Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2.ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
1.RALDI PRAYOGA PARESTU ALS ALDI BIN HARIAMAN
2.RISKI PERTAMA DAYANO ALS ADE BIN REDORIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2243/O.2.17/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RALDI PRAYOGA PARESTU ALS ALDI BIN HARIAMAN[Penahanan]
2RISKI PERTAMA DAYANO ALS ADE BIN REDORIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu Bahwa terdakwa I RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN Bersama sama dengan terdakwa II RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di blok N Divisi 3 Desa Wuran, Kec. Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada saat terdakwa I RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN Bersama sama dengan terdakwa II RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI bersama sama berada di kediaman saksi SYARIPUDIN Als JONI Bin ALIPIA untuk memberitahukan bahwa akan masuk kedalam blok PT. SGM di desa Wuran, Kec. Karusen Janang dan akan melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. SGM yang hasilnya akan para terdakwa bawa dan jual kepada saksi SYARIPUDIN Als JONI, setelah saksi SYARIPUDIN Als JONI menyetujuinya kemudian terdakwa I dan terdakwa II bersama sama masuk kedalam blok perkebunan milik PT. SGM / BBE 1 Blok N Divisi 3 Desa Wuran Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur menggunakan 1 (satu) unit sepedamotor merek yamaha jupiter MX 135 cc warna biru silver milik terdakwa II yang setelah sampai di lokasi terdakwa I dan terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) buah alat egrek yang dibawa oleh para terdakwa lalu secara bersama sama bergantian melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan cara memilih buah kelapa sawit yang matang dan setengah matang dengan menggunakan egrek secara bergantian antara terdakwa I dan terdakwa II lalu setelah berhasil memanen para terdakwa bergantian mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut ke tengah blok N Divisi 3. Kemudian setelah terkumpul terdakwa I pergi kerumah saksi JONI di Desa Luaw Jawuk sedangkan terdakwa II berjaga di kebun kelapa sawit PT. SGM untuk mengamankan buah kelapa sawit yang telah terkumpul disekitaran gulma yang tinggi agar tidak terlihat sambil terdakwa II bersembunyi sementara di sekitaran tidak jauh dari tempat diletakkan buah kepala sawit tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib saksi JONI dan terdakwa I datang ke kebun sawit milik PT. SGM dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up jenis suzuki carry berwarna putih dengan Nopol KH 8813 KB lalu sesampainya dilokasi terdakwa I dan terdakwa II memuat buah kelapa sawit kedalam mobil pick up yang dikendarai oleh saksi JONI dengan menggunakan 2 (dua) buah tojok yang setelah terkumpul lalu dibawa ke tempat saksi JONI yang setelah dilakukan penimbangan sebanyak 100 (seratus) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.000 (seribu) kg yang dilakukan pembayaran secara borongan sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan pembagian antara terdakwa I dan teradkwa II masing masing sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah); - Bahwa terdakwa I Bersama sama dengan terdakwa II memanen dan mengambil buah sawit milik PT. SGM tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemilik nya yakni PT. SGM dengan maksud untuk dijual sehingga para terdakwa mendapatkan keuntungan masing masing mendapatkan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang telah digunakan oleh para terdakwa untuk keperluan sehari hari dan untuk bermain judi online; - Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa terdakwa I RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN Bersama sama dengan terdakwa II RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI yang mengambil sebanyak sekitar 100 (seratus) janjang buah kelapa sawit tanpa sepengetahuan dari PT. SGM sehingga pemiliknya yakni PT.SGM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.883.982 (tiga juta delapan ratus delapan puluh tiga Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah). - -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 huruf D Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ------- ATAU Kedua Bahwa terdakwa I RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN Bersama sama dengan terdakwa II RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di blok N Divisi 3 Desa Wuran, Kec. Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” dilakukan para terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : -------------- - Bahwa berawal pada saat terdakwa I RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN Bersama sama dengan terdakwa II RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI bersama sama berada di kediaman saksi SYARIPUDIN Als JONI Bin ALIPIA untuk memberitahukan bahwa akan masuk kedalam blok PT. SGM di desa Wuran, Kec. Karusen Janang dan akan melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. SGM yang hasilnya akan para terdakwa bawa dan jual kepada saksi SYARIPUDIN Als JONI, setelah saksi SYARIPUDIN Als JONI menyetujuinya kemudian terdakwa I dan terdakwa II bersama sama masuk kedalam blok perkebunan milik PT. SGM / BBE 1 Blok N Divisi 3 Desa Wuran Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur menggunakan 1 (satu) unit sepedamotor merek yamaha jupiter MX 135 cc warna biru silver milik terdakwa II yang setelah sampai di lokasi terdakwa I dan terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) buah alat egrek yang dibawa oleh para terdakwa lalu secara bersama sama bergantian melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan cara memilih buah kelapa sawit yang matang dan setengah matang dengan menggunakan egrek secara bergantian antara terdakwa I dan terdakwa II lalu setelah berhasil memanen para terdakwa bergantian mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut ke tengah blok N Divisi 3. Kemudian setelah terkumpul terdakwa I pergi kerumah saksi JONI di Desa Luaw Jawuk sedangkan terdakwa II berjaga di kebun kelapa sawit PT. SGM untuk mengamankan buah kelapa sawit yang telah terkumpul disekitaran gulma yang tinggi agar tidak terlihat sambil terdakwa II bersembunyi sementara di sekitaran tidak jauh dari tempat diletakkan buah kepala sawit tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib saksi JONI dan terdakwa I datang ke kebun sawit milik PT. SGM dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up jenis suzuki carry berwarna putih dengan Nopol KH 8813 KB lalu sesampainya dilokasi terdakwa I dan terdakwa II memuat buah kelapa sawit kedalam mobil pick up yang dikendarai oleh saksi JONI dengan menggunakan 2 (dua) buah tojok yang setelah terkumpul lalu dibawa ke tempat saksi JONI yang setelah dilakukan penimbangan sebanyak 100 (seratus) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.000 (seribu) kg yang dilakukan pembayaran secara borongan sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan pembagian antara terdakwa I dan teradkwa II masing masing sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah); - Bahwa terdakwa I Bersama sama dengan terdakwa II memanen dan mengambil buah sawit milik PT. SGM tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemilik nya yakni PT. SGM dengan maksud untuk dijual sehingga para terdakwa mendapatkan keuntungan masing masing mendapatkan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang telah digunakan oleh para terdakwa untuk keperluan sehari hari dan untuk bermain judi online; - Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa terdakwa I RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN Bersama sama dengan terdakwa II RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI yang mengambil sebanyak sekitar 100 (seratus) janjang buah kelapa sawit tanpa sepengetahuan dari PT. SGM sehingga pemiliknya yakni PT.SGM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.883.982 (tiga juta delapan ratus delapan puluh tiga Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah). -----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya