Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa terdakwa SELAMAT RIADI Bin KUNUL Bin RUSMADI, pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Desa Matabu, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa bermula saksi YENI yang memiliki 1 (satu) unit sepedamotor jenis vario yang dalam keadaan rusak dirumahnya lalu menghubungi terdakwa melalui handphone untuk meminta tolong pada terdakwa SELAMAT RIADI Bin KUNUL Bin RUSMADI yang merupakan pegawai/mekanik motor di bengkel sepedamotor di desa Matabu rt. 02, Kec. Dusun Timur memiliki tugas melakukan servis sepedamotor dibengkel tersebut dengan gaji terakhir yakni dengan system perhari tergantung pendapatan jumlah motor yang diservis dan diperbaiki oleh terdakwa serta gaji perbulan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa berdasarkan permintaan saksi YENI mengambil dan membawa sepedamotor milik saksi YENI ke bengkel Barito Motor untuk diperbaiki kemudian terdakwa yang setuju lalu mengambil sepedamotor tersebut dan membawa ke bengkel Barito Motor yang berada di Desa Matabu, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur karena mengalami kerusakan yang membuat sepedamotor tersebut harus tinggal di bengkel, selanjutnya saat sepedamotor vario milik saksi YENI yang masih diservice oleh terdakwa di bengkel tempat terdakwa bekerja di Bengkel Barito Motor yang berada di desa Marabu tersebut, kurang lebih selama 2 (dua) minggu datang sdr. AMAN ke bengkel tempat terdakwa bekerja dengan membawa 1 (satu) unit sepedamotor scoopy yang sebelumnya terdakwa gadai ke saksi PUTRI lalu karena sepedamotor scoopy tersebut rusak akhirnya terdakwa menyuruh sdr. AMAN untuk membawa sepedamotor vario milik saksi YENI sebagai pengganti jaminan gadai sepedamotor terdakwa;
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin atau memberitahukan terlebih dahulu kepada saksi YENI bahwa 1 (satu) unit sepedamotor vario milik saksi YENI telah terdakwa gadai namun beberapa hari kemudian Saksi YENI ada menanyakan keberadaan sepedamotornya dan akhirnya terdakwa memberitahukan sepedamotor telah terdakwa berikan kepada saksi PUTRI namun terdakwa berjanji akan mengembalikan sepedamotor tersebut sehingga membuat saksi YENI percaya. Hingga kemudian secara berturut saksi YENI sering menghubungi terdakwa dan menanyakan kejelasan sepedamotor vario miliknya namun terdakwa selalu beralasan dan mengulur waktu untuk mengembalikan sepedamotor Tetapi dari bulan April 2025 sampai dengan sekarang terdakwa tidak bisa dihubungi oleh saksi YENI dan tidak kunjung adanya itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan sepedamotor tersebut sehingga saksi YENI melaporkan kepada kepolisian.
- Bahwa 1 (satu) unit sepedamotor jenis vario nopol KH 5871 Merupakan jaminan gadai yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi PUTRI, yang awalnya pada sekitar bulan Desember 2024 terdakwa telah menggadaikan sepedamotor honda CRF milik terdakwa kepada saksi PUTRI dengan uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang diberikan kepada terdakwa kemudian terdakwa mengambil sepedamotor CRF tersebut yang ditukar dengan sepedamotor scoopy milik paman terdakwa namun karena sepedamotor scoopy tersebut rusak sehingga terdakwa menukarkan jaminan gadai dengan sepedamotor vario milik saksi YENI tanpa ijin dan persetujuan dari saksi YENI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang membawa dan menggadaikan 1 (satu) unit sepedamotor nopol KH 5871 KK Merk Honda vario atasnama YENI tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi YENI sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 24.600.000 (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ----------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa SELAMAT RIADI Bin KUNUL Bin RUSMADI, pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Desa Matabu, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa bermula saksi YENI yang memiliki 1 (satu) unit sepedamotor jenis vario yang dalam keadaan rusak dirumahnya lalu menghubungi terdakwa melalui handphone untuk meminta tolong pada terdakwa SELAMAT RIADI Bin KUNUL Bin RUSMADI yang merupakan pegawai/mekanik motor di bengkel sepedamotor di desa Matabu rt. 02, Kec. Dusun Timur memiliki tugas melakukan servis sepedamotor dibengkel tersebut dengan gaji terakhir yakni dengan system perhari tergantung pendapatan jumlah motor yang diservis dan diperbaiki oleh terdakwa serta gaji perbulan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa berdasarkan permintaan saksi YENI mengambil dan membawa sepedamotor milik saksi YENI ke bengkel Barito Motor untuk diperbaiki kemudian terdakwa yang setuju lalu mengambil sepedamotor tersebut dan membawa ke bengkel Barito Motor yang berada di Desa Matabu, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur karena mengalami kerusakan yang membuat sepedamotor tersebut harus tinggal di bengkel, selanjutnya saat sepedamotor vario milik saksi YENI yang masih diservice oleh terdakwa di bengkel tempat terdakwa bekerja di Bengkel Barito Motor yang berada di desa Marabu tersebut, kurang lebih selama 2 (dua) minggu datang sdr. AMAN ke bengkel tempat terdakwa bekerja dengan membawa 1 (satu) unit sepedamotor scoopy yang sebelumnya terdakwa gadai ke saksi PUTRI lalu karena sepedamotor scoopy tersebut rusak akhirnya terdakwa menyuruh sdr. AMAN untuk membawa sepedamotor vario milik saksi YENI sebagai pengganti jaminan gadai sepedamotor terdakwa;
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin atau memberitahukan terlebih dahulu kepada saksi YENI bahwa 1 (satu) unit sepedamotor vario milik saksi YENI telah terdakwa gadai namun beberapa hari kemudian Saksi YENI ada menanyakan keberadaan sepedamotornya dan akhirnya terdakwa memberitahukan sepedamotor telah terdakwa berikan kepada saksi PUTRI namun terdakwa berjanji akan mengembalikan sepedamotor tersebut sehingga membuat saksi YENI percaya. Hingga kemudian secara berturut saksi YENI sering menghubungi terdakwa dan menanyakan kejelasan sepedamotor vario miliknya namun terdakwa selalu beralasan dan mengulur waktu untuk mengembalikan sepedamotor Tetapi dari bulan April 2025 sampai dengan sekarang terdakwa tidak bisa dihubungi oleh saksi YENI dan tidak kunjung adanya itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan sepedamotor tersebut sehingga saksi YENI melaporkan kepada kepolisian.
- Bahwa 1 (satu) unit sepedamotor jenis vario nopol KH 5871 Merupakan jaminan gadai yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi PUTRI, yang awalnya pada sekitar bulan Desember 2024 terdakwa telah menggadaikan sepedamotor honda CRF milik terdakwa kepada saksi PUTRI dengan uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang diberikan kepada terdakwa kemudian terdakwa mengambil sepedamotor CRF tersebut yang ditukar dengan sepedamotor scoopy milik paman terdakwa namun karena sepedamotor scoopy tersebut rusak sehingga terdakwa menukarkan jaminan gadai dengan sepedamotor vario milik saksi YENI tanpa ijin dan persetujuan dari saksi YENI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang membawa dan menggadaikan 1 (satu) unit sepedamotor nopol KH 5871 KK Merk Honda vario atasnama YENI tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi YENI sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 24.600.000 (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------- |