Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2025/PN Tml 1.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.M.H
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
FRANKY BIN MARTIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-660/O.2.17/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.M.H
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANKY BIN MARTIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa FRANKY Bin MARTIN pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari dalam tahun 2025 bertempat di Pasar Temenggeong Djaya Karti Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 skj. 13.00 WIB saksi SALAHUDDIN sedang duduk sambil berjaga parkir di Pasar Temenggeong Djaya Karti Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur, lalu Terdakwa berjalan lewat sambil menatap saksi SALAHUDDIN, sehingga saksi SALAHUDDIN pun juga ikut melihat ke arah Terdakwa . Kemudian selang 10 menit Terdakwa  tiba-tiba menghampiri saksi SALAHUDDIN yang sedang duduk bersama-sama dengan saksi ARBAIN dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang sudah dibawa Terdakwa  dari rumahnya dan mengarahkan parang tersebut ke arah saksi SALAHUDDIN sambil berkarta, ”NGAPAIN IKAN CANGANG CANGANG KE AKU, AKU ADA URANG KAH LAWAN IKAM” dijawab saksi SALAHUDDIN ”KADA AKU CUMA MELIHAT TRUCK LEWAT”. Setelah itu Terdakwa  mencoba menampar saksi SALAHUDDIN namun tidak mengenai saksi, lalu saksi SALAHUDDIN membalas dengan memukul kepala Terdakwa . Selanjutnya Terdakwa  mengarahkan parang ke arah kaki saksi SALAHUDDIN namun tidak mengenai kaki saksi SALAHUDDIN, kemudian terjadilah saling dorong yang akhirnya menyebabkan saksi SALAHUDDIN terjatuh ke belakang dan posisi Terdakwa  berada di atas badan saksi SALAHUDDIN. Lalu saksi SALAHUDDIN menahan parang yang dipegang oleh Terdakwa dengan tangannya sehingga menyebabkan luka di pergelangan tangan dan telapak tangan sebelah kanan saksi, serta jari tengah sebelah kiri saksi SALAHUDDIN. Setelah itu saksi SALAHUDDIN berkata “SUDAH SUDAH TANGAN KU TERLUKA” dan akhirnya Terdakwa berhenti menyerang saksi dan langsung pergi meninggalkan saksi SALAHUDDIN.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 812.5/701/RSUD TL/III/2025 atas nama SALAHUDDIN diketahui Kesimpulan :
  • Pada pemeriksaan ditemukan : Luka iris pada lengan bawah kiri sisi depan, telapak tangan kiri dan jari tengah tangan kiri akibat kekerasan tajam.
  • Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.-

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa FRANKY Bin MARTIN pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari dalam tahun 2025 bertempat di Pasar Temenggeong Djaya Karti Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “melakukan penganiayaan” dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 skj. 13.00 WIB saksi SALAHUDDIN sedang duduk sambil berjaga parkir di Pasar Temenggeong Djaya Karti Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur, lalu Terdakwa berjalan lewat sambil menatap saksi SALAHUDDIN, sehingga saksi SALAHUDDIN pun juga ikut melihat ke arah Terdakwa . Kemudian selang 10 menit Terdakwa  tiba-tiba menghampiri saksi SALAHUDDIN yang sedang duduk bersama-sama dengan saksi ARBAIN dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang sudah dibawa Terdakwa  dari rumahnya dan mengarahkan parang tersebut ke arah saksi SALAHUDDIN sambil berkarta, ”NGAPAIN IKAN CANGANG CANGANG KE AKU, AKU ADA URANG KAH LAWAN IKAM” dijawab saksi SALAHUDDIN ”KADA AKU CUMA MELIHAT TRUCK LEWAT”. Setelah itu Terdakwa  mencoba menampar saksi SALAHUDDIN namun tidak mengenai saksi, lalu saksi SALAHUDDIN membalas dengan memukul kepala Terdakwa . Selanjutnya Terdakwa  mengarahkan parang ke arah kaki saksi SALAHUDDIN namun tidak mengenai kaki saksi SALAHUDDIN, kemudian terjadilah saling dorong yang akhirnya menyebabkan saksi SALAHUDDIN terjatuh ke belakang dan posisi Terdakwa  berada di atas badan saksi SALAHUDDIN. Lalu saksi SALAHUDDIN menahan parang yang dipegang oleh Terdakwa dengan tangannya sehingga menyebabkan luka di pergelangan tangan dan telapak tangan sebelah kanan saksi, serta jari tengah sebelah kiri saksi SALAHUDDIN. Setelah itu saksi SALAHUDDIN berkata “SUDAH SUDAH TANGAN KU TERLUKA” dan akhirnya Terdakwa berhenti menyerang saksi dan langsung pergi meninggalkan saksi SALAHUDDIN.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 812.5/701/RSUD TL/III/2025 atas nama SALAHUDDIN diketahui Kesimpulan :
  • Pada pemeriksaan ditemukan : Luka iris pada lengan bawah kiri sisi depan, telapak tangan kiri dan jari tengah tangan kiri akibat kekerasan tajam.
  • Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-

 

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa FRANKY Bin MARTIN pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari dalam tahun 2025 bertempat di Pasar Temenggeong Djaya Karti Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 skj. 13.00 WIB saksi SALAHUDDIN sedang duduk sambil berjaga parkir di Pasar Temenggeong Djaya Karti Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur, lalu Terdakwa berjalan lewat sambil menatap saksi SALAHUDDIN, sehingga saksi SALAHUDDIN pun juga ikut melihat ke arah Terdakwa . Kemudian selang 10 menit Terdakwa  tiba-tiba menghampiri saksi SALAHUDDIN yang sedang duduk bersama-sama dengan saksi ARBAIN dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang sudah dibawa Terdakwa  dari rumahnya dan mengarahkan parang tersebut ke arah saksi SALAHUDDIN sambil berkarta, ”NGAPAIN IKAN CANGANG CANGANG KE AKU, AKU ADA URANG KAH LAWAN IKAM” dijawab saksi SALAHUDDIN ”KADA AKU CUMA MELIHAT TRUCK LEWAT”. Setelah itu Terdakwa  mencoba menampar saksi SALAHUDDIN namun tidak mengenai saksi, lalu saksi SALAHUDDIN membalas dengan memukul kepala Terdakwa . Selanjutnya Terdakwa  mengarahkan parang ke arah kaki saksi SALAHUDDIN namun tidak mengenai kaki saksi SALAHUDDIN, kemudian terjadilah saling dorong yang akhirnya menyebabkan saksi SALAHUDDIN terjatuh ke belakang dan posisi Terdakwa  berada di atas badan saksi SALAHUDDIN. Lalu saksi SALAHUDDIN menahan parang yang dipegang oleh Terdakwa dengan tangannya sehingga menyebabkan luka di pergelangan tangan dan telapak tangan sebelah kanan saksi, serta jari tengah sebelah kiri saksi SALAHUDDIN. Setelah itu saksi SALAHUDDIN berkata “SUDAH SUDAH TANGAN KU TERLUKA” dan akhirnya Terdakwa berhenti menyerang saksi dan langsung pergi meninggalkan saksi SALAHUDDIN.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 812.5/701/RSUD TL/III/2025 atas nama SALAHUDDIN diketahui Kesimpulan :
  • Pada pemeriksaan ditemukan : Luka iris pada lengan bawah kiri sisi depan, telapak tangan kiri dan jari tengah tangan kiri akibat kekerasan tajam.
  • Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya