Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2025/PN Tml 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
AMRULLAH ALS A’AM BIN RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-818/O.2.17/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRULLAH ALS A’AM BIN RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa AMRULLAH Als AAM Bin RAMLI pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 01.30 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Poson Teleng, Rt. 24 Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak.” dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa terdakwa AMRULLAH Als AAM Bin RAMLI pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 01.30 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Poson Teleng, Rt. 24 Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak.” dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa terdakwa AMRULLAH Als AAM Bin RAMLI pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 01.30 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Poson Teleng, Rt. 24 Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak.” dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa terdakwa AMRULLAH Als AAM Bin RAMLI pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 01.30 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Poson Teleng, Rt. 24 Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak.” dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa terdakwa AMRULLAH Als AAM Bin RAMLI pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 01.30 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Poson Teleng, Rt. 24 Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak.” dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya