Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2025/PN Tml 1.RIBOED MANALU
2.LISA TESSA TRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2025/PN Tml
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIBOED MANALU
2LISA TESSA TRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ALITA SEPTIANA MANALU Bin RIBOED MANALU untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama ISA MANDULIN SINTANO Bin ELIYONO L.SE;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

ATAU

Apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak