Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2017/PN Tml 1.ARIEF ZEIN NOKTHAH, SH.
2.IVAN HEBRON SIAHAAN, S.H.
NANANG RIYANTO bin WARJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2017/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-02/Q.2.16/Epp.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF ZEIN NOKTHAH, SH.
2IVAN HEBRON SIAHAAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG RIYANTO bin WARJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa NANANG RIYANTO Bin WARJONO, pada hari Jum’at tanggal              21 Oktober 2016 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2016, bertempat di Workshop PT. Sapta Indra Sejati (PT. SIS) Jl. Hauling PT Adaro Indonesia Km.35 Kel. Taniran Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau ditempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya terdakwa yang bekerja sebagai karyawan PT. SIS di bagian Plant Tyre pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2016 tengah mengerjakan unit di jalur hauling PT Adaro Indonesia Km.18 dan setelah selesai sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali ke workshop PT. SIS Jl. Hauling PT Adaro Indonesia Km.35 Kel. Taniran Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, sesampainya di workshop terdakwa kemudian menuju container tyre untuk membuat kopi, selanjutnya terdakwa menuju base / bis / bays 3 (tiga) dan melihat ada besi per bekas unit Truck Vesel.
  • Bahwa terdakwa kemudian kembali ke container dan bertemu sdr. ANANG dan terdakwa bertanya “kok sepi pada kemana?” yang dijawab sdr. ANANG “sembahyang”, yang kemudian melahirkan niat jahat terdakwa untuk mengambil besi per bekas unit Truck Vesel yang dilihatnya tadi, terdakwa kemudian melaksanakan niatnya tersebut dengan kembali lagi ke base 3 dan menghubungi saksi RAHMAN Als. APUN Bin NURANI, karyawan PT.SIS sebagai master driver (supir pengganti) untuk mengisi kekosongan sarana PLH 02, 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna putih No. Pol DA 9632 HH di Workshop bagian Plant Tyre KM.35. dan memintanya segera datang ke base 3 dan memarkirkan sarana PLH.02 tersebut secara mundur, selanjutnya terdakwa membuka pintu cabin sarana PLH.02 tersebut dan kemudian tanpa seijin can/atau sepengetahuan dari pemiliknya terdakwa mengambil dan mengangkat besi berupa 5 (lima) Camp Sak Truck Vesel Volvo, 3 (tiga) Spasing Peer Truck Vesel Volvo, 1 (satu) Peer Truck Vesel Volvo yang seluruhnya dan/atau sebagian adalah milik dan/atau kepunyaan dari PT. SIS.
  • Bahwa pada saat bersamaan saksi ENTORIADI Als. ENTO Bin TUWIN yang melihat terdakwa kesusahan mengangkat besi-besi tersebut kemudian membantu terdakwa mengangkat dan memasukkan besi-besi tersebut ke dalam sarana PLH.02.
  • Bahwa terdakwa kemudian menyuruh saksi RAHMAN Als. APUN untuk membawa sarana PLH.02 yang berisi besi tersebut keluar workshop melewati pos security menuju ke arah Km.33 dan sesampainya di Km.33 terdakwa menyuruh saksi RAHMAN Als. APUN untuk berputar arah menuju tambang dan menuju Desa Pasintik dimana rencananya terdakwa akan menjual besi tersebut disana.
  • Bahwa di saat yang bersamaan saksi BUNAN NATALOTO Bin M. UDEK tengah bersama pihak Kepolisian Sektor Benua Lima menghentikan 1 (satu) unit Crane Truck CT-003 yang membawa 9 (sembilan) pcs cylinder dump yang diduga diambil tanpa izin, melihat sarana PLH.02 lewat coba dihentikan namun terdakwa menyuruh saksi RAHMAN Als. APUN untuk terus dan tidak berhenti dimana selanjutnya saksi BUNAN NATALOTO dan anggota kepolisian mengejar dan memberi isyarat berhenti namun terdakwa tidak mempedulikannya sampai saat berada di jembatan Pasintik Km.50 terdakwa menyuruh saksi RAHMAN Als. APUN untuk belok kiri keluar dari jalan hauling dan berhenti di depan rumah warga, dimana setelah ditanyakan oleh anggota kepolisian perihal surat izin membawa barang keluar arela PT. SIS, terdakwa tidak dapat menunjukkannya maka terdakwa diminta kembali ke Km.35 untuk menjalani proses selanjutnya.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                          Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa NANANG RIYANTO Bin WARJONO, pada hari Jum’at tanggal              21 Oktober 2016 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2016, bertempat di Workshop PT. Sapta Indra Sejati (PT. SIS) Jl. Hauling PT Adaro Indonesia Km.35 Kel. Taniran Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau ditempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Awalnya terdakwa yang bekerja sebagai karyawan PT. SIS di bagian Plant Tyre pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2016 tengah mengerjakan unit di jalur hauling PT Adaro Indonesia Km.18 dan setelah selesai sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali ke workshop PT. SIS Jl. Hauling PT Adaro Indonesia Km.35 Kel. Taniran Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, sesampainya di workshop terdakwa kemudian menuju container tyre untuk membuat kopi, selanjutnya terdakwa menuju base / bis / bays 3 (tiga) dan melihat ada besi per bekas unit Truck Vesel.
  • Bahwa terdakwa kemudian kembali ke container dan bertemu sdr. ANANG dan terdakwa bertanya “kok sepi pada kemana?” yang dijawab sdr. ANANG “sembahyang”, terdakwa kemudian kembali lagi ke base 3 dan menghubungi saksi RAHMAN Als. APUN Bin NURANI, karyawan PT.SIS sebagai master driver (supir pengganti) untuk mengisi kekosongan sarana PLH 02, 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna putih No. Pol DA 9632 HH di Workshop bagian Plant Tyre KM.35. dan memintanya segera datang ke base 3 dan memarkirkan sarana PLH.02 tersebut secara mundur, selanjutnya terdakwa membuka pintu cabin sarana PLH.02 tersebut dan kemudian mengangkat besi berupa 5 (lima) Camp Sak Truck Vesel Volvo, 3 (tiga) Spasing Peer Truck Vesel Volvo, 1 (satu) Peer Truck Vesel Volvo yang seluruhnya dan/atau sebagian adalah milik dan/atau kepunyaan dari PT. SIS namun berada di penguasaan terdakwa karena pekerjaannya..
  • Bahwa pada saat bersamaan saksi ENTORIADI Als. ENTO Bin TUWIN yang melihat terdakwa kesusahan mengangkat besi-besi tersebut kemudian membantu terdakwa mengangkat dan memasukkan besi-besi tersebut ke dalam sarana PLH.02.
  • Bahwa terdakwa kemudian menyuruh saksi RAHMAN Als. APUN untuk membawa sarana PLH.02 yang berisi besi tersebut keluar workshop melewati pos security menuju ke arah Km.33 dan sesampainya di Km.33 terdakwa menyuruh saksi RAHMAN Als. APUN untuk berputar arah menuju tambang dan menuju Desa Pasintik dimana rencananya terdakwa akan menjual besi tersebut disana.
  • Bahwa di saat yang bersamaan saksi BUNAN NATALOTO Bin M. UDEK tengah bersama pihak Kepolisian Sektor Benua Lima menghentikan 1 (satu) unit Crane Truck CT-003 yang membawa 9 (sembilan) pcs cylinder dump yang diduga diambil tanpa izin, melihat sarana PLH.02 lewat coba dihentikan namun terdakwa menyuruh saksi RAHMAN Als. APUN untuk terus dan tidak berhenti dimana selanjutnya saksi BUNAN NATALOTO dan anggota kepolisian mengejar dan memberi isyarat berhenti namun terdakwa tidak mempedulikannya sampai saat berada di jembatan Pasintik Km.50 terdakwa menyuruh saksi RAHMAN Als. APUN untuk belok kiri keluar dari jalan hauling dan berhenti di depan rumah warga, dimana setelah ditanyakan oleh anggota kepolisian perihal surat izin membawa barang keluar arela PT. SIS, terdakwa tidak dapat menunjukkannya maka terdakwa diminta kembali ke Km.35 untuk menjalani proses selanjutnya.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                          Pasal 374 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya