Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2025/PN Tml KUSNADI. K Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2025/PN Tml
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KUSNADI. K
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.           Mengabulkan  permohonan Pemohon;

2.           Memberi dispensasi kepada anak Pemohon  yang  Bernama  Resi Anjelina  Bin Kusnadi.K untuk menikah dengan  seorang  laki-laki  Bernama   Januanto  Harapanu  Bin  Darlison

3.           Membebankan biaya   perkara  menurut  hukum;

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat  lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak