHMAD SAUFI merasa ketakutan sehingga keduanya menghindar ke sisi bahu jalan dan segera melajukan kendaraannya untuk menjauhi Terdakwa dan pada saat yang sama, Terdakwa juga berteriak kepada para saksi dengan kata “WOI” sambil membawa dan mengayunkan Golok, sehingga semakin menimbulkan rasa takut bagi para saksi.
  • Bahwa Terdakwa tampa hak menguasai, membawa senjata tajam jenis golok dengan dengan Panjang 45 cm beserta kumpangnya dengan panjang 48 cm.

------Perbuatan terdakwa KUTA BARAT Alias BARAT Bin ENDI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 307 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

---------Bahwa terdakwa KUTA BARAT Alias BARAT Bin ENDI.K (alm) pada hari Sabtu tanggal 21 bulan Februari tahun 2026 pukul 23.00 WIB di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terletak di Jalan Nansarunai, Kelurahan Tamiyang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana mengancam dengan kekerasan seacara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau barang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa berada di Café Mangunraun yang terletak di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, untuk berkumpul bersama teman-temannya sambil mengonsumsi minuman keras, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa bermaksud untuk pulang, namun pada saat berada di area parkir Cafe Mangunraun, Terdakwa terlibat cekcok dengan seseorang yang tidak dikenal, yang kemudian berujung pada kesepakatan untuk berkelahi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di Jalan Nansarunai, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, setelah adanya kesepakatan tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok yang berada di Cafe Mangunraun, kemudian Terdakwa berangkat menuju Ruang Terbuka Hijau (RTH), namun orang yang sebelumnya terlibat cekcok dengan Terdakwa tersebut tidak datang atau tidak mengikuti Terdakwa ke lokasi dimaksud, setibanya di Ruang Terbuka Hijau (RTH), karena dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan emosi yang tidak terkendali, Terdakwa kemudian mencabut Golok yang dibawanya dari sarungnya (kumpangnya) dan berdiri di tengah jalan umum, lalu pada sekitar pukul 23.30 WIB, saksi TEO PERMANA SAPUTRA Alias TEO Bin BURHANUDDIN yang saat itu sedang melintas di Jalan Nansarunai, dengan posisi di belakangnya terdapat saksi AHMAD SAUFI Alias AMAT Bin RUSMAYANDI (Alm), melihat Terdakwa berdiri di tengah jalan sambil mengayun-ayunkan Golok yang dibawanya, melihat hal tersebut, saksi TEO PERMANA SAPUTRA dan saksi AHMAD SAUFI merasa ketakutan sehingga keduanya menghindar ke sisi bahu jalan dan segera melajukan kendaraannya untuk menjauhi Terdakwa dan pada saat yang sama, Terdakwa juga berteriak kepada para saksi dengan kata “WOI” sambil membawa dan mengayunkan Golok, sehingga semakin menimbulkan rasa takut bagi para saksi.
  • Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman dijalan umum secara terang -terangan.

------Perbuatan terdakwa KUTA BARAT Alias BARAT Bin ENDI.K (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 449 ayat (1) huruf b  Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana -----------

Pihak Dipublikasikan Ya