Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2015/PN Tml AWAN PRASTYO LUHUR, SH STEVIANUS ANSOUW,Amd Alias TEBAB Bin PETRUS ANSOUW Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2015/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jan. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1413/Q.2.16/Euh.2/12/2014
Penuntut Umum
NoNama
1AWAN PRASTYO LUHUR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVIANUS ANSOUW,Amd Alias TEBAB Bin PETRUS ANSOUW[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa STEVIANUS ANSOUW Bin PETRUS ANSOUW pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2011 sekira jam 19.00 WIB atau setidak?tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Mei 2011, bertempat di rumah terdakwa di Jl. 45 Rt 5 Haringin Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, terhadap saksi korban NANI MARIATI Binti HARTONO. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2011 sekira jam 18.30 WIB, saksi korban NANI MARIATI Binti HARTONO yang sedang berada di rumah mengangkat HP milik terdakwa yang berdering dan saat itu terdakwa sedang berada di luar rumah, saat diangkat terdengar suara wanita dan kemudian langsung di tutup oleh penelpon.

Bahwa ketika terdakwa sampai dirumah, terdakwa melihat Hp miliknya sedang di pegang oleh saksi korban NANI MARIATI Binti HARTONO, terdakwa langsung emosi dan marah kepada saksi korban NANI MARIATI Binti HARTONO, dan secara tiba-tiba terdakwa memukul dengan menggunakan tangan kosong kearah wajah 1 (satu) kali dan bagian belakang kepala 2 (dua) kali kemudian terdakwa menendang perut saksi korban NANI MARIATI Binti HARTONO 1 (satu) kali selanjutnya saksi korban NANI MARIATI Binti HARTONO langsung melarikan diri keluar rumah untuk meminta pertolongan, saat itu saksi korban NANI MARIATI Binti HARTONO mendatangi rumah saksi KURYADI Bin KUANG MARAT untuk meminta perlindungan karena masih di kejar oleh terdakwa, tetapi setelah melihat saksi korban NANI MARIATI Binti HARTONO masuk kerumah saksi KURYADI Bin KUANG MARAT akhirnya terdakwa tidak jadi mengejar dan kembali kerumah.

Bahwa berdasarkan saksi HARTONO Bin LAMBAR dan saksi HADIANTO Bin HARTONO menerangkan kalau terdakwa adalah suami saksi korban NANI MARIATI Binti HARTONO dan telah menikah pada tanggal 14 Februari tahun 2005 di gereja Desa Mangkarap Kec. Dusun Timur dan telah dicatat dalam Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Barito Timur No. 477/068/Csk/BKCKB/2005 tanggal 28 Februari 2005 dan selama pernikahan tersebut terdakwa dan saksi korban NANI MARIATI Binti HARTONO telah mempunyai 2 (dua) orang anak.

Bahwa akibat dari kekerasan pisik yang dilakukan oleh terdakwa, saksi NANI MARIATI Binti HARTONO menderita sakit selama 2 (dua) hari selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Dusun Timur.

Berdasarkan Visum et Repertum No. 812.5/1717/RSUD tanggal 23 Juni 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DENNI dokter pada RSUD Tamiang Layang, yang menerangkan :

Dari hasil pemeriksaan seorang perempuan bernama NANI MARIATI Binti HARTONO berumur 29 (dua puluh sembilan) tahun ditemukan sebagai berikut titik dua--------------

Kesimpulan :

  1. Luka lecet gores disertai warna kemerah biruan pada pelipis kiri akibat persentuhan benda tumpul titik
  2. Nyeri pada daerah lambung
  3. Luka memar berwarna kemerahan sepanjang pinggang kiri akibat persentuhan benda tumpul titik

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ----------

SUBSIDIAIR :

Bahwa terdakwa STEVIANUS ANSOUW Bin PETRUS ANSOUW pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2011 sekira jam 19.00 WIB atau setidak?tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Mei 2011, bertempat di rumah terdakwa di Jl. 45 Rt 5 Haringin Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, terhadap saksi korban NANI MARIATI Binti HARTONO. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2011 sekira jam 18.30 WIB, saksi korban NANI MARIATI Binti HARTONO yang sedang berada di rumah mengangkat HP milik terdakwa yang berdering dan saat itu terdakwa sedang berada di luar rumah, saat diangkat terdengar suara wanita dan kemudian langsung di tutup oleh penelpon.

Bahwa ketika terdakwa sampai dirumah, terdakwa melihat Hp miliknya sedang di pegang oleh saksi korban NANI MARIATI Binti HARTONO, terdakwa langsung emosi dan marah kepada saksi korban NANI MARIATI Binti HARTONO, dan secara tiba-tiba terdakwa memukul dengan menggunakan tangan kosong kearah wajah 1 (satu) kali dan bagian belakang kepala 2 (dua) kali kemudian terdakwa menendang perut saksi korban NANI MARIATI Binti HARTONO 1 (satu) kali selanjutnya saksi korban NANI MARIATI Binti HARTONO langsung melarikan diri keluar rumah untuk meminta pertolongan, saat itu saksi korban NANI MARIATI Binti HARTONO mendatangi rumah saksi KURYADI Bin KUANG MARAT untuk meminta perlindungan karena masih di kejar oleh terdakwa, tetapi setelah melihat saksi korban NANI MARIATI Binti HARTONO masuk kerumah saksi KURYADI Bin KUANG MARAT akhirnya terdakwa tidak jadi mengejar dan kembali kerumah.

Bahwa berdasarkan saksi HARTONO Bin LAMBAR dan saksi HADIANTO Bin HARTONO menerangkan kalau terdakwa adalah suami saksi korban NANI MARIATI Binti HARTONO dan telah menikah pada tanggal 14 Februari tahun 2005 di gereja Desa Mangkarap Kec. Dusun Timur dan telah dicatat dalam Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Barito Timur No. 477/068/Csk/BKCKB/2005 tanggal 28 Februari 2005 dan selama pernikahan tersebut terdakwa dan saksi korban NANI MARIATI Binti HARTONO telah mempunyai 2 (dua) orang anak.

Bahwa akibat dari kekerasan pisik yang dilakukan oleh terdakwa, saksi NANI MARIATI Binti HARTONO menderita sakit selama 2 (dua) hari selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Dusun Timur.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya