Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Tml NUR ASROR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Tml
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR ASROR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Mengganti Penulisan Nama Pemohon pada Sertifikat hak milik Nomor : 1325 tanggal 27 Juli 1999 yang bernama ASROR Lahir di Grobogan tanggal 16 Maret 1933 menjadi NUR ASROR Lahir Grobogan tanggal 16 Maret 1963
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Nama Pemohon tersebut kepada Badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Grobogan sebagaimana ketentuan berlaku;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon;

Atas Terkabulnya Permohonan ini kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak