Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.RIFA AGHNIYA, S.H.
MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-665/O.2.17/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2RIFA AGHNIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) bersama-sama dengan Saksi MIRWAN S. Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (Alm) (dalam berkas terpisah) hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar jam 12.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Pelabuhan PT. BNJM, Desa Juru Banu, RT. 1, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------- - Berawal dari Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Telang Baru, Kabupaten Barito Timur sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian berdasarkan informasi masyarakat tersebut dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut adalah Saksi MIRWAN. S Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (dalam berkas terpisah) dan Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR, setelah itu Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur menyamar dengan nama IPUL melakukan pemesanan narkotika jenis sabu (Undercoverbuy) dengan cara menelpon langsung ke nomor handphone Saksi MIRWAN. S Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH dengan nomor telepon 085260549580 pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 07.00 WIB dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) gram dan disepakati harganya adalah Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). - Kemudian pada hari Sabtu tanggal tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur yang menyamar dengan nama IPUL tersebut dihubungi oleh Saksi MIRWAN. S Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH, dan menanyakan apakah jadi membeli sabu yang kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur menyampaikan bahwa jadi membeli sabu tersebut, dan disepakati melakukan transaksi di Pelabuhan PT. BNJM. - Pada hari Sabtu tersebut tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) mendapat telepon dari Saksi MIRWAN S. Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (Alm) dan meminta Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) untuk mengantarkan sabu kepada pembeli ke pelabuhan PT. BNJM dan akan memberikan upah senilai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) setelah sabu tersebut telah dibayarkan oleh si pembeli, Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) kemudian mengiyakan permintaan dari Saksi MIRWAN S. Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (Alm) tersebut untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pembeli ke Pelabuhan PT. BNJM, kemudian sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) menuju kerumah Saksi MIRWAN S. Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (Alm) dengan maksud untuk mengambil sabu yang akan diantarkan kepada pembeli. - Saksi MIRWAN S. Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (Alm) menyampaikan kepada Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) untuk menggunakan perahu milik Saksi MIRWAN S. Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (Alm) untuk mengantarkan sabu tersebut kepada si pembeli di pelabuhan PT. BNJM dan Saksi MIRWAN S. Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (Alm) juga menyampaikan bahwa nanti pembeli sabu tersebut akan menelepon Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) apabila orang yang membeli sabu tersebut sudah sampai di Pelabuhan PT. BNJM kemudian setelah itu dengan menggunakan perahu Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) langsung menuju ke Pelabuhan PT. BNJM dan sampai di Pelabuhan PT. BNJM sekitar pukul 11.00 WIB kemudian Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) menunggu pembeli sabu tersebut dipinggiran Pelabuhan PT. BNJM. - Sekitar pukul 12.45 WIB pada saat Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur dalam perjalanan menuju Pelabuhan PT. BNJM, Saksi MIRWAN. S Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH menghubungi kembali dan memberikan nomor telepon Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) dan menyampaikan bahwa yang akan mengantarkan sabu tersebut adalah Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm). - Setelah Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur tiba di Pelabuhan PT. BNJM tiba di Jalan Pelabuhan PT. BNJM kemudian langsung menghubungi Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) dan Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) bahwa sudah berada di pinggir jalan Pelabuhan PT. BNJM diatas perahu, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur langsung menuju ketempat tersebut dan ketika bertemu dengan Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm), Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur yang sedang menyamar tersebut menanyakan kepada Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) apakah sudah membawa narkotika jenis sabu yang kemudian Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) langsung memperlihatkan sebuah gumpalan lakban yang mana pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) mengatakan bahwa gumpalan lakban tersebut berisikan narkotika jenis sabu, dan ketika hendak menyerahkan gumpalan lakban hitam berisikan sabu tersebut, Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) langsung diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur. - Setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm), Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur kemudian menghentikan sebuah mobil Tronton yang kebetulan Tengah melintas dan meminta kepada supir Tronton yang bernama Saksi M.SAHID MARJUNATA Bin HASBULLA untuk menyaksikan Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur membuka isi dari gumpalan lakban tersebut, setelah itu dihadapan Saksi M.SAHID MARJUNATA Bin HASBULLA dan dihadapan Terdakwa gumpalan lakban warna hitam tersebut dibuka dan benar berisi 2 (dua) paket yang berisikan serbuk kristal yang kemudian ditanyakan kepada Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) dan dijelaskan bahwa serbuk kristal tersebut adalah narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Saksi MIRWAN. S Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (dalam berkas terpisah) warga Desa Kalanis setelah itu Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur langsung menuju rumah sdra MIRWAN. S Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (berkas split). - Sekitar pukul 14.00 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur tiba di rumah Saksi MIRWAN S. Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (Alm) yang berada di Desa Kalanis, RT. 4, RW. 2, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan sehubungan dengan ditemukan gumpalan lakban berwarna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket naroktika jenis sabu yang dibawa oleh Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) atas suruhan dari Saksi MIRWAN S. Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (Alm). ------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD015/11133/20-II/2025 tanggal 17 Februari yang ditanda tangani oleh Wiwik Endang Wardani, diperoleh hasil bahwa 2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I Jenis sabu dalam plastic klip transparan milik MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) dan MIRWAN S. Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (Alm) memiliki berat kotor 15,15 (lima belas koma lima belas) gram, berat bersih 14,45 (empat belas koma empat lima) gram, disisihkan untuk pengujian laboratoritum sebanyak 0,4 (nol koma empat) gram, dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 14,41 (empat belas koma empat satu) gram. ------Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BALAI POM) Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.025.0100 tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, selaku Ketua Tim Penguji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) paket kristal bening tersebut adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------ Bahwa pekerjaan sehari-hari MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) bersama-sama dengan MIRWAN S. Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (Alm) (dalam berkas terpisah) hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar jam 12.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Pelabuhan PT. BNJM, Desa Juru Banu, RT. 1, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Berawal dari Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Telang Baru, Kabupaten Barito Timur sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian berdasarkan informasi masyarakat tersebut dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut adalah Saksi MIRWAN. S Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (dalam berkas terpisah) dan Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR, setelah itu Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur menyamar dengan nama IPUL melakukan pemesanan narkotika jenis sabu (Undercoverbuy) dengan cara menelpon langsung ke nomor handphone Saksi MIRWAN. S Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH dengan nomor telepon 085260549580 pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 07.00 WIB dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) gram dan disepakati harganya adalah Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). - Kemudian pada hari Sabtu tanggal tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur yang menyamar dengan nama IPUL tersebut dihubungi oleh Saksi MIRWAN. S Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH, dan menanyakan apakah jadi membeli sabu yang kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur menyampaikan bahwa jadi membeli sabu tersebut, dan disepakati melakukan transaksi di Pelabuhan PT. BNJM. - Pada hari Sabtu tersebut tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) mendapat telepon dari Saksi MIRWAN S. Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (Alm) dan meminta Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) untuk mengantarkan sabu kepada pembeli ke pelabuhan PT. BNJM dan akan memberikan upah senilai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) setelah sabu tersebut telah dibayarkan oleh si pembeli, Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) kemudian mengiyakan permintaan dari Saksi MIRWAN S. Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (Alm) tersebut untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pembeli ke Pelabuhan PT. BNJM, kemudian sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) menuju kerumah Saksi MIRWAN S. Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (Alm) dengan maksud untuk mengambil sabu yang akan diantarkan kepada pembeli. - Saksi MIRWAN S. Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (Alm) menyampaikan kepada Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) untuk menggunakan perahu milik Saksi MIRWAN S. Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (Alm) untuk mengantarkan sabu tersebut kepada si pembeli di pelabuhan PT. BNJM dan Saksi MIRWAN S. Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (Alm) juga menyampaikan bahwa nanti pembeli sabu tersebut akan menelepon Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) apabila orang yang membeli sabu tersebut sudah sampai di Pelabuhan PT. BNJM kemudian setelah itu dengan menggunakan perahu Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) langsung menuju ke Pelabuhan PT. BNJM dan sampai di Pelabuhan PT. BNJM sekitar pukul 11.00 WIB kemudian Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) menunggu pembeli sabu tersebut dipinggiran Pelabuhan PT. BNJM. - Sekitar pukul 12.45 WIB pada saat Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur dalam perjalanan menuju Pelabuhan PT. BNJM, Saksi MIRWAN. S Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH menghubungi kembali dan memberikan nomor telepon Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) dan menyampaikan bahwa yang akan mengantarkan sabu tersebut adalah Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm). - Setelah Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur tiba di Pelabuhan PT. BNJM tiba di Jalan Pelabuhan PT. BNJM kemudian langsung menghubungi Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) dan Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) bahwa sudah berada di pinggir jalan Pelabuhan PT. BNJM diatas perahu, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur langsung menuju ketempat tersebut dan ketika bertemu dengan Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm), Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur yang sedang menyamar tersebut menanyakan kepada Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) apakah sudah membawa narkotika jenis sabu yang kemudian Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) langsung memperlihatkan sebuah gumpalan lakban yang mana pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) mengatakan bahwa gumpalan lakban tersebut berisikan narkotika jenis sabu, dan ketika hendak menyerahkan gumpalan lakban hitam berisikan sabu tersebut, Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) langsung diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur. - Setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm), Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur kemudian menghentikan sebuah mobil Tronton yang kebetulan Tengah melintas dan meminta kepada supir Tronton yang bernama Saksi M.SAHID MARJUNATA Bin HASBULLA untuk menyaksikan Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur membuka isi dari gumpalan lakban tersebut, setelah itu dihadapan Saksi M.SAHID MARJUNATA Bin HASBULLA dan dihadapan Terdakwa gumpalan lakban warna hitam tersebut dibuka dan benar berisi 2 (dua) paket yang berisikan serbuk kristal yang kemudian ditanyakan kepada Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) dan dijelaskan bahwa serbuk kristal tersebut adalah narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Saksi MIRWAN. S Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (dalam berkas terpisah) warga Desa Kalanis setelah itu Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur langsung menuju rumah sdra MIRWAN. S Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (berkas split). - Sekitar pukul 14.00 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur tiba di rumah Saksi MIRWAN S. Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (Alm) yang berada di Desa Kalanis, RT. 4, RW. 2, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan sehubungan dengan ditemukan gumpalan lakban berwarna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket naroktika jenis sabu yang dibawa oleh Terdakwa MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) atas suruhan dari Saksi MIRWAN S. Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (Alm). ------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD015/11133/20-II/2025 tanggal 17 Februari yang ditanda tangani oleh Wiwik Endang Wardani, diperoleh hasil bahwa 2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I Jenis sabu dalam plastic klip transparan milik MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) dan MIRWAN S. Als AMER Als ABAH CANDRA Bin SAERAH (Alm) memiliki berat kotor 15,15 (lima belas koma lima belas) gram, berat bersih 14,45 (empat belas koma empat lima) gram, disisihkan untuk pengujian laboratoritum sebanyak 0,4 (nol koma empat) gram, dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 14,41 (empat belas koma empat satu) gram. ------Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BALAI POM) Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.025.0100 tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, selaku Ketua Tim Penguji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) paket kristal bening tersebut adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------Bahwa pekerjaan sehari-hari MUHAMMAD AMID Als AMID Bin IYAR (Alm) bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -

Pihak Dipublikasikan Ya